KOMPAS.com - Dua hari lagi, batas pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat akan segera ditutup. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan tenggat waktu hingga 20 Juli 2022 bagi seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia untuk segera mendaftar.
Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Dalam Permenkominfo 5/2020 itu, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat diidefinisikan sebagai penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat.
Baca juga: Ada 4.500-an PSE Terdaftar di Kominfo, Google hingga Facebook Belum Tampak
Adapun Sistem Elektronik yang wajib didaftarkan seperti portal atau situs, hingga aplikasi dalam jaringan yang dijalankan dengan internet. Dengan begitu, PSE Lingkup Privat seperti Google, Facebook, Instagram, WhatsApp, TikTok, Twitter, dan platform digital lainnya diwajibkan untuk melakukan pendaftaran.
Apabila beuim mendaftar hingga batas waktu yang ditetapkan, platform digital akan dianggap ilegal dan terancam diblokir di Indonesia.
Selain Google dan grup Meta (Facebook, Instagram, WhatsApp, Messenger), ada beberapa kategori platform digital lain juga wajib melakukan pendaftaran ke Kominfo.
Baca juga: Apa Itu Kebijakan PSE yang Bikin Google, Facebook, WhatsApp dkk Terancam Diblokir di Indonesia?
Juru bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi mengatakan tidak semua platform digital yang bisa diakses di Indonesia wajib melakukan pendaftaran PSE Lingkup Privat. Setidaknya, kata Dedy, ada enam kategori PSE yang wajib mendaftar ke Kominfo.
"Sesuai Permenkominfo 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan perubahannya, kewajiban pendaftaran berlaku kepada 6 kategori PSE," kata Dedy melalui pesan singkat kepada KompasTekno, bulan Juni lalu.
Kategori PSE Lingkup Privat yang wajib mendaftar ke Kominfo adalah PSE yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk:
Baca juga: Telegram Sudah Terdaftar di Halaman PSE Kominfo
Dedy menambahkan, apabila ada perusahaan yang memayungi beberapa anak perusahaan dan masuk dalam enam kategori di atas, maka setiap website/domain yang ada harus didaftarkan.
"Pendaftaran berlaku untuk setiap website/domain yang diselenggarakan. Dalam pendaftaran, para penyelenggara akan diminta untuk mengisikan nama situs beserta alamat IP server yang digunakan," kata Dedy.
Juru bicara Kominfo itu menegaskan bahwa pendaftaran PSE dilakukan tanpa biaya alias gratis. Panduan pendaftaran dapat diakses melalui tautan berikut ini.
Baca juga: Daftar PSE yang Sudah Mendaftarkan Diri ke Kominfo
Sementara itu, platform digital atau PSE yang tidak masuk dalam salah satu dari enam kategori di atas, toidak wajib melakukan pendaftaran.
"Kewajiban pendaftaran tidak berlaku kepada PSE di luar kategori tersebut. Misalkan penyelenggaraan situs/aplikasi untuk keperluan internal perusahaan atau layanan digital lainnya yang tidak ditujukan untuk masyarakat luas," kata Dedy.
Sebagai contoh adalah situs internal perusahaan untuk membagikan informasi, koordinasi, presensi, memo, dan sebagainya. Pengguna platform blogging seperti Wix, Tumblr, dan Wordpress juga tidak wajib mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat ke Kominfo, apabila tidak digunakan untuk berniaga.
Baca juga: Tujuan Kominfo Wajibkan WhatsApp dkk Daftar PSE, Jaga Ruang Digital hingga Wujudkan Keadilan
Dedy menjelaskan, jika pengguna situs blog hanya menggunakan platform untuk berbagi pikiran, pengalaman, atau karyanya, tanpa melakukan penawaran perdagangan barang/jasa, maka pengguna tidak perlu mendaftarkan blog miliknya ke Kominfo.
"Namun, jika pengguna situs blog menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud di atas, maka wajib mendaftar," kata Dedy.
Dalam kesempatan berbeda, Menteri Kominfo, Johnny G Plate, mengatakan bahwa PSE Lingkup Privat yang belum mendaftar hingga 20 Juli, tidak akan langsung diblokir. PSE tersebut akan dikenai sanksi administrasi.
Hingga hari ini, jelang dua hari penutupan pendaftaran PSE Lingkup Privat ke Kominfo, sejumlah platform digital besar belum tampak muncul dalam daftar. Seperti Google, WhatsApp, Facebook, dll.
Baca juga: Google, Facebook, WhatsApp dkk Belum Juga Daftar PSE Jelang Ancaman Blokir Kominfo
Menurut Johnny, dia tidak memungkiri bahwa aplikasi yang saat ini tengah berkembang dan populer, cukup memudahkan dan memiliki manfaat untuk aktivitas masyarakat.
"Sanksi administrasi itu ada tingkatannya, kami tidak menutup mata terhadap manfaat bagi masyarakat. Kami juga memperhatikan betul manfaat dan kenyamanan masyarakat," kata Johnny saat ditemui di Pusdikhub Cimahi, Senin (18/7/2022).
Kendati demikian, Johnny belum menjabarkan seperti apa sanksi administrasi tersebut. Selain itu, dia juga mengatakan bahwa hal ini jangan dijadikan alasan oleh PSE Lingkup Privat untuk berbuat tidak sejalan dengan aturan.
Menurut Johnny, banyak PSE Lingkup Privat domestik, asing atau global, maupun penanaman modal dalam negeri yang belum melakukan pendaftaran. Dengan kata lain, mereka bisa dinilai berbisnis di Indonesia secara ilegal atau tidak tertib administrasi.
Baca juga: Kominfo Pastikan Tidak Langsung Blokir Perusahaan Teknologi yang Belum Daftar PSE
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.