Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tujuan Kominfo Wajibkan WhatsApp dkk Daftar PSE, Jaga Ruang Digital hingga Wujudkan Keadilan

Kompas.com - 18/07/2022, 14:01 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Wahyunanda Kusuma Pertiwi

Tim Redaksi

Mewujudkan keadilan, termasuk soal pemungutan pajak

Dalam kesempatan terpisah sebelumnya, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan sempat mengemukakan tujuan lain dari kewajiban pendaftaran bagi PSE Lingkup Privat ini.

Dia mengatakan bahwa pendaftaran PSE akan mewujudkan equal playing field atau keadilan antara PSE dalam dan luar negeri.

"Jadi semua PSE yang punya digital presence (kehadiran digital) di Indonesia dan menargetkan orang Indonesia sebagai konsumennya untuk meggunakan aplikasi ataupun layanannya, mereka wajib mendaftar," jelas pria yang akrab disapa Semmy itu pada Mei 2021.

Baca juga: Telegram Sudah Terdaftar di Halaman PSE Kominfo

Selain mewujudkan keadlian, kewajiban mendaftar ini juga bertujuan agar setiap PSE tunduk dan patuh pada aturan-aturan yang ada di Indonesia, termasuk soal pemungutan pajak.

"Kalo platform digital bisnis lokal harus bayar pajak, mereka (platform digital asal luar negeri) juga harus bayar pajak. Makanya harus daftar," lanjut Semmy.

Secara umum, Permenkominfo 5/2020 juga mengatur hal-hal seperti tata kelola moderasi informasi atau dokumen elektronik, permohonan pemutusan akses atas informasi/dokumen yang dilarang, hingga pemberian akses data pribadi untuk kepentingan pengawasan penegakan hukum.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Kominfo Siapkan Tim Siber untuk Awasi Konten di Internet

TikTok dan Telegram sudah daftar, Google dan Meta belum

Pantauan KompasTekno di laman pse.kominfo.go.id pada Senin (18/7/2022), banyak nama-nama PSE Lingkup Privat besar yang sudah terdaftar di Kominfo, di antaranya berasal dari media sosial, perpesanan instan, perusahaan ride-hailing, e-commerce, operator seluler, hingga bank.

Misalnya, PSE Lingkup Privat lokal atau domestik yang sudah terdaftar di antaranya adalah Gojek, GoPay, Grab, Ovo, Shopee, ShopeePay, Bukalapak, Tokopedia, BliBli, Lazada Tiket.com, BCA, Mandiri, JNT, SiCepat, Bibit, Ajaib, LinkAja, Viu, Vidio, Telkomsel, by.U, serta XL Axiata.

Baca juga: Ada 4.500-an PSE Terdaftar di Kominfo, Google hingga Facebook Belum Tampak

Lalu, PSE asing populer lainnya yang sudah terdaftar di antaranya adalah TikTok, Telegram, Linktree, Spotify, Capcut, Resso, Ragnarok X: Next Generation, DailyMotion, ShareIt, dan Change.org.

Adapun, nama-nama PSE besar yang belum kelihatan terdaftar di laman PSE Kominfo di antaranya adalah Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix, Twitter, Zoom, hingga YouTube.

Bila tak melakukan pendaftaran sebagaimana mestinya, PSE tersebut terancam diblokir oleh Kominfo.

Nama-nama PSE Lingkup Privat, baik asing maupun domestik, yang sudah terdaftar bisa disimak melalui tautan berikut ini.

Baca juga: Selain Google, Twitter, dkk, Ini 6 Kategori Platform Digital yang Wajib Daftar ke Kominfo

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com