Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenapa WhatsApp, Facebook, Google dkk Terancam Diblokir Kominfo di Indonesia?

Kompas.com - 18/07/2022, 11:01 WIB
Zulfikar Hardiansyah,
Wahyunanda Kusuma Pertiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Beberapa waktu belakangan ramai diperbincangkan tentang wacana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang mengancam akan memblokir beberapa platform digital.

Kominfo disebut akan memblokir WhatsApp, Instagram, Facebook, Google, dan platform digital lain dalam beberapa hari ke depan. Lantas, mengapa muncul wacana Kominfo ancam blokir WhatsApp dkk?

Rencana pemblokiran WhatsApp, Instagram, Facebook dkk

Wacana Kominfo blokir WhatsApp, Instagram, Facebook, atau Google, dkk telah bergulir sejak akhir bulan lalu, tepatnya pada 22 Juni 2022. Wacana ini berkaitan dengan imbauan mengenai batas akhir pendaftaran PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) di Indonesia.

Baca juga: Apa Itu Kebijakan PSE yang Bikin Google, Facebook, WhatsApp dkk Terancam Diblokir di Indonesia?

Pada 22 Juni lalu, Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi mengimbau, kepada para penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia agar mendaftarkan diri ke sistem Kominfo, paling lambat 20 Juli 2022.

"Batas waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, melalui sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA) akan berakhir pada 20 Juli 2022," kata Dedy di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/6/2022).

Batas akhir waktu pendaftaran itu, dikatakan Dedy mengacu pada Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 tahun 2022 tentang Tanggal Efektif Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat pada 14 Juni 2022.

Bila PSE Lingkup Privat, seperti WhatsApp, Facebook, dan sebagainya, belum juga mendaftarkan diri ke sistem Kominfo lewat dari 20 Juli 2022, Dedy mengatakan akses platform atau situs milik PSE Lingkup Privat berpotensi diblokir.

Baca juga: 20 Juli, Google, Facebook, Instagram dkk Wajib Daftar di Indonesia atau Diblokir

Pemblokiran layanan dari PSE Lingkup Privat tersebut setidaknya dilandasi dengan dua aturan. Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019).

Kedua, Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (Permen Kominfo 5/2020). Untuk lebih lengkapnya, berikut ulasan mengenai kebijakan PSE.

Baca juga: Google, Facebook, WhatsApp, Instagram dkk Bakal Diblokir di Indonesia 20 Juli?

Kebijakan PSE

Secara definisi, PSE adalah orang, penyelenggara negara, atau badan usaha, yang menyediakan, mengelola,atau mengoperasikan sistem elektronik kepada pengguna.

Dalam PP 71/2019, terdapat kewajiban PSE, baik PSE Lingkup Publik maupun Privat, untuk melakukan pendaftaran layanannya ke Kominfo. Tujuannya untuk mengoordinasikan pemanfaatan teknologi informasi yang terdapat di Indonesia.

Dalam hal pendaftaran PSE Lingkup Privat, mekanismenya diatur dalam Permen Kominfo 5/2020. Pada aturan itu, pendaftaran PSE Lingkup Privat dilakukan lewat mekanisme Online Single Submission (OSS).

Baca juga: Ada 4.500-an PSE Terdaftar di Kominfo, Google hingga Facebook Belum Tampak

Pendaftaran wajib dilakukan oleh PSE Lingkup Privat, seperti WhatsApp, Instagram, Facebook, dan sebagainya, agar mendapat semacam izin mengoperasikan layanan sistem elektroniknya di Indonesia.

Untuk mendapatkan izin itu, PSE Lingkup Privat harus mengajukan permohonan pendaftaran ke Kominfo yang memuat tentang informasi sebagai berikut:

  • Gambaran umum pengoperasian sistem elektronik yang terdiri dari nama sistem elektronik, alamat IP server, keterangan data pribadi yang diproses, lokasi pengelolaan sistem elektronik, sertifikat keamanan, dan sebagainya
  • Kewajiban untuk memastikan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Kewajiban melakukan perlindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Kewajiban untuk melakukan uji kelaikan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Daftar PSE yang Sudah Mendaftarkan Diri ke Kominfo

Bila PSE Lingkup Privat tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan peraturan tersebut, maka bakal dikenai sanksi administratif. Adapun sanksi administratif itu adalah berupa pemutusan akses atau pemblokiran terhadap sistem elektronik miliknya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com