Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek BI Checking via SLIK OJK secara Online buat Mengajukan KPR

Kompas.com - Diperbarui 19/10/2022, 08:20 WIB
Zulfikar Hardiansyah

Penulis

KOMPAS.com - Sebelum mengajukan berbagai jenis pinjaman atau kredit, seperti kartu kredit, Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dan sebagainya, lembaga keuangan atau bank biasanya bakal melihat informasi riwayat kredit dari seorang debitur.

Apabila dalam informasi itu terdapat catatan yang buruk atas riwayat pembayaran kreditnya, kemungkinan besar permohonan pengajuan pinjaman debitur bakal lebih sulit untuk disetujui oleh pihak bank.

Baca juga: Cara Cek BI Checking secara Online di SLIK OJK, Bisa Lewat HP

Dengan demikian, pengguna atau debitur hendaknya selalu memeriksa informasi riwayat kredit yang pernah dilakukan sebelumnya terlebih dahulu, bila hendak mengajukan permohonan pinjaman ke bank.

Sementara itu, informasi riwayat kredit dari debitur sendiri bisa dilihat melalui BI Checking. Perlu diketahui, BI Checking adalah layanan pusat informasi yang dikelola oleh Bank Indonesia (BI) dan berisi informasi riwayat kredit atau pinjaman dari debitur.

Pencatatan informasi riwayat kredit debitur itu berada dalam SID (Sistem Informasi Debitur). Lewat sistem tersebut, informasi riwayat kredit debitur bakal dibagikan ke bank atau lembaga keuangan lain sebagai penyedia jasa pinjaman.

Sejak tahun 2018, layanan untuk melihat informasi riwayat kredit dari BI itu telah beralih ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan), berbarengan dengan adanya transformasi peran dan wewenang pengawasan transaksi keuangan di Indonesia.

Oleh karena itu, bagi debitur yang ingin cek BI Checking kini bisa melalui layanan dari OJK bernama SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Kendati terdapat peralihan dari BI Checking ke SLIK OJK, namun sebenarnya keduanya punya fungsi yang sama.

Fungsi SLIK OJK sendiri juga untuk melihat informasi riwayat kredit, layaknya yang terdapat pada BI Checking. Bank juga tetap bisa melihat kelancaran pembayaran debitur melalui informasi riwayat kredit, asalkan telah terdaftar sebagai anggota Biro Informasi Kredit.

Selain fungsi, pengoperasian layanan antara BI Checking dan SLIK OJK juga hampir mirip, hanya berbeda di segi penamaannya. Misalnya, layanan SID dalam BI Checking kini berubah menjadi Informasi Debitur (IDEB) pada SLIK OJK.

Bagi debitur yang hendak memeriksa informasi riwayat kredit di SLIK OJK, sebaiknya memahami dulu kategorisasi skor yang menjadi penilaian atas performa pembayaran pinjaman.

Agar pengajuan kredit diterima oleh bank, debitur harus memenuhi skor BI Checking yang dibutuhkan. Setidaknya terdapat lima kategori skor dalam IDEB SLIK OJK yang diberikan pada debitur berdasar riwayat performa pembayaran kreditnya.

Baca juga: 2 Cara Membayar E-Tilang Secara Online

Skor BI Checking

1. Kredit Lancar

Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki performa sangat baik. Debitur memiliki catatan selalu membayar cicilan kredit dengan bunganya, setiap bulan hingga lunas, tanpa ada penunggakan

2. Kredit DPK (Dalam Perhatian Khusus)

Skor Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 1-90 hari

3. Kredit Tidak Lancar

Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 91-120 hari.

4. Kredit Diragukan

Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 121-180 hari.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com