Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Cara Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 via Aplikasi dan Website

Kompas.com - 22/06/2022, 10:15 WIB
Zulfikar Hardiansyah

Penulis

KOMPAS.com - Bantuan sosial Program Keluarga Harapan atau biasa disebut juga dengan bansos PKH untuk tahap 2 cair pada bulan Juni 2022. Untuk cek penerima bansos PKH tahap 2, masyarakat bisa mengaksesnya secara daring.

Baca juga: Cara Cek Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Sudah Cair atau Belum secara Online

Perlu diketahui, PKH adalah program pemberian bantuan sosial tunai bersyarat kepada keluarga kurang mampu dengan komponen tertentu, yang ditetapkan sebagai penerima manfaat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Selaku penyelenggara program ini, Kementerian Sosial sendiri telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp 28,7 triliun untuk bansos PKH tahun 2022. Total anggaran tersebut bakal disalurkan ke 10 juta penerima manfaat PKH.

Pencairan bansos PKH 2022 dibagi tiap tiga bulan sekali dalam empat tahap, yakni pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober. Dengan jadwal tersebut, berarti pencairan bansos PKH tahap 2 sendiri, bakal berakhir pada Juni ini.

Setelah tahap dua selesai, pencairan tahap ketiga bansos PKH akan dimulai pada Juli sampai September. Selanjutnya tahap keempat akan dilaksanakan pada bulan Oktober hingga Desember.

Pada pencairan bansos PKH tahap 2, masyarakat bisa memeriksa daftar nama penerimanya dengan memanfaatkan aplikasi dan situs web dari Kementerian Sosial. Bila ingin cek penerima Bansos PKH tahap 2, ikuti langkahnya di bawah ini.

Cara cek penerima bansos PKH tahap 2 via “cekbansos.kemensos.go.id

  • Kunjungi link cek penerima bansos PKH tahap 2 ini https://cekbansos.kemensos.go.id/.
  • Pada kolom “Pencarian Data Penerima Manfaat Bansos” masukkan informasi wilayah (provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan).
  • Selanjutnya, masukkan nama lengkap penerima manfaat sesuai KTP.
  • Masukkan kode Captcha yang terdiri dari 8 digit huruf.
  • Pastikan semua informasi telah terisi dengan benar, lalu klik “Cari Data”.
  • Website bakal menunjukkan data penerima manfaat bansos dan statusnya.
  • Data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.

Cara cek penerima bansos PKH tahap 2 via aplikasi Cek Bansos

  • Unduh aplikasi Cek Bansos di toko aplikasi Google Play Store pada HP berbasis Android
  • Bila belum memiliki akun untuk login ke aplikasi Cek Bansos, silakan klik opsi “Buat Akun Baru”.
  • Lalu, isi data diri untuk mulai membuat akun, seperti username, password, nomor Kartu Keluarga (KK), NIK, dan data sesuai KTP. Selain itu, lampirkan pula swafoto dengan KTP dan foto KTP.
  • Setelah data terverifikasi, akun akan diaktivasi.
  • Bila telah diaktivasi, silakan login akun pada aplikasi Cek Bansos dengan username dan password yang telah dibuat sebelumnya.
  • Pada halaman awal aplikasi, pilih menu “Cek Bansos” dan isi data sesuai KTP.
  • Terakhir, klik opsi “Cari Data” dan sistem akan menunjukkan data penerima manfaat bansos dan statusnya.

Sebagai informasi tambahan, bansos PKH Tahap 2 yang dijadwalkan berlangsung hingga Juni 2022, penyalurannya dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN tanpa potongan biaya.

Baca juga: Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan secara Online via Aplikasi Mobile JKN

Itulah informasi seputar cara cek penerima bansos PKH tahap dua secara daring via aplikasi Cek Bansos dan situs web “cekbansos.kemensos.go.id”, semoga bermanfaat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com