Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tujuan Kominfo Wajibkan WhatsApp dkk Daftar PSE, Jaga Ruang Digital hingga Wujudkan Keadilan

Kompas.com - 18/07/2022, 14:01 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Wahyunanda Kusuma Pertiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat diwajibkan untuk mendaftarkan diri ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) paling lambat pada 20 Juli 2022 mendatang.

PSE Lingkup Privat tersebut mencakup perusahaan atau badan yang menggelar layanan digital atau online di Tanah Air, seperti platform digital Google, Instagram, TikTok, WhatsApp, Netflix, Facebook, Shopee, dan lainnya.

Bila tak melakukan pendaftaran sebagaimana mestinya, Kominfo akan memberikan sanksi administratif berupa pemblokiran. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat yang dijadwalkan akan berlaku pada 20 Juli 2022.

Baca juga: Google, Facebook, WhatsApp, Instagram dkk Bakal Diblokir di Indonesia 20 Juli?

Kominfo menyebutkan ada empat tujuan yang ingin dicapai lewat aturan pendaftaran PSE Lingkup Privat ini, sebagai berikut:

1. Memiliki sistem terkoordinasi untuk seluruh PSE yang beroperasi di Indonesia
2. Menjaga ruang digital Indonesia
3. Melindungi masyarakat saat mengakses ruang digital
4. Mewujudkan keadilan, termasuk soal pemungutan pajak.

Baca juga: Apa Itu Kebijakan PSE yang Bikin Google, Facebook, WhatsApp dkk Terancam Diblokir di Indonesia?

Untuk lebih jelasnya, berikut penjelasan dari keempat tujuan tersebut.

Sistem yang terkoordinasi

Aturan Permenkominfo 5/2020 yang mewajibkan pendaftaran bagi seluruh PSE Lingkup Privat yang beroperasi di Indonesia ini disebut akan membawa manfaat baik bagi Tanah Air.

Salah satunya adalah terwujudnya sistem yang lebih terkoordinasi untuk seluruh PSE yang beroperasi di Indonesia.

"Bayangkan jika Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran, seluruh PSE beroperasi tanpa ada pengawasan, koordinasi, dan pencatatan," kata Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi saat melakukan konferensi pers di Gedung Kemenkominfo, Jakarta Pusat, pada akhir Juni 2022.

Baca juga: Daftar PSE yang Sudah Mendaftarkan Diri ke Kominfo

"Efeknya, jika terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, kita akan kesulitan koordinasi dengan PSE," pungkas Dedy.

"Menjaga" ruang digital

Dedy menambahkan, kewajiban platform besar seperti Google, Facebook, dkk untuk tunduk pada aturan PSE adalah demi "menjaga" ruang digital di Indonesia. Tidak dijelaskan lebih lanjut, dalam konteks seperti apa menjaga ruang digital yang diharapkan Kominfo tersebut.

Selain itu, menurut Dedy, aturan ini bisa menjadi alat untuk membantu mengedukasi masyarakat dalam menggunakan ruang digital yang produktif, kreatif, dan positif.

Baca juga: Google, Facebook, WhatsApp dkk Belum Juga Daftar PSE Jelang Ancaman Blokir Kominfo

Melindungi masyarakat saat mengakses ruang digital

Selain itu, Dedy juga mengatakan sistem pendaftaran PSE Lingkup Privat melalui sistem OSS-RBA ini dapat memudahkan Kominfo untuk memastikan bahwa PSE tersebut sudah patuh terhadap regulasi di Tanah Air.

"Misal, dalam hal perlindungan data pribadi. Kami ingin tau apakah PSE itu sudah memiliki sistem yan cukup mumpuni untuk melindungi data penggunanya (atau belum)," lanjut Dedy, meskipun sejauh ini, secara payung hukum, undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) tak kunjung disahkan.

Dia juga mengatakan bahwa sistem pendaftaran PSE Lingkup Privat ini akan bermanfaat untuk memastikan bahwa masyarakat yang menggunakan platform atau situs dari PSE, terlindungi di dalam ruang digital yang digunakannya.

Baca juga: Terancam Diblokir karena Belum Daftar PSE, Twitter dan Meta Bungkam, Google Akan Menyesuaikan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com