Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenapa WhatsApp, Facebook, Google dkk Terancam Diblokir Kominfo di Indonesia?

Kompas.com - 18/07/2022, 11:01 WIB

KOMPAS.com - Beberapa waktu belakangan ramai diperbincangkan tentang wacana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang mengancam akan memblokir beberapa platform digital.

Kominfo disebut akan memblokir WhatsApp, Instagram, Facebook, Google, dan platform digital lain dalam beberapa hari ke depan. Lantas, mengapa muncul wacana Kominfo ancam blokir WhatsApp dkk?

Rencana pemblokiran WhatsApp, Instagram, Facebook dkk

Wacana Kominfo blokir WhatsApp, Instagram, Facebook, atau Google, dkk telah bergulir sejak akhir bulan lalu, tepatnya pada 22 Juni 2022. Wacana ini berkaitan dengan imbauan mengenai batas akhir pendaftaran PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) di Indonesia.

Baca juga: Apa Itu Kebijakan PSE yang Bikin Google, Facebook, WhatsApp dkk Terancam Diblokir di Indonesia?

Pada 22 Juni lalu, Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi mengimbau, kepada para penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia agar mendaftarkan diri ke sistem Kominfo, paling lambat 20 Juli 2022.

"Batas waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, melalui sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA) akan berakhir pada 20 Juli 2022," kata Dedy di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/6/2022).

Batas akhir waktu pendaftaran itu, dikatakan Dedy mengacu pada Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 tahun 2022 tentang Tanggal Efektif Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat pada 14 Juni 2022.

Bila PSE Lingkup Privat, seperti WhatsApp, Facebook, dan sebagainya, belum juga mendaftarkan diri ke sistem Kominfo lewat dari 20 Juli 2022, Dedy mengatakan akses platform atau situs milik PSE Lingkup Privat berpotensi diblokir.

Baca juga: 20 Juli, Google, Facebook, Instagram dkk Wajib Daftar di Indonesia atau Diblokir

Pemblokiran layanan dari PSE Lingkup Privat tersebut setidaknya dilandasi dengan dua aturan. Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019).

Kedua, Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (Permen Kominfo 5/2020). Untuk lebih lengkapnya, berikut ulasan mengenai kebijakan PSE.

Baca juga: Google, Facebook, WhatsApp, Instagram dkk Bakal Diblokir di Indonesia 20 Juli?

Kebijakan PSE

Secara definisi, PSE adalah orang, penyelenggara negara, atau badan usaha, yang menyediakan, mengelola,atau mengoperasikan sistem elektronik kepada pengguna.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

iOS 17 Meluncur, Bawa Fitur Baru Journal dan Standby Mode

iOS 17 Meluncur, Bawa Fitur Baru Journal dan Standby Mode

Software
[POPULER TEKNO] - Alasan Pengguna Android Pindah ke iPhone | Konsumen Tak Bisa Beli HP Realme di Situs Resmi Sebulan ke Depan

[POPULER TEKNO] - Alasan Pengguna Android Pindah ke iPhone | Konsumen Tak Bisa Beli HP Realme di Situs Resmi Sebulan ke Depan

Internet
Ogah Bayar, Meta dan Google Pilih Blokir Konten Berita di Kanada

Ogah Bayar, Meta dan Google Pilih Blokir Konten Berita di Kanada

e-Business
3 Cara Mengaktifkan Paket Haji Telkomsel, Mulai dari Rp 340.000

3 Cara Mengaktifkan Paket Haji Telkomsel, Mulai dari Rp 340.000

e-Business
Pistol Game Nintendo 'Duck Hunt' Dipakai untuk Merampok Toko

Pistol Game Nintendo "Duck Hunt" Dipakai untuk Merampok Toko

Internet
Harga HP Samsung Galaxy S21 FE 5G Kian Terjangkau, Ini Fitur-fitur Unggulannya

Harga HP Samsung Galaxy S21 FE 5G Kian Terjangkau, Ini Fitur-fitur Unggulannya

BrandzView
Trik agar Chat WhatsApp Web Tak Diintip Teman saat Kerja Bersebelahan

Trik agar Chat WhatsApp Web Tak Diintip Teman saat Kerja Bersebelahan

Software
Spesifikasi Minimum, Harga, Link, dan Cara Download Street Fighter 6

Spesifikasi Minimum, Harga, Link, dan Cara Download Street Fighter 6

Game
Xiaomi 14 Pro Punya Layar Melengkung dan Bezel Tipis?

Xiaomi 14 Pro Punya Layar Melengkung dan Bezel Tipis?

Gadget
Cara Daftar Paket Haji XL dengan Mudah via Aplikasi MyXL, Harga Mulai Rp 99.000

Cara Daftar Paket Haji XL dengan Mudah via Aplikasi MyXL, Harga Mulai Rp 99.000

e-Business
Cara Berlangganan CapCut Pro, Keunggulan, serta Harganya

Cara Berlangganan CapCut Pro, Keunggulan, serta Harganya

Software
Ini Pengganti Cortana, Asisten Virtual Windows yang Disetop Akhir 2023

Ini Pengganti Cortana, Asisten Virtual Windows yang Disetop Akhir 2023

Software
Riset: ChatGPT Terkenal, tapi Tak Banyak Dipakai Warga AS

Riset: ChatGPT Terkenal, tapi Tak Banyak Dipakai Warga AS

Internet
Boom Esports Wakili Indonesia di Turnamen Valorant Asia Pasifik 2023

Boom Esports Wakili Indonesia di Turnamen Valorant Asia Pasifik 2023

Game
Aplikasi iPhone Disebut Lebih Baik dari Android, Ini Alasannya

Aplikasi iPhone Disebut Lebih Baik dari Android, Ini Alasannya

Gadget
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com