KOMPAS.com - BPJS Kesehatan memberikan kemudahan peserta untuk membayar iuran wajib di beberapa kanal pembayaran. Salah satunya melalui m-banking BRI atau aplikasi BRImo.
Pembayaran melalui aplikasi BRImo dapat dilakukan para nasabah BRI agar lebih mudah dan praktis hanya melalui HP.
Aplikasi BRImo sendiri adalah m-banking dari bank BRI yang memfasilitasi nasabah untuk memudahkan dalam bertransaksi secara online.
Mulai dari transfer antarrekening/bank, fitur tarik tunai tanpa kartu, hingga membayar berbagai tagihan salah satunya iuran BPJS Kesehatan.
Membayar iuran BPJS Kesehatan wajib dilakukan seluruh peserta agar tidak menunggak dan tetap aktif digunakan. Adapun rincian kelas BPJS Kesehatan mandiri yang wajib dibayarkan adalah kelas I: Rp 150.000, kelas II: Rp 100.000, kelas III: Rp 35.000.
Untuk selengkapnya berikut ini cara bayar iuran BPJS Kesehatan via aplikasi BRImo.
Baca juga: Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Via Livin’ by Mandiri
Dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016.
Namun, denda akan dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.
Baca juga: Cara Membayar Iuran BPJS Kesehatan via OVO
Berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020, besaran denda pelayanan sebesar 5 persen dari biaya diagnose awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan sebagai berikut:
Demikian cara membayar iuran BPJS Kesehatan melalui aplikasi BRImo. Semoga membantu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.