Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Telegram Sudah Terdaftar di Halaman PSE Kominfo

Kompas.com - 18/07/2022, 13:00 WIB
Caroline Saskia,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Layanan chat Telegram diketahui telah terdaftar di halaman Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Artinya dengan terdaftarnya Telegram di halaman tersebut, maka platform chat ini terhindar dari kemungkinan pemblokiran yang akan dilakukan pada 21 Juli mendatang.

Pemerintah sendiri melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mewajibkan PSE yang beroperasi di Indonesia untuk mendaftarkan diri.

Platform seperti Telegram, masuk dalam PSE Lingkup Privat yang merupakan individu, badan, atau kelompok masyarakat yang menyediakan layanan sistem elektronik. PSE Lingkup Privat kemudian terbagi menjadi dua bagian, yakni domestik (dalam negeri) dan asing (luar negeri).

Berdasarkan pantauan KompasTekno, Senin (18/7/2022) Telegram yang masuk kategori PSE Asing sudah terdaftar di situs pse.kominfo.go.id.

Baca juga: Apa Itu Kebijakan PSE yang Bikin Google, Facebook, WhatsApp dkk Terancam Diblokir di Indonesia?

Platform tersebut terdaftar sejak Minggu (17/8/2022) dengan nomor 004473.01/DJAI.PSE/07/2022.

Telegram menuliskan dirinya sebagai platform yang bergerak di sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi. Telegram mencantumkan halaman resminya dengan alamat web.telegram.org dalam data PSE Lingkup Privat.

Dengan demikian, Telegram lepas dari ancaman kemungkinan pemblokiran.

Seperti yang diketahui, kebijakan yang tertulis dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat ini akan berlaku pada 20 Juli 2022.

Menurut Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semual Abrijani Pangerapan, platform yang tidak melakukan pendaftaran sampai batas waktu 20 Juli mendatang, akan dianggap ilegal dan  diblokir di Tanah Air.

“Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia. Apabila dikategorikan ilegal, bisa dilakukan pemblokiran,” jelas Semuel dalam sebuah konferensi pers pada akhir Juni lalu.

Baca juga: Google, Facebook, WhatsApp dkk Belum Juga Daftar PSE Jelang Ancaman Blokir Kominfo

Sejumlah PSE besar belum terdaftar

Sejumlah PSE asing ternama lainnya yang beroperasi di Indonesia, seperti Google, Whatsapp, Instagram, Netflix, Twitter, Facebook, Zoom, hingga Youtube terpantau belum mendaftarkan diri.

Saat dikonfirmasi KompasTekno, Meta (induk Facebook, Whatsapp, Instagram), Twitter, dan Google kompak bungkam terkait alasan belum memenuhi kewajiban daftar PSE.

Meta memilih untuk bungkam, sedangkan Twitter berkata kalau pihaknya masih memantau dan menganalisis situasi. Kemudian, Google mengatakan kalau akan mengambil tindakan sebagai upaya untuk memenuhi aturan yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com