Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenapa WhatsApp, Facebook, Google dkk Terancam Diblokir Kominfo di Indonesia?

Kompas.com - 18/07/2022, 11:01 WIB
Zulfikar Hardiansyah,
Wahyunanda Kusuma Pertiwi

Tim Redaksi

PSE yang belum daftar

Mengingat batas waktu pendaftaran kian dekat, masih banyak nama besar PSE Lingkup Privat yang populer di Tanah Air, yang belum terlihat terdaftar di laman PSE Kominfo.

Pantauan KompasTekno di laman pse.kominfo.go.id pada Senin (18/7/2022), PSE besar seperti Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix, Twitter, Zoom, hingga YouTube masih belum muncul sebagai PSE terdaftar.

Baca juga: Google, Facebook, WhatsApp dkk Belum Juga Daftar PSE Jelang Ancaman Blokir Kominfo

Dengan belum melakukan pendaftaran, berarti beberapa layanan dari perusahaan tersebut bakal berpotensi diblokir. Belum diketahui apa penyebab perusahaan teknologi tersebut belum melakukan pendaftaran.

Padahal, Kominfo sudah melayangkan imbauan pendaftaran PSE sejak tahun lalu. Namun pada akhir Juni lalu, KompasTekno sempat menghubungi dua platform besar yang beroperasi di Indonesia yakni Meta (Facebook, WhatsApp, IG) maupun Twitter.

Baca juga: Terancam Diblokir karena Belum Daftar PSE, Twitter dan Meta Bungkam, Google Akan Menyesuaikan

Keduanya memilih bungkam terkait alasan perusahaan belum memenuhi kewajiban untuk mendaftar PSE. Twitter hanya berkata pihaknya masih memantau dan menganalisis situasi.
Sementara Google, menyatakan akan mematuhi aturan yang berlaku.

"Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi," kata perwakilan Google kepada KompasTekno pada 27 Juni lalu.

Namun, hingga kini, nama perusahaan raksasa penyedia layanan mesin pencari itu juga masih belum terlihat terdaftar di laman PSE Kominfo.

Di sisi lain, di laman tersebut, juga dapat dilihat perusahaan atau PSE yang sudah mendaftar, contohnya seperti TikTok, Spotify, Linktree, Gojek, Tokopedia, OVO, Blibli, Bibit, Traveloka, Viu, Telegram, Mobile Legends, dan lainnya.

Baca juga: Kominfo Tunda Pemblokiran Facebook, WhatsApp, dkk yang Tidak Daftar PSE

Tidak akan langsung diblokir?

Dalam hal pengenaan sanksi administratif atau pemblokiran layanan, sesuai Permen Kominfo 5/2020, Kominfo akan berkoordinasi dengan otoritas atau kementerian yang lain dulu.

Dedy juga menjelaskan, setelah dilakukan koordinasi dengan kementerian lain maka Kominfo bakal berkomunikasi dengan PSE yang belum terdaftar, untuk menanyakan alasannya.

"Jika tidak ada penjelasan yang cukup bisa diterima oleh Kementerian Kominfo, maka sesuai dengan PM 5/2020 dan revisinya, maka kami akan langsung melakukan pemutusan akses," kata Dedy.

Baca juga: Kemenkominfo Ungkap Tujuan yang Hendak Dicapai lewat Pendaftaran PSE

Dengan adanya proses komunikasi tersebut, berarti PSE Lingkup Privat yang belum daftar, kemungkinan besar tidak bakal langsung diblokir setelah 20 Juli 2022.

Kemudian, bila PSE Lingkup Privat terlanjur diblokir, akses layanannya pun masih bisa dibuka kembali atau dinormalisasi. Agar bisa dinormalisasi, PSE yang terlanjur diblokir harus melaksanakan kewajiban sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.

Demikian penjelasan seputar wacana Kominfo blokir WhatsApp, Instagram, Facebook, atau Google, yang bakal berlaku mulai 20 Juli mendatang, semoga bermanfaat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com