Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada 4.500-an PSE Terdaftar di Kominfo, Google hingga Facebook Belum Tampak

Kompas.com - 22/06/2022, 14:24 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Wahyunanda Kusuma Pertiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengumumkan bahwa sudah ada 4.450 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang sudah terdaftar di Kominfo per tanggal 22 Juni 2022 ini.

"Sejak tahun 2015 hingga 22 Juni 2022, ada sebanyak 4.540 PSE yang tediri dari 4.472 PSE domestik dan 68 PSE Asing Lingkup Privat, telah melakukan pendaftaran," kata Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi, di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (22/6/2022).

Jumlah tersebut meningkat dari tahun lalu. Pada Mei 2021, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan bahwa hingga Senin (24/5/2021), sudah ada 1.050 PSE Lingkup Privat.

Adapun dari 1.000-an PSE tersebut, sebanyak 600-700 di antaranya berasal dari platform domestik atau lokal.

Baca juga: Kominfo Perpanjang Batas Akhir Pendaftaran PSE di Indonesia

Google, FB, IG, dkk belum terdaftar

Dari pantauan KompasTekno di situs PSE Kominfo, masih banyak nama-nama PSE Lingkup Privat populer yang belum terlihat daftarnya di laman PSE Kominfo, seperti Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix, Twitter, Telegram, Zoom, dan YouTube.

Sedangkan, nama-nama PSE Lingkup Privat besar yang sudah terdaftar di laman PSE Kominfo di antaranya berasal dari perusahaan ride-hailing, e-commerce, operator seluler, hingga bank.

Berikut beberapa PSE Lingkup Privat domestik yang sudah terdaftar, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari laman PSE Kominfo, Rabu siang:

PSE Domestik

  • Gojek/GoPay
  • Ovo
  • Grab
  • Shopee/ShopeePay
  • Tokopedia
  • Bukalapak
  • BliBli
  • Lazada
  • Tiket.com
  • BCA
  • Mandiri
  • JNT
  • SiCepat
  • Traveloka
  • Stockbit
  • Bibit
  • Ajaib
  • IPOT
  • LinkAja
  • Viu
  • Vidio
  • Telkomsel
  • by.U
  • XL Axiata
  • Smartfren

PSE Asing

  • TikTok
  • TikTok Shop
  • Spotify
  • Capcut
  • Resso
  • Ragnarok X: Next Generation
  • DailyMotion
  • ShareIt
  • Linktree
  • Change.org

Daftar PSE Lingkup Privat, baik yang domestik maupun asing, yang sudah terdaftar di Kominfo, selengkapnya dapat dilihat melalui laman PSE Kominfo di tautan berikut ini.

Baca juga: 20 Juli, Google, Facebook, IG, TikTok dkk Wajib Daftar di Indonesia atau Diblokir

Wajib daftar atau diblokir

Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi saat ditemui awak media di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (22/6/2022).
KOMPAS.com/ Galuh Putri Riyanto Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi saat ditemui awak media di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (22/6/2022).
Pendaftaran PSE lingkup privat ini sejatinya sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat dan amanat dari Pasal 6 PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Aturan tersebut mewajibkan PSE Lingkup Privat domestik maupun asing yang beroperasi di Indonesia untuk melakukan pendaftaran ke Kominfo paling lambat hingga 20 Juli 2022 mendatang.

Bila belum mendaftar setelah lewat dari tenggat waktu tersebut, Dedy menegaskan, akses platform atau situs milik PSE Lingkup Privat berpotensi diblokir.

"PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, yang tidak melakukan pendaftaran hingga tanggal 20 juli 2022 akan dilakukan pemutusan akses oleh kementerian kominfo," lanjut Dedy.

Baca juga: Kominfo Tunda Pemblokiran Facebook, WhatsApp, dkk yang Tidak Daftar PSE

4 manfaat pendaftaran PSE

Dedy mengatakan, pendaftaran dapat dilakukan tanpa biaya alias gratis melalui sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA). Di sana, PSE bakal diminta untuk mengisi formulir pendaftaran.

Dedy mengungkapkan, setidaknya ada empat manfaatkan yang akan didapatkan oleh Indonesia dengan adanya kewajiban pendaftaran bagi setiap PSE Lingkup Privat ini. Apa saja?

Pertama, Indonesia memiliki sistem yang lebih terkoordinasi untuk seluruh PSE yang beroperasi di Indonesia.

"Bayangkan jika Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran, seluruh PSE beroperasi tanpa ada pengawasan, koordinasi, dan pencatatan. Efeknya, jika terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, kita akan kesulitan koordinasi dengan PSE," kata Dedy.

Manfaat kedua adalah mendorong PSE terdaftar untuk menjaga ruang digital Indonesia dan membantu mengedukasi masyarakat untuk menggunakan ruang digital yang produktif, kreatif, dan positif.

Baca juga: Kemenkominfo Ungkap Tujuan yang Hendak Dicapai lewat Pendaftaran PSE

Ketiga, menurut Dedy, sistem pendaftaran PSE Lingkup Privat melalui sistem OSS-RBA ini dapat memudahkan Kominfo untuk memastikan bahwa PSE tersebut sudah patuh terhadap regulasi di Tanah Air.

"Misal, dalam hal perlindungan data pribadi. Kami ingin tau apakah PSE itu sudah memiliki sistem yan cukup mumpuni untuk melindungi data penggunanya," lanjut Dedy.

Terakhir, manfaat keempat, sistem pendaftaran PSE Lingkup Privat ini akan bermanfaat untuk memastikan bahwa masyarakat yang menggunakan platform atau situs dari PSE terlindungi di dalam ruang digital yang digunakannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com