Dedy menjelaskan, jika pengguna situs blog hanya menggunakan platform untuk berbagi pikiran, pengalaman, atau karyanya, tanpa melakukan penawaran perdagangan barang/jasa, maka pengguna tidak perlu mendaftarkan blog miliknya ke Kominfo.
"Namun, jika pengguna situs blog menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud di atas, maka wajib mendaftar," kata Dedy.
Dalam kesempatan berbeda, Menteri Kominfo, Johnny G Plate, mengatakan bahwa PSE Lingkup Privat yang belum mendaftar hingga 20 Juli, tidak akan langsung diblokir. PSE tersebut akan dikenai sanksi administrasi.
Hingga hari ini, jelang dua hari penutupan pendaftaran PSE Lingkup Privat ke Kominfo, sejumlah platform digital besar belum tampak muncul dalam daftar. Seperti Google, WhatsApp, Facebook, dll.
Baca juga: Google, Facebook, WhatsApp dkk Belum Juga Daftar PSE Jelang Ancaman Blokir Kominfo
Menurut Johnny, dia tidak memungkiri bahwa aplikasi yang saat ini tengah berkembang dan populer, cukup memudahkan dan memiliki manfaat untuk aktivitas masyarakat.
"Sanksi administrasi itu ada tingkatannya, kami tidak menutup mata terhadap manfaat bagi masyarakat. Kami juga memperhatikan betul manfaat dan kenyamanan masyarakat," kata Johnny saat ditemui di Pusdikhub Cimahi, Senin (18/7/2022).
Kendati demikian, Johnny belum menjabarkan seperti apa sanksi administrasi tersebut. Selain itu, dia juga mengatakan bahwa hal ini jangan dijadikan alasan oleh PSE Lingkup Privat untuk berbuat tidak sejalan dengan aturan.
Menurut Johnny, banyak PSE Lingkup Privat domestik, asing atau global, maupun penanaman modal dalam negeri yang belum melakukan pendaftaran. Dengan kata lain, mereka bisa dinilai berbisnis di Indonesia secara ilegal atau tidak tertib administrasi.
Baca juga: Kominfo Pastikan Tidak Langsung Blokir Perusahaan Teknologi yang Belum Daftar PSE
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.