Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Link Pengumuman PPDB Jatim 2022 Tahap 2 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA

Kompas.com - 27/06/2022, 10:15 WIB
Zulfikar Hardiansyah

Penulis

KOMPAS.com - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru untuk wilayah Jawa Timur atau PPDB Jatim 2022 pada tahap 2 dimulai sejak 26 Juni lalu. Kini, para peserta PPDB Jatim tahap 2 sudah bisa mengecek hasil seleksinya per 27 Juni 2022, mulai pukul 08.00 WIB.

Perlu diketahui, pada PPDB Jatim tahap, pendaftarannya dikhususkan bagi peserta yang ingin melanjutkan studi ke jenjang SMA melalui jalur seleksi prestasi nilai akademik, dengan sistem seleksi berdasar gabungan rerata nilai rapor SMP/sederajat dari semester 1-5.

Baca juga: Cara Cek Kualitas Udara Hari Ini di HP via Aplikasi AirVisual

Untuk proses pengumuman PPDB Jatim 2022 tahap 2, peserta saat ini bisa memeriksa hasilnya secara daring via situs web “ppdb.jatimprov.go.id”, sama seperti saat proses pendaftaran.

Bagi peserta atau orang tua/wali peserta, berikut adalah cara cek pengumuman PPDB Jatim 2022 tahap 2.

Cara cek pengumuman PPDB Jatim 2022 tahap 2

  • Kunjungi link pengumuman PPDB Jatim 2022 tahap 2 ini https://ppdbjatim.net.
  • Selanjutnya, pilih dan buka halaman PPDB dari Kota/Kabupaten tempat peserta mendaftarkan diri ke sekolah tujuan.
  • Bila halaman telah terbuka, klik menu “Pemeringkatan”.
  • Kemudian, masukkan NISN peserta dan nama sekolah tujuan pendaftaran PPDB.
  • Setelah itu, bakal muncul nama-nama peserta yang lolos pada seleksi PPDB Jatim tahap 2.

Selain melihat pengumuman PPDB Jatim 2022 tahap 2, peserta juga diwajibkan untuk melakukan proses berikutnya, yakni mencetak bukti penerimaan, dengan cara sebagai berikut.

Cara cetak bukti penerimaan PPDB Jatim 2022 tahap 2

  • Kunjungi link di atas dan buka halaman PPDB dari Kota/Kabupaten tempat peserta mendaftarkan diri ke sekolah tujuan.
  • Bila halaman telah terbuka, pilih menu “Cetak Bukti” dan pilih opsi “Bukti Penerimaan”.
  • Kemudian, login ke halaman PPDB Kota/Kabupaten dengan menggunakan NISN dan PIN.
  • Setelah itu, bakal muncul dokumen bukti penerimaan yang bisa diunduh dan di cetak.

Dokumen bukti penerimaan itu diperlukan peserta untuk melakukan proses daftar ulang nantinya. Proses daftar ulang PPDB Jatim 2022 untuk semua tahap bakal serempak dilakukan mulai 7-8 Juli mendatang.

Apabila berhasil mengunduh dan cetak bukti penerimaan PPDB Jatim 2022 tahap 2, simpanlah dengan baik untuk nanti diserahkan ke sekolah tujuan, berbarengan dengan dokumen lainnya.

Dalam proses daftar ulang PPDB Jatim 2022 tahap 2, peserta wajib mengikuti mekanisme yang telah ditentukan. Untuk lebih lengkapnya, simak mekanisme daftar ulang PPDB Jatim 2022 tahap 2 di bawah ini, sebagaimana dilansir laman resmi PPDB Jatim.

Mekanisme daftar ulang PPDB Jatim 2022

  • Daftar ulang calon peserta didik baru tidak dipungut biaya.
  • Daftar ulang dilaksanakan secara offline di sekolah, setelah seluruh tahapan PPDB berakhir.
  • Peserta didik yang telah diterima wajib menyerahkan bukti penerimaan, fotokopi Ijazah atau Surat Keterangan Lulus yang dikeluarkan oleh sekolah dan menunjukkan dokumen aslinya, serta fotokopi kartu keluarga dan menunjukkan dokumen aslinya.
  • Proses daftar ulang bagi peserta didik baru dilaksanakan secara offline dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
  • Apabila ditemukan pemalsuan dokumen, maka akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan dicabut haknya sebagai peserta didik baru.

Baca juga: 5 Cara Cek Kecepatan WiFi di HP dan Laptop dengan Mudah

Itulah informasi seputar cara cek pengumuman PPDB Jatim 2022 tahap 2 secara online dan mekanisme daftar ulangnya, semoga bermanfaat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com