Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temuan di PSE Kominfo, Gmail dan Google Didaftarkan Perusahaan di Bali dan Sumedang

Kompas.com - 19/07/2022, 09:30 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sehari jelang tenggat waktu pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang beroperasi di Indonesia, nama Google.com dan WhatsApp.com terpantau ada di laman PSE Domestik di situs resmi pse.kominfo.go.id.

Pantauan KompasTekno pada Selasa (19/7/2022), beberapa situs web yang beralamat di google.com, whatsapp.com, gmail.com, drive.google.com, serta Facebook sudah terdaftar dan muncul di laman PSE Domestik.

Masalahnya, situs google.com, whatsapp.com, gmail.com, drive.google.com, serta Facebook terlihat didaftarkan oleh perusahaan yang menggunakan layanan tersebut, seperti dalam bentuk PT, CV, maupun perorangan, seperti tangkapan layar di di bawah ini.

Perusahaan-perusahaan tersebut bukanlah perusahaan asli Google atau Facebook Indonesia.

Ketika diklik kata kunci "Google" di kolom pencarian PSE Domestik, kami menemukan website mail.gmail.com & drive.google.com didaftarkan oleh PT Nirah Digital Media.

Baca juga: Kenapa WhatsApp, Facebook, Google dkk Terancam Diblokir Kominfo di Indonesia?

Tangkapan layar google.com, whatsapp.com, gmail.com, drive.google.com, serta Facebook terlihat didaftarkan oleh perusahaan yang menjalankan bisnis di atas platform tersebut, entah dalam bentuk PT, CV, maupun perorangan per Senin (18/7/2022). Bukan atas nama perusahaan pemilik platform aslinya, seperti PT Google Indonesia, PT Facebook Indonesia, atau WhatsApp Ltd. pse.kominfo.go.id Tangkapan layar google.com, whatsapp.com, gmail.com, drive.google.com, serta Facebook terlihat didaftarkan oleh perusahaan yang menjalankan bisnis di atas platform tersebut, entah dalam bentuk PT, CV, maupun perorangan per Senin (18/7/2022). Bukan atas nama perusahaan pemilik platform aslinya, seperti PT Google Indonesia, PT Facebook Indonesia, atau WhatsApp Ltd.
Penelusuran KompasTekno, PT Nirah Digital Media adalah perusahaan yang berbasis di Bali, dengan alamat di Sanur, Denpasar, Bali.

Nama Google juga telah terdaftar di PSE domestik, dengan pendaftar CV CITRA LESTARI, yang jika ditelusuri adalah sebuah perusahaan di Kecamatan Tebing, Karimun, Kepulauan Riau.

Sementara situs google.com juga terlihat terdaftar atas nama CV Daun Jati, sebuah CV yang bergerak di bidang konsultan perpustakaan dan arsip, yang beralamat di Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat.

Alamat situs whatsapp.com juga terlihat terdaftar atas nama PT Mandito Digital Teknologi, yang jika ditelusuri beralamat di bilangan Rasuna Said, DKI Jakarta.

Dari hasil tersebut, terlihat bahwa situs google.com, whatsapp.com, gmail.com, drive.google.com, serta Facebook yang terdaftar di PSE Domestik Kominfo bukan atas nama perusahaan pemilik platform aslinya, seperti PT Google Indonesia, PT Facebook Indonesia, atau WhatsApp Ltd.

Apa artinya?

Dengan terdaftarnya alamat situs Google, WhatsApp, Gmail, Google Drive, hingga Facebook di PSE Domestik, apakah ini membuat kelimanya resmi terdaftar sebagai PSE di Indonesia, sehingga terlepas dari potensi pemblokiran Kominfo?

KompasTekno sudah menghubungi pihak Kominfo untuk mengonfirmasi hal ini. Namun, hingga berita ini ditayangkan, Kominfo belum memberikan responsnya.

Namun, bila dianalisis lebih jauh, didaftarkannya situs google.com, whatsapp.com, gmail.com, drive.google.com, serta Facebook oleh perusahaan yang disebutkan di atas, kemungkinan besar tidak serta-merta menggugurkan kewajiban pemilik platform tersebut (Google Indonesia, Facebook Indonesia, serta WhatsApp Ltd) untuk mendaftarkan platformnya secara mandiri ke Kominfo.

Baca juga: Kominfo Pastikan Tidak Langsung Blokir Perusahaan Teknologi yang Belum Daftar PSE

Hal ini berkaca pada PSE lain, seperti TikTok dan Shopee. Di laman PSE Domestik Kominfo, TikTok terpantau didaftarkan oleh dua pihak, yakni PT Internusa Terus Jaya dan Novi Ilham Madhuri.

Namun, di laman PSE Asing Kominfo, tiga situs web TikTok yang beroperasi di Indonesia (tiktok.com, tiktok.com/business/en, dan shop.tiktok.com) terlihat juga sudah didaftarkan oleh TikTok Pte Ltd selaku pemilik platform. Ketiga domain situs TikTok ini kompak didaftarkan pada 24 Mei 2022 oleh TikTok Pte Ltd.

Shopee pun juga demikian. Di laman PSE Domestik, platform Shopee terlihat didaftarkan oleh PT Formula Jelita Internasional, PT Internusa Terus Jaya, CV Zelvi Irawan, dan Ratnawati.

Meski sudah didaftarkan oleh pihak lain, PT Shopee International Indonesia selaku pemilik platform Shopee juga mendaftarkan secara mandiri tiga situs yang dijalankan perusahaannya di Indonesia.

Ketiganya meliputi situs dan aplikasi Shopee Indonesia (shopeefood.co.id), ShopeeFood Driver (shopee.co.id), dan Mitra Shopee (mitra.shopee.co.id). Layanan uang elektronik dari Shopee, ShopeePay juga sudah didaftarkan oleh PT AirPay International Indonesia pada 9 Juni 2021.

Tangkapan layar tiga situs Shopee Indonesia telah didaftarkan oleh PT Shopee International Indonesia (dalam kotak oranye) per Senin (18/7/2022). Ada pula platform Shopee yang didaftarkan oleh pelaku bisnis di Shopee (kotak merah).pse.kominfo.go.id Tangkapan layar tiga situs Shopee Indonesia telah didaftarkan oleh PT Shopee International Indonesia (dalam kotak oranye) per Senin (18/7/2022). Ada pula platform Shopee yang didaftarkan oleh pelaku bisnis di Shopee (kotak merah).

Langkah yang dilakukan Shopee dan TikTok ini sesuai dengan arahan Kominfo.

Baca juga: Terancam Diblokir karena Belum Daftar PSE, Twitter dan Meta Bungkam, Google Akan Menyesuaikan

Sebelumnya, juru bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan, PSE Lingkup Privat yang wajib mendaftarkan diri ke Kominfo adalah PSE yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk enam kategori.

Keenam kategori PSE Lingkup Privat yang wajib mendaftarkan diri ke Kominfo dapat dibaca di artikel "Selain Google, Twitter, dkk, Ini 6 Kategori Platform Digital yang Wajib Daftar ke Kominfo".

Dedy juga mengatakan, bila ada perusahaan yang memiliki beberapa anak perusahaan yang masuk dalam enam kategori wajib daftar PSE tersebut, maka setiap website/domain yang ada harus didaftarkan.

"Pendaftaran berlaku untuk setiap website/domain yang diselenggarakan. Dalam pendaftaran, para penyelenggara akan diminta untuk mengisikan nama situs beserta alamat IP server yang digunakan," kata Dedy.

Ia menegaskan bahwa pendaftaran PSE dilakukan tanpa biaya alias gratis melalui sistem Online Single Submission-risk Based Approach (OSS-RBA).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com