Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mendaftarkan Hak Cipta Lagu Secara Online dan Biayanya

Kompas.com - 21/06/2022, 12:15 WIB
Zulfikar Hardiansyah

Penulis

KOMPAS.com - Hari Musik Dunia atau World Music Day jatuh pada hari ini, Selasa (21/6/2022). Untuk memperingatinya, bisa dilakukan dengan mengapresiasi tiap karya musik yang ada, baik musik ciptaan orang lain maupun diri sendiri.

Salah satu bentuk apresiasi pada karya musik adalah dengan mendaftarkan hak cipta.
Musik instrumen dan musik dengan teks atau biasa disebut juga sebagai lagu, merupakan karya yang perlu juga untuk dilindungi hak ciptanya.

Baca juga: Cara Cek Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Sudah Cair atau Belum secara Online

Hak cipta sejatinya bersifat deklaratif, yang bakal didapat oleh seorang pencipta karya dan melekat secara otomatis setelah hasil ciptaannya dipublikasi atau terwujud. Setelah itu, hak cipta yang melekat pada pencipta atas karyanya wajib untuk dilindungi.

Dalam hak cipta, setidaknya terdapat dua hak eksklusif yang dilindungi, yakni hak moral dan ekonomi, sebagaimana tertuang pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Hak moral merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta untuk mendapat pengakuan atas karyanya. Sementara hak ekonomi adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas karyanya.

Untuk memudahkan melindungi hak eksklusif tersebut, pemerintah lewat Kementerian Hukum dan HAM memiliki mekanisme pendaftaran hak cipta. Dalam hal ini, pendaftaran bukan ditujukan untuk mendapatkan hak cipta atas sebuah karya.

Pendaftaran bertujuan untuk mencatat secara administratif hak cipta yang melekat pada seorang pencipta atas karyanya. Pencatatan administratif memudahkan pencipta dalam melindungi hak atas karyanya ketika terjadi sengketa yang membutuhkan pembuktian.

Pendaftaran hak cipta di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM kini bisa dilakukan secara online. Lantas, bagaimana cara mendaftar hak cipta lagu secara online?

Untuk lebih lengkapnya, berikut KompasTekno rangkumkan cara mendaftar hak cipta lagu secara online di DJKI Kementerian Hukum dan HAM, dikutip dari dokumen Modul Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar Bidang Hak Cipta.

Cara mendaftarkan hak cipta lagu secara online

  • Kunjungi situs web https://e-hakcipta.dgip.go.id.
  • Lakukan registrasi akun dengan klik "Create your account".
  • Isi formulir “Pendaftaran User Hak Cipta” yang tersedia dengan data diri seperti, nama lengkap, alamat e-mail, password akun, nomor KTP, dan sebagainya.
  • Setelah data di formulir semua terisi, klik opsi “Daftar”.
  • Verifikasi akun dengan klik tautan yang dikirim ke e-mail.
  • Setelah akun terverfikasi, lakukan login ulang di situs web tersebut.
  • Untuk pendaftaran hak cipta lagu dan musik, pilih menu “Hak Cipta” dan klik opsi “Permohonan Baru”.
  • Siapkan dokumen lampiran yang diminta, seperti contoh lagu ciptaan, KTP dan surat pernyataan.
  • Jika seluruh lampiran dan data sudah dimasukkan dengan benar, klik “Submit”.
  • Lakukan pembayaran biaya pendaftaran hak cipta sesuai dengan nominal yang tertera dan instruksi yang diberikan.
  • DJKI akan melakukan verifikasi terhadap permohonan pendaftaran tersebut.
  • Setelah permohonan terverfikasi, DJKI akan menerbitkan Surat Pencatatan Ciptaan yang dapat diunduh pada opsi “Sertifikat” dalam menu “Hak Cipta” di situs web e-hakcipta.

Perlu diketahui, besaran biaya pendaftaran hak cipta lagu dan musik yang perlu dibayarkan pencipta itu berbeda-beda, bergantung dari kategorinya. Berikut adalah penjelasan mengenai berapa biaya daftar hak cipta lagu.

Biaya daftar hak cipta lagu

Untuk kategori pelaku usaha mikro, usaha kecil, lembaga pendidikan, serta lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah, biaya yang dikenakan untuk pendaftaran hak cipta lagu sebesar:

  • Rp 200 ribu per permohonan untuk pendaftaran secara elektronik (online).
  • Rp 250 ribu per permohonan untuk pendaftaran secara non-elektronik (manual).

Sementara itu, untuk kategori umum, biaya yang dikenakan untuk pendaftaran hak cipta lagu sebesar:

  • Rp 400 ribu per permohonan untuk pendaftaran secara elektronik (online).
  • Rp 500 ribu per permohonan untuk pendaftaran secara non-elektronik (manual).

Baca juga: Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via Lapak Asik serta Syaratnya

Itulah penjelasan seputar cara mendaftarkan hak cipta lagu dan musik secara online, berikut dengan biayanya, semoga bermanfaat. Untuk informasi lebih lengkap, silakan cek di tautan dokumen Modul Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar Bidang Hak Cipta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com