Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Google, Twitter, dkk, Ini 6 Kategori Platform Digital yang Wajib Daftar ke Kominfo

Kompas.com - 27/06/2022, 10:30 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejumlah platform digital populer seperti Google, Facebook, Instagram, WhatsApp, hingga Twitter terancam diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Musababnya, platform digital tersebut belum melakukan pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang dijadwalkan akan berlaku pada 20 Juli 2022.

Dalam Permenkominfo 5/2020 itu, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat diidefinisikan sebagai penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat.

Adapun Sistem Elektronik yang wajib didaftarkan seperti portal atau situs, hingga aplikasi dalam jaringan yang dijalankan dengan internet. Dengan begitu, PSE Lingkup Privat seperti Google, Facebook, Instagram, WhatsApp, TikTok, Twitter, dan platform digital lainnya diwajibkan untuk melakukan pendaftaran.

Baca juga: Apa Itu Kebijakan PSE yang Bikin Google, Facebook, WhatsApp dkk Terancam Diblokir di Indonesia?

Lantas, selain Google, Twitter, dkk, sebenarnya platform digital mana saja yang wajib melakukan pendaftaran ke Kominfo agar tak diblokir layanannya di Indonesia?

Juru bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi mengungkapkan tidak semua platform digital yang bisa diakses di Indonesia harus melakukan pendaftaran PSE Lingkup Privat.

"Sesuai Permenkominfo 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan perubahannya, kewajiban pendaftaran berlaku kepada 6 kategori PSE," kata Dedy melalui pesan singkat kepada KompasTekno.

6 kategori PSE yang wajib daftar

Keenam kategori PSE Lingkup Privat yang wajib mendaftarkan diri ke Kominfo adalah PSE yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk:

  1. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa. Contohnya seperti Shopee, Bukalapak, Tokopedia, Gojek, Grab, dan lainnya.
  2. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan. Contohnya seperti Bibit, Ajaib, GoPay, BCA Mobile, Ovo, dan lainnya.
  3. Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat Pengguna Sistem Elektronik.
    Contohnya seperti Netflix, Spotify, YouTube Music, Viu, termasuk portal media online yang menyediakan konten berbayar.
  4. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial.
    Contohnya seperti WhatsApp, Line, Gmail, Instagram, Twitter, Tumblr, Zoom, Google Meet, TikTok, YouTube, dan lainnya.
  5. Layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya.
    Contohnya seperti Google, Bing, Yahoo, dan lainnya
  6. Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.
    Contohnya seperti situs perekrutan tanaga kerja, misalnya.

Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi saat ditemui awak media di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (22/6/2022).
KOMPAS.com/ Galuh Putri Riyanto Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi saat ditemui awak media di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (22/6/2022).
Dedy menambahkan, bila ada perusahaan yang memiliki beberapa anak perusahaan yang masuk dalam enam kategori di atas, maka setiap website/domain yang ada harus didaftarkan.

Baca juga: Ada 4.500-an PSE Terdaftar di Kominfo, Google hingga Facebook Belum Tampak

"Pendaftaran berlaku untuk setiap website/domain yang diselenggarakan. Dalam pendaftaran, para penyelenggara akan diminta untuk mengisikan nama situs beserta alamat IP server yang digunakan," kata Dedy.

Juru bicara Kominfo itu menegaskan bahwa pendaftaran PSE dilakukan tanpa biaya alias gratis. Panduan pendaftaran dapat diakses melalui tautan berikut ini.

PSE yang tidak wajib mendaftar

Platform digital di luar enam kategori di atas tidak wajib melakukan pendaftaran PSE dan tidak terancam diblokir oleh Kominfo.

"Kewajiban pendaftaran tidak berlaku kepada PSE di luar kategori tersebut. Misalkan penyelenggaraan situs/aplikasi untuk keperluan internal perusahaan atau layanan digital lainnya yang tidak ditujukan untuk masyarakat luas," kata Dedy.

Contoh mudahnya adalah situs internal perusahaan untuk keperluan penyebaran informasi, koordinasi, dan absensi pegawainya. 

Contoh lainnya adalah pengguna platform blogging seperti Wix, Tumblr, dan Wordpress, misalnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com