Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Google Bayar Rp 1,7 Triliun Terkait Gugatan Diskriminasi Gender

Kompas.com - 14/06/2022, 13:00 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Wahyunanda Kusuma Pertiwi

Tim Redaksi

Sumber NDTV

KOMPAS.com - Google dilaporkan setuju membayar uang kompensasi sebesar 118 juta dollar AS atau setara Rp 1,7 triliun terkait gugatan diskriminasi gender di perusahaannya.

Ini merupakan hasil akhir dari gugatan class action yang dilakukan oleh beberapa mantan karyawan Google pada 2017 silam di pengadilan San Fransisco, Amerika Serikat.

Google digugat karena dianggap melakukan diskriminasi terhadap pekerja wanita di perusahaannya.

Baca juga: Kritik Kesetaraan Gender, Karyawan Google Dipecat

Pertama, raksasa mesin pencarian ini disebut membayarkan pekerja perempuan dengan gaji yang lebih rendah dari pekerja laki-laki, untuk posisi yang setara.

Kedua, Google disebut menempatkan pekerja perempuan di posisi atau jabatan yang lebih rendah ketimbang pekerja laki-laki, dengan pengalaman yang serupa.

Setelah hampir lima tahun proses hukum berlangsung, gugatan mantan karyawan kepada Google itu akhirnya menemui ujungnya.

Dalam salinan putusan pengadilan, Google menyangkal semua tuduhan dalam gugatan. Namun, Google menyatakan bahwa perusahannya "sepenuhnya mematuhi semua hukum, aturan, dan peraturan yang berlaku setiap saat".

Baca juga: Dianggap Monopoli, Google Bayar Denda Rp 104 Miliar

Penggugat (mantan karyawan Google) dan tergugat (Google) setuju untuk menyelesaikan gugatan dengan dua klausul perjanjian.

Pertama, Google memberikan uang kompensasi 118 juta dollar AS atau setara Rp 1,7 triliun untuk 15.000 pekerja wanita yang bekerja di Google sejak September 2013.

Kedua, Google menyetujui pihak ketiga untuk menganalisis praktik perekrutan dan kompensasi (pemberian gaji) kepada karyawan di perusahannya.

Kata Google

Dalam keterangan terpisah, Google sendiri meyakini bahwa pihaknya menjunjung prinsip kesetaraan gender dalam menjalankan dan membuat kebijakan perusahannya.

"Kami sangat percaya pada kesetaraan kebijakan dan praktik kami," kata Google kepada outlet media AFP.

Baca juga: CEO Google Balas Memo Kesetaraan Gender dari Karyawan yang Telah Dipecat

Meski begitu, Google tetap senang karena gugatan class action itu akhirnya dapat diselesaikan dengan win-win solution, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari NDTV, Selasa (14/6/2022).

"Setelah hampir lima tahun proses pengadilan, kedua belah pihak sepakat bahwa penyelesaian masalah, tanpa pengakuan atau temuan apa pun, adalah demi kepentingan terbaik. Semua orang, dan kami sangat senang mencapai kesepakatan ini," kata Google.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber NDTV
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com