Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar Penjual Resmi Minyak Goreng Rp 14.000 via Simirah 2.0

Kompas.com - 28/06/2022, 12:15 WIB
Zulfikar Hardiansyah

Penulis

KOMPAS.com - Minyak goreng Rp 14.000 atau dikenal juga dengan minyak goreng curah rakyat (MGCR) bakal segera mengalami perubahan sistem distribusi dan pembeliannya.

Perubahan sistem tersebut telah mulai disosialisasikan pemerintah sejak 27 Juni dan bakal berlangsung hingga dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi berakhir yang kemungkinan pada 11 Juli mendatang, perubahan sistem bakal segera diterapkan.

Baca juga: Cara Cek Lokasi Penjual Minyak Goreng Rp 14.000 Secara Online

Untuk pembelian minyak goreng Rp 14.000, masyarakat nantinya harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Bila tak memiliki aplikasi itu, bisa juga menggunakan NIK (Nomor Induk Pendudukan) pada KTP.

Sedangkan untuk pendistribusiannya, penjual atau pengecer harus terdaftar dalam program Simirah (Sistem informasi minyak goreng curah) 2.0 terlebih dahulu sebelum bisa menyalurkan minyak goreng Rp 14.000 ke konsumen.

Perlu diketahui, Simirah 2.0 adalah sistem informasi yang dikelola oleh Kementerian Perindustrian dan lembaga lain untuk mengawasi tata kelola minyak goreng dari hulu hingga hilir secara terintegrasi.

Ke depan, aplikasi PeduliLindungi bakal terintegrasi dengan Simirah 2.0 untuk memastikan agar masyarakat dapat menerima minyak goreng sesuai HET (Harga Eceran Tertinggi), yakni Rp 14.000 per Liter atau 15.500 per Kg (Kilogram).

Dalam menjual minyak goreng Rp 14.000, pada toko pengecer akan terdapat kode QR dengan keterangan “Penjualan MGCR”.

Kemudian, masyarakat bisa memindai kode QR itu di aplikasi PeduliLindungi untuk membeli MGCR sesuai dengan ketentuan distribusi. Adapun ketentuan distribusi MGCR adalah satu NIK dalam satu hari hanya bisa menerima maksimal 10 Kg minyak goreng Rp 14.000.

Sementara itu, kode QR tersebut dapat diperoleh penjual apabila telah mendaftarkan diri di Simirah 2.0. Dikutip dari akun instagram dengan handle @minyakita.id, berikut adalah cara daftar penjual minyak goreng Rp 14.000 melalui Simirah 2.0.

Cara daftar penjual minyak goreng Rp 14.000 melalui Simirah 2.0

  • Pengecer atau penjual melakukan pendaftaran di situs https://simirah2.kemenperin.go.id.
  • Kemudian, klik opsi “Daftar Akun”.
  • Buat akun dengan memasukkan alamat e-mail dan password untuk login.
  • Pilih tipe akun “Pengecer” dan masukkan data diri seperti nama badan usaha, nama dan nomor telepon pemilik badan usaha, serta alamatnya.
  • Selanjutnya, klik opsi “Daftar Sekarang”.
  • Situs web bakal mengirim pesan ke e-mail tadi untuk verifikasi akun.
  • Setelah akun terverifikasi, login ulang ke situs Simirah 2.0 dan bakal menemukan opsi kode QR.
  • Cetak kode QR tersebut untuk dipasang di toko.

Perlu diketahui, sebelum bisa menjual MGCR, pengecer perlu bekerja sama dulu dengan pihak Distributor (D1) atau Distributor 2 (D2). Setelah bekerja sama dengan pihak itu, pengecer bisa melakukan penerimaan MGCR untuk disalurkan ke konsumen.

Baca juga: Sosialisasi Mulai Hari Ini, Begini Cara Beli Minyak Goreng Rp 14.000 via Aplikasi PeduliLindungi

Penjelasan yang lebih lengkap seputar sistem distribusi dan pembelian MGCR dapat dilihat juga melalui laman https://linktr.ee/minyakita. Demikianlah penjelasan mengenai pendaftaran penjual minyak goreng Rp 14.000 via Simirah 2.0, semoga bermanfaat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com