Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/06/2022, 11:30 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Nama Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang terdaftar di Indonesia terus bertambah, seiring dengan tenggat waktu pendaftaran semakin dekat.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika Kemkominfo) Semuel Abrijani mengatakan bahwa sudah ada total 4.634 PSE yang terdaftar di Kominfo per 27 Juni 2022. Jumlah tersebut terdiri dari 4.559 PSE domestik dan 75 PSE asing/global.

"PSE domestik (yang sudah terdaftar) seperti Gojek, Ovo, Traveloka, Bukalapak dan lain sebagainya. PSE global seperti TikTok, Linktree, Spotify dan lain sebagainya," kata pria yang akrab disapa Semmy itu.

Baca juga: Terancam Diblokir karena Belum Daftar PSE, Twitter dan Meta Bungkam, Google Akan Menyesuaikan

Selain itu, Semmy mengatakan, dari total 4.634 PSE terdaftar, sebanyak 2.569 di antaranya masih perlu memperbarui data-datanya atau mendaftarkan ulang.

Seluruh daftar PSE, baik domestik maupun asing, yang sudah terdaftar di Kominfo selengkapnya dapat dilihat melalui situs pse.kominfo.go.id atau di tautan berikut ini.

"Pendafataran ulang dilakukan dalam rangka update penyesuaian informasi tentang PSE tersebut," lanjut Semmy.

Jumlah PSE Lingkup Privat yang terdaftar ini meningkat dari waktu ke waktu. Pada Mei 2021, Kominfo mengungkapkan ada 1.050 PSE Lingkup Privat terdaftar, di mana sebanyak 600-700 di antaranya berasal dari platform domestik atau lokal.

Lalu, pada 22 Juni 2022, Kominfo mengumumkan jumlah tersebut bertambah lagi menjadi  4.540 PSE terdaftar, tediri dari 4.472 PSE domestik dan 68 PSE asing.

Google, Twitter, FB, IG, WA belum terdaftar

Ilustrasi Facebook, Instagram, WhatsAppbusinessinsider.com Ilustrasi Facebook, Instagram, WhatsApp
Pantauan KompasTekno di situs PSE Kominfo, Selasa (28/6/2022), banyak nama-nama PSE Lingkup Privat besar yang sudah terdaftar di Kominfo, di antaranya berasal dari perusahaan ride-hailing, e-commerce, operator seluler, hingga bank.

Selain nama-nama yang sudah disebutkan Semmy di atas, PSE domestik yang sudah terdaftar di antaranya adalah GoPay, Grab, Shopee, ShopeePay, Tokopedia, BliBli, Lazada Tiket.com, BCA, Mandiri, JNT, SiCepat, Bibit, Ajaib, LinkAja, Viu, Vidio, Telkomsel, by.U, serta XL Axiata.

Lalu, PSE asing populer lainnya yang sudah terdaftar di antaranya adalah Capcut, Resso, Ragnarok X: Next Generation, DailyMotion, ShareIt, dan Change.org.

Baca juga: Apa Itu Kebijakan PSE yang Bikin Google, Facebook, WhatsApp dkk Terancam Diblokir di Indonesia?

Di samping itu, masih banyak juga PSE Lingkup Privat populer yang belum terlihat terdaftar di laman PSE Kominfo. Sebut saja seperti Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix, Twitter, Telegram, Zoom, dan YouTube.

Belum daftar: ilegal

PSE Lingkup Privat atau mudahnya platform digital yang memenuhi syarat wajib mendaftarkan diri ke ke Kominfo paling lambat hingga 20 Juli 2022 mendatang.

Enam kategori platform digital yang wajib mendaftar ke Kominfo dapat dibaca melalui artikel "Selain Google, Twitter, dkk, Ini 6 Kategori Platform Digital yang Wajib Daftar ke Kominfo".

Kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang dijadwalkan akan berlaku pada 20 Juli 2022.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com