Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kriteria Perusahaan Teknologi yang Wajib Daftar PSE ke Kominfo, Selain Google, Facebook, dkk

Kompas.com - 19/07/2022, 09:45 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Wahyunanda Kusuma Pertiwi

Tim Redaksi

Dedy menjelaskan, jika pengguna situs blog hanya menggunakan platform untuk berbagi pikiran, pengalaman, atau karyanya, tanpa melakukan penawaran perdagangan barang/jasa, maka pengguna tidak perlu mendaftarkan blog miliknya ke Kominfo.

"Namun, jika pengguna situs blog menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud di atas, maka wajib mendaftar," kata Dedy.

Tidak langsung diblokir

Dalam kesempatan berbeda, Menteri Kominfo, Johnny G Plate, mengatakan bahwa PSE Lingkup Privat yang belum mendaftar hingga 20 Juli, tidak akan langsung diblokir. PSE tersebut akan dikenai sanksi administrasi.

Hingga hari ini, jelang dua hari penutupan pendaftaran PSE Lingkup Privat ke Kominfo, sejumlah platform digital besar belum tampak muncul dalam daftar. Seperti Google, WhatsApp, Facebook, dll.

Baca juga: Google, Facebook, WhatsApp dkk Belum Juga Daftar PSE Jelang Ancaman Blokir Kominfo

Menurut Johnny, dia tidak memungkiri bahwa aplikasi yang saat ini tengah berkembang dan populer, cukup memudahkan dan memiliki manfaat untuk aktivitas masyarakat.

"Sanksi administrasi itu ada tingkatannya, kami tidak menutup mata terhadap manfaat bagi masyarakat. Kami juga memperhatikan betul manfaat dan kenyamanan masyarakat," kata Johnny saat ditemui di Pusdikhub Cimahi, Senin (18/7/2022).

Kendati demikian, Johnny belum menjabarkan seperti apa sanksi administrasi tersebut. Selain itu, dia juga mengatakan bahwa hal ini jangan dijadikan alasan oleh PSE Lingkup Privat untuk berbuat tidak sejalan dengan aturan.

Menurut Johnny, banyak PSE Lingkup Privat domestik, asing atau global, maupun penanaman modal dalam negeri yang belum melakukan pendaftaran. Dengan kata lain, mereka bisa dinilai berbisnis di Indonesia secara ilegal atau tidak tertib administrasi.

Baca juga: Kominfo Pastikan Tidak Langsung Blokir Perusahaan Teknologi yang Belum Daftar PSE

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com