Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Google, Instagram, TikTok, WhatsApp Wajib Daftar ke Kominfo, Ini Alasannya

Kompas.com - 23/06/2022, 14:45 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Wahyunanda Kusuma Pertiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Platform digital di Indonesia seperti Google, Instagram, TikTok, WhatsApp, Netflix dan lainnya diwajibkan untuk mendaftarkan diri ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) paling lambat pada 20 Juli 2022 mendatang.

Bila tak melakukan pendaftaran sebagaimana mestinya, Kominfo akan memberikan sanksi administratif berupa pemblokiran.

Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang dijadwalkan akan berlaku pada 20 Juli 2022.

Baca juga: 20 Juli, Google, Facebook, Instagram dkk Wajib Daftar di Indonesia atau Diblokir

Adapun PSE Lingkup Privat yang dimaksud merupakan perusahaan atau badan yang menggelar layanan digital atau online di Tanah Air, seperti Google, Facebook, YouTube, Twitter, TikTok, Gojek, Grab, Tokopedia, Bukalapak, dan sebagainya.

Lantas, mengapa PSE Lingkup Privat seperti Google, Facebook, dkk wajib mendaftar diri ke Kominfo?

Sistem yang terkoordinasi

PSE Lingkup Privat diwajibkan untuk mendaftar karena disebut akan membawa manfaat baik bagi Indonesia.

Salah satunya adalah terwujudnya sistem yang lebih terkoordinasi untuk seluruh PSE yang beroperasi di Indonesia.

"Bayangkan jika Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran, seluruh PSE beroperasi tanpa ada pengawasan, koordinasi, dan pencatatan. Efeknya, jika terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, kita akan kesulitan koordinasi dengan PSE," kata Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi di Gedung Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Rabu (22/6/2022).

Juru bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi melakukan konferensi pers terkait batas waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat, di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (22/6/2022).KOMPAS.com/ Galuh Putri Riyanto Juru bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi melakukan konferensi pers terkait batas waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat, di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (22/6/2022).

Baca juga: Google, Facebook, WhatsApp, Instagram dkk Bakal Diblokir di Indonesia 20 Juli?

Menjaga ruang digital

Dedy juga menambahkan, kewajiban platform besar seperti Google, Facebook, dkk untuk tunduk dengan aturan PSE addalah demi menjaga ruang digital di Indonesia.

Selain itu, menurut Dedy, aturan ini bisa menjadi alat untuk membantu mengedukasi masyarakat dalam menggunakan ruang digital yang produktif, kreatif, dan positif.

Melindungi masyarakat saat mengakses ruang digital

Selain itu, Dedy juga mengatakan sistem pendaftaran PSE Lingkup Privat melalui sistem OSS-RBA ini dapat memudahkan Kominfo untuk memastikan bahwa PSE tersebut sudah patuh terhadap regulasi di Tanah Air.

"Misal, dalam hal perlindungan data pribadi. Kami ingin tau apakah PSE itu sudah memiliki sistem yan cukup mumpuni untuk melindungi data penggunanya (atau belum)," lanjut Dedy.

Dia juga mengatakan bahwa sistem pendaftaran PSE Lingkup Privat ini akan bermanfaat untuk memastikan bahwa masyarakat yang menggunakan platform atau situs dari PSE, terlindungi di dalam ruang digital yang digunakannya.

Baca juga: Apa itu Kebijakan PSE yang Bikin Google, Facebook, WhatsApp dkk Terancam Diblokir di Indonesia?

Mewujudkan keadilan, termasuk soal pemungutan pajak

Dalam kesempatan terpisah sebelumnya, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan sempat mengemukakan tujuan kewajiban pendaftaran bagi PSE Lingkup Privat ini.

Ia mengatakan bahwa pendaftaran PSE akan mewujudkan equal playing field antara PSE dalam dan luar negeri.

"Jadi semua PSE yang punya digital presence di Indonesia dan menargetkan orang Indonesia sebagai konsumennya untuk meggunakan aplikasi ataupun layanannya, mereka wajib mendaftar," jelas pria yang akrab disapa Semmy itu pada Mei 2021.

Selain mewujudkan keadlian, kewajiban mendaftar ini juga bertujuan agar setiap PSE tunduk dan patuh pada aturan-aturan yang ada di Indonesia, termasuk soal pemungutan pajak.

"Kalo platform digital bisnis lokal harus bayar pajak, mereka (platform digital asal luar negeri) juga harus bayar pajak. Makanya harus daftar," lanjut Semmy.

Secara umum, Permenkominfo 5/2020 juga mengatur hal-hal seperti tata kelola moderasi informasi atau dokumen elektronik, permohonan pemutusan akses atas informasi/dokumen yang dilarang, hingga pemberian akses data pribadi untuk kepentingan pengawasan penegakan hukum.

Baca juga: Selain Netflix, Ini Perusahaan Digital Lain yang Kena Wajib Pajak 10 Persen

Google dan Meta belum terdaftar, TikTok sudah

Seluruh PSE Lingkup Privat, baik domestik atau asing, yang sudah terdaftar di Kominfo dapat dilihat melalui situs pse.kominfo.go.id atau melalui tautan berikut ini.

Pantauan KompasTekno, Kamis siang, ada sejumlah nama-nama PSE besar dan populer yang sudah terdaftar, di antaranya Tiktok, Gojek, Grab, Shopee, Tokopedia, Bukalapak, Bibit, Ajaib, Viu, Tiket.com, Linktree, dan lainnya.

Namun,masih banyak nama-nama PSE Lingkup Privat populer yang belum terlihat daftarnya di laman PSE Kominfo. Sebut saja seperti Google, tiga aplikasi Meta (Facebook, WhatsApp, Instagram), Netflix, Twitter, Telegram, Zoom, dan YouTube.

Untuk itu, Karena tenggat waktu sudah dekat, yakni sekitar 1 bulan lagi, Dedy mengimbau kepada seluruh PSE di Indonesia yang memenuhi syarat, untuk segera melakukan pendaftaran di sistem OSS-RBA agar tidak dilakukan pemutusan akses pada platformnya.

Baca juga: Ada 4.500-an PSE Terdaftar di Kominfo, Google hingga Facebook Belum Tampak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com