Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Link Pengumuman PPDB Jabar 2022 Online Tahap 1 dan Mekanisme Daftar Ulangnya

Kompas.com - 19/06/2022, 18:15 WIB
Zulfikar Hardiansyah

Penulis

KOMPAS.com  - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru untuk wilayah Provinsi Jawa Barat atau PPDB Jabar 2022 untuk tahap 1 jenjang SMA, SMK, dan SLB, telah berlangsung sejak awal bulan ini, tepatnya 6 Juni 2022.

Pada PPDB Jabar tahap 1, pendaftarannya dibuka khusus untuk peserta jalur afirmasi, anak berkebutuhan khusus dan kondisi tertentu, perpindahan tugas orangtua/wali/anak guru, serta jalur prestasi nilai rapor dan perlombaan/kejuaraan.

Baca juga: Cara Aktivasi Akun PPDB Jateng 2022 Online Jenjang SMA/SMK serta Syarat dan Jadwalnya

Pendaftaran PPDB Jabar tahap 1 sendiri telah berakhir pada 10 Juni lalu. Kini, per 20 Juni 2022, peserta bisa mulai mengecek hasil seleksi pada pengumuman PPDB Jabar 2022 secara daring via situs web “ppdb.disdik.jabarprov.go.id”.

Bagi peserta atau wali/orang tua peserta yang hendak cek pengumuman PPDB Jabar 2022, silakan ikuti caranya di bawah ini.

Cara cek pengumuman PPDB Jabar 2022

  • Kunjungi link pengumuman PPDB Jabar 2022 ini https://ppdb.disdik.jabarprov.go.id/.
  • Setelah itu, pilih Cabang Dinas Pendidikan sesuai wilayah pendaftaran PPDB.
  • Pada halamanan PPDB Cabang Dinas Pendidikan Jabar, klik opsi “Hasil Seleksi” dan isi kolom pencarian.
  • Masukkan jenjang pendaftaran yang dipilih (SMA, SMK, atau SLB).
  • Masukkan kota tempat pendaftaran PPDB Jabar 2022.
  • Masukkan jenis sekolah (Negeri atau Swasta).
  • Cari sekolah tujuan yang dipilih untuk mengikuti seleksi PPDB Jabar 2022
  • Bila sudah ditemukan, klik opsi “Hasil Seleksi” dan bakal muncul daftar nama peserta yang lolos pada PPDB Jabar tahap 1.

Bila peserta dinyatakan lolos seleksi maka wajib mengikuti proses selanjutnya. Adapun proses setelah pengumuman PPDB Jabar 2022 adalah daftar ulang. Sebelum daftar ulang, peserta harus mencetak bukti tanda diterima oleh sekolah tujuan.

Bukti tanda diterima tersebut bisa didapat pada halaman situs web pengumuman hasil seleksi PPDB. Untuk proses daftar ulangnya sendiri, dilaksanakan pada 21-22 Juni 2022, dengan ketentuan sebagai berikut.

Mekanisme daftar ulang PPDB Jabar 2022

  • Peserta didik yang diterima di satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri.
  • Peserta didik yang tidak dapat mendaftar ulang pada tanggal yang telah ditetapkan, wajib memberikan informasi tertulis kepada pihak sekolah yang ditanda-tangan orang tua selambat-lambatnya surat diterima pada hari terakhir daftar ulang.
  • Persyaratan daftar ulang bagi Calon Peserta Didik yang dinyatakan diterima adalah sebagai berikut:
    • menunjukkan bukti pendaftaran asli (cetak/print out dari laman PPDB saat pendaftaran online);
    • menunjukkan bukti tanda diterima (cetak/print out dari laman PPDB setelah pengumuman);
    • membawa fotokopi seluruh dokumen persyaratan yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan;
    • menunjukkan dokumen persyaratan asli.
  • Peserta didik yang diterima pada tahap 1, tetapi tidak diambil, wajib mengundurkan diri saat daftar ulang agar sistem tidak mengunci saat peserta didik akan mendaftar kembali pada tahap 2.

Baca juga: Cara Menemukan Titik Koordinat di Google Maps buat Isi Data PPDB Online

Itulah informasi seputar cara cek pengumuman PPDB Jabar 2022 tahap 1 dan mekanisme daftar ulangnya, semoga bermanfaat. Untuk penjelasan yang lebih lengkap, silakan kunjungi tautan dokumen Sosialisasi PPDB SMA/SMK/SLB Jabar 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com