Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kriteria Perusahaan Teknologi yang Wajib Daftar PSE ke Kominfo, Selain Google, Facebook, dkk

Kompas.com - 19/07/2022, 09:45 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Wahyunanda Kusuma Pertiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dua hari lagi, batas pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat akan segera ditutup. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan tenggat waktu hingga 20 Juli 2022 bagi seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia untuk segera mendaftar.

Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Dalam Permenkominfo 5/2020 itu, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat diidefinisikan sebagai penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat.

Baca juga: Ada 4.500-an PSE Terdaftar di Kominfo, Google hingga Facebook Belum Tampak

Adapun Sistem Elektronik yang wajib didaftarkan seperti portal atau situs, hingga aplikasi dalam jaringan yang dijalankan dengan internet. Dengan begitu, PSE Lingkup Privat seperti Google, Facebook, Instagram, WhatsApp, TikTok, Twitter, dan platform digital lainnya diwajibkan untuk melakukan pendaftaran.

Apabila beuim mendaftar hingga batas waktu yang ditetapkan, platform digital akan dianggap ilegal dan terancam diblokir di Indonesia.

Selain Google dan grup Meta (Facebook, Instagram, WhatsApp, Messenger), ada beberapa kategori platform digital lain juga wajib melakukan pendaftaran ke Kominfo.

Baca juga: Apa Itu Kebijakan PSE yang Bikin Google, Facebook, WhatsApp dkk Terancam Diblokir di Indonesia?

Juru bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi mengatakan tidak semua platform digital yang bisa diakses di Indonesia wajib melakukan pendaftaran PSE Lingkup Privat. Setidaknya, kata Dedy, ada enam kategori PSE yang wajib mendaftar ke Kominfo.

"Sesuai Permenkominfo 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan perubahannya, kewajiban pendaftaran berlaku kepada 6 kategori PSE," kata Dedy melalui pesan singkat kepada KompasTekno, bulan Juni lalu.

6 kategori PSE yang wajib mendaftar PSE ke Kominfo

Kategori PSE Lingkup Privat yang wajib mendaftar ke Kominfo adalah PSE yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk:

  1. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa. Contohnya seperti Shopee, Bukalapak, Tokopedia, Gojek, Grab, dan lainnya.
  2. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan. Contohnya seperti Bibit, Ajaib, GoPay, BCA Mobile, Ovo, dan lainnya.
  3. Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat Pengguna Sistem Elektronik. Contohnya seperti Netflix, Spotify, YouTube Music, Viu, termasuk portal media online yang menyediakan konten berbayar.
  4. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial. Contohnya seperti WhatsApp, Line, Gmail, Instagram, Twitter, Tumblr, Zoom, Google Meet, TikTok, YouTube, dan lainnya.
  5. Layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya. Contohnya seperti Google, Bing, Yahoo, dan lainnya
  6. Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik. Contohnya seperti situs perekrutan tanaga kerja.

Baca juga: Telegram Sudah Terdaftar di Halaman PSE Kominfo

Didaftarkan setiap domain

Dedy menambahkan, apabila ada perusahaan yang memayungi beberapa anak perusahaan dan masuk dalam enam kategori di atas, maka setiap website/domain yang ada harus didaftarkan.

"Pendaftaran berlaku untuk setiap website/domain yang diselenggarakan. Dalam pendaftaran, para penyelenggara akan diminta untuk mengisikan nama situs beserta alamat IP server yang digunakan," kata Dedy.

Juru bicara Kominfo itu menegaskan bahwa pendaftaran PSE dilakukan tanpa biaya alias gratis. Panduan pendaftaran dapat diakses melalui tautan berikut ini.

Baca juga: Daftar PSE yang Sudah Mendaftarkan Diri ke Kominfo

PSE yang tidak wajib mendaftar

Sementara itu, platform digital atau PSE yang tidak masuk dalam salah satu dari enam kategori di atas, toidak wajib melakukan pendaftaran.

"Kewajiban pendaftaran tidak berlaku kepada PSE di luar kategori tersebut. Misalkan penyelenggaraan situs/aplikasi untuk keperluan internal perusahaan atau layanan digital lainnya yang tidak ditujukan untuk masyarakat luas," kata Dedy.

Sebagai contoh adalah situs internal perusahaan untuk membagikan informasi, koordinasi, presensi, memo, dan sebagainya. Pengguna platform blogging seperti Wix, Tumblr, dan Wordpress juga tidak wajib mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat ke Kominfo, apabila tidak digunakan untuk berniaga.

Baca juga: Tujuan Kominfo Wajibkan WhatsApp dkk Daftar PSE, Jaga Ruang Digital hingga Wujudkan Keadilan

Dedy menjelaskan, jika pengguna situs blog hanya menggunakan platform untuk berbagi pikiran, pengalaman, atau karyanya, tanpa melakukan penawaran perdagangan barang/jasa, maka pengguna tidak perlu mendaftarkan blog miliknya ke Kominfo.

"Namun, jika pengguna situs blog menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud di atas, maka wajib mendaftar," kata Dedy.

Tidak langsung diblokir

Dalam kesempatan berbeda, Menteri Kominfo, Johnny G Plate, mengatakan bahwa PSE Lingkup Privat yang belum mendaftar hingga 20 Juli, tidak akan langsung diblokir. PSE tersebut akan dikenai sanksi administrasi.

Hingga hari ini, jelang dua hari penutupan pendaftaran PSE Lingkup Privat ke Kominfo, sejumlah platform digital besar belum tampak muncul dalam daftar. Seperti Google, WhatsApp, Facebook, dll.

Baca juga: Google, Facebook, WhatsApp dkk Belum Juga Daftar PSE Jelang Ancaman Blokir Kominfo

Menurut Johnny, dia tidak memungkiri bahwa aplikasi yang saat ini tengah berkembang dan populer, cukup memudahkan dan memiliki manfaat untuk aktivitas masyarakat.

"Sanksi administrasi itu ada tingkatannya, kami tidak menutup mata terhadap manfaat bagi masyarakat. Kami juga memperhatikan betul manfaat dan kenyamanan masyarakat," kata Johnny saat ditemui di Pusdikhub Cimahi, Senin (18/7/2022).

Kendati demikian, Johnny belum menjabarkan seperti apa sanksi administrasi tersebut. Selain itu, dia juga mengatakan bahwa hal ini jangan dijadikan alasan oleh PSE Lingkup Privat untuk berbuat tidak sejalan dengan aturan.

Menurut Johnny, banyak PSE Lingkup Privat domestik, asing atau global, maupun penanaman modal dalam negeri yang belum melakukan pendaftaran. Dengan kata lain, mereka bisa dinilai berbisnis di Indonesia secara ilegal atau tidak tertib administrasi.

Baca juga: Kominfo Pastikan Tidak Langsung Blokir Perusahaan Teknologi yang Belum Daftar PSE

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com