Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/07/2022, 09:30 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

Shopee pun juga demikian. Di laman PSE Domestik, platform Shopee terlihat didaftarkan oleh PT Formula Jelita Internasional, PT Internusa Terus Jaya, CV Zelvi Irawan, dan Ratnawati.

Meski sudah didaftarkan oleh pihak lain, PT Shopee International Indonesia selaku pemilik platform Shopee juga mendaftarkan secara mandiri tiga situs yang dijalankan perusahaannya di Indonesia.

Ketiganya meliputi situs dan aplikasi Shopee Indonesia (shopeefood.co.id), ShopeeFood Driver (shopee.co.id), dan Mitra Shopee (mitra.shopee.co.id). Layanan uang elektronik dari Shopee, ShopeePay juga sudah didaftarkan oleh PT AirPay International Indonesia pada 9 Juni 2021.

Langkah yang dilakukan Shopee dan TikTok ini sesuai dengan arahan Kominfo.

Baca juga: Terancam Diblokir karena Belum Daftar PSE, Twitter dan Meta Bungkam, Google Akan Menyesuaikan

Sebelumnya, juru bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan, PSE Lingkup Privat yang wajib mendaftarkan diri ke Kominfo adalah PSE yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk enam kategori.

Keenam kategori PSE Lingkup Privat yang wajib mendaftarkan diri ke Kominfo dapat dibaca di artikel "Selain Google, Twitter, dkk, Ini 6 Kategori Platform Digital yang Wajib Daftar ke Kominfo".

Dedy juga mengatakan, bila ada perusahaan yang memiliki beberapa anak perusahaan yang masuk dalam enam kategori wajib daftar PSE tersebut, maka setiap website/domain yang ada harus didaftarkan.

"Pendaftaran berlaku untuk setiap website/domain yang diselenggarakan. Dalam pendaftaran, para penyelenggara akan diminta untuk mengisikan nama situs beserta alamat IP server yang digunakan," kata Dedy.

Ia menegaskan bahwa pendaftaran PSE dilakukan tanpa biaya alias gratis melalui sistem Online Single Submission-risk Based Approach (OSS-RBA).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com