Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Google, Twitter, dkk, Ini 6 Kategori Platform Digital yang Wajib Daftar ke Kominfo

Kompas.com - 27/06/2022, 10:30 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejumlah platform digital populer seperti Google, Facebook, Instagram, WhatsApp, hingga Twitter terancam diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Musababnya, platform digital tersebut belum melakukan pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang dijadwalkan akan berlaku pada 20 Juli 2022.

Dalam Permenkominfo 5/2020 itu, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat diidefinisikan sebagai penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat.

Adapun Sistem Elektronik yang wajib didaftarkan seperti portal atau situs, hingga aplikasi dalam jaringan yang dijalankan dengan internet. Dengan begitu, PSE Lingkup Privat seperti Google, Facebook, Instagram, WhatsApp, TikTok, Twitter, dan platform digital lainnya diwajibkan untuk melakukan pendaftaran.

Baca juga: Apa Itu Kebijakan PSE yang Bikin Google, Facebook, WhatsApp dkk Terancam Diblokir di Indonesia?

Lantas, selain Google, Twitter, dkk, sebenarnya platform digital mana saja yang wajib melakukan pendaftaran ke Kominfo agar tak diblokir layanannya di Indonesia?

Juru bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi mengungkapkan tidak semua platform digital yang bisa diakses di Indonesia harus melakukan pendaftaran PSE Lingkup Privat.

"Sesuai Permenkominfo 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan perubahannya, kewajiban pendaftaran berlaku kepada 6 kategori PSE," kata Dedy melalui pesan singkat kepada KompasTekno.

6 kategori PSE yang wajib daftar

Keenam kategori PSE Lingkup Privat yang wajib mendaftarkan diri ke Kominfo adalah PSE yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk:

  1. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa. Contohnya seperti Shopee, Bukalapak, Tokopedia, Gojek, Grab, dan lainnya.
  2. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan. Contohnya seperti Bibit, Ajaib, GoPay, BCA Mobile, Ovo, dan lainnya.
  3. Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat Pengguna Sistem Elektronik.
    Contohnya seperti Netflix, Spotify, YouTube Music, Viu, termasuk portal media online yang menyediakan konten berbayar.
  4. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial.
    Contohnya seperti WhatsApp, Line, Gmail, Instagram, Twitter, Tumblr, Zoom, Google Meet, TikTok, YouTube, dan lainnya.
  5. Layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya.
    Contohnya seperti Google, Bing, Yahoo, dan lainnya
  6. Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.
    Contohnya seperti situs perekrutan tanaga kerja, misalnya.

Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi saat ditemui awak media di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (22/6/2022).
KOMPAS.com/ Galuh Putri Riyanto Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi saat ditemui awak media di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (22/6/2022).
Dedy menambahkan, bila ada perusahaan yang memiliki beberapa anak perusahaan yang masuk dalam enam kategori di atas, maka setiap website/domain yang ada harus didaftarkan.

Baca juga: Ada 4.500-an PSE Terdaftar di Kominfo, Google hingga Facebook Belum Tampak

"Pendaftaran berlaku untuk setiap website/domain yang diselenggarakan. Dalam pendaftaran, para penyelenggara akan diminta untuk mengisikan nama situs beserta alamat IP server yang digunakan," kata Dedy.

Juru bicara Kominfo itu menegaskan bahwa pendaftaran PSE dilakukan tanpa biaya alias gratis. Panduan pendaftaran dapat diakses melalui tautan berikut ini.

PSE yang tidak wajib mendaftar

Platform digital di luar enam kategori di atas tidak wajib melakukan pendaftaran PSE dan tidak terancam diblokir oleh Kominfo.

"Kewajiban pendaftaran tidak berlaku kepada PSE di luar kategori tersebut. Misalkan penyelenggaraan situs/aplikasi untuk keperluan internal perusahaan atau layanan digital lainnya yang tidak ditujukan untuk masyarakat luas," kata Dedy.

Contoh mudahnya adalah situs internal perusahaan untuk keperluan penyebaran informasi, koordinasi, dan absensi pegawainya. 

Contoh lainnya adalah pengguna platform blogging seperti Wix, Tumblr, dan Wordpress, misalnya.

Dedy menjelaskan, jika pengguna situs blog hanya menggunakan platform untuk berbagi pikiran, pengalaman, atau karyanya, tanpa melakukan penawaran perdagangan barang/jasa, maka pengguna tidak perlu mendaftarkan blog miliknya ke Kominfo.

"Namun, jika pengguna situs blog menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud di atas, maka wajib mendaftar," kata Dedy.

Google hingga Twitter belum terdaftar, TikTok sudah

Ilustrasi situs pse.kominfo.co.id yang memuat daftar PSE Lingkup Privat yang sudah terdaftar di Kominfo.KOMPAS.com/ Galuh Putri Riyanto Ilustrasi situs pse.kominfo.co.id yang memuat daftar PSE Lingkup Privat yang sudah terdaftar di Kominfo.
Sampai 22 Juni 2022, Dedy mengatakan sudah ada 4.450 PSE, yang terdiri dari 4.472 PSE domestik dan 68 PSE asing. Seluruh PSE Lingkup Privat yang sudah terdaftar dapat dilihat melalui situs pse.kominfo.go.id.

Dari pantauan KompasTekno di laman PSE Kominfo, Senin (27/6/2022), masih banyak nama-nama PSE Lingkup Privat populer di Tanah Air yang belum terlihat terdaftar di laman PSE Kominfo. Sebut saja seperti Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix, Twitter, Telegram, Zoom, dan YouTube.

Adapun sejumlah nama-nama PSE Lingkup Privat besar yang sudah terdaftar di laman PSE Kominfo di antaranya adalah TikTok, Linktree, Gojek, Tokopedia, OVO, Blibli, Telkomsel, Bibit, Traveloka.

Baca juga: 20 Juli, Google, Facebook, Instagram dkk Wajib Daftar di Indonesia atau Diblokir

Karena tenggat waktu sudah dekat, yakni kurang dari 1 bulan lagi, Dedy mengimbau kepada seluruh PSE di Indonesia yang memenuhi syarat, untuk segera melakukan pendaftaran di sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA) agar tidak terkena sanksi pemutusan akses pada platformnya.

Bila tak daftar terancam diblokir

Keenam platform digital yang termasuk ke dalam enam kategori di atas wajib melakukan pendaftaran PSE Lingkup Privat. Tenggat waktu pendaftaran adalah hingga 20 Juli 2022 mendatang.

Bila belum mendaftar setelah lewat dari tenggat waktu tersebut, Dedy menegaskan, akses platform atau situs milik PSE Lingkup Privat berpotensi diblokir.

"PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, yang tidak melakukan pendaftaran hingga tanggal 20 juli 2022 akan dilakukan pemutusan akses oleh kementerian kominfo," lanjut Dedy.

Ketentuan tersebut termuat dalam Pasal 7 ayat 2 dalam Permenkominfo 5/2020 yang berbunyi, "Dalam hal PSE Lingkup Privat tidak melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Menteri memberikan sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap Sistem Elektronik (access blocking)".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com