Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 "Pasal Karet" di Aturan PSE Kominfo yang Ancam Blokir Google dkk

Kompas.com - Diperbarui 20/07/2022, 10:43 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

3. Pasal 36

Pasal tersebut berisi tiga ayat yakni:

Ayat 1 berbunyi "PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Data Lalu Lintas (traffic data) dan Informasi Pengguna Sistem Elektronik (Subscriber Information) yang diminta oleh
Aparat Penegak Hukum dalam hal permintaan tersebut disampaikan secara resmi kepada Narahubung PSE Lingkup Privat."

Ayat 2 berbunyi "Permintaan akses terhadap Data Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan: (a) dasar kewenangan Aparat Penegak Hukum; (b) maksud dan tujuan serta kepentingan permintaan; (c) deskripsi secara spesifik jenis Data Elektronik yang
diminta; (d) tindak pidana yang sedang disidik, dituntut, atau disidangkan".

Baca juga: Tujuan Kominfo Wajibkan WhatsApp dkk Daftar PSE, Jaga Ruang Digital hingga Wujudkan Keadilan

Ayat 3 berbunyi "PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Konten Komunikasi yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal permintaan tersebut disampaikan secara resmi kepada PSE Lingkup Privat."

Menurut Teguh, melalui Pasal 36 ini penegak hukum nantinya dapat bisa meminta konten komunikasi dan data pribadi pengguna kepada platform atau PSE.

"Apa jaminannya bahwa ini nantinya tidak akan disalahgunakan untuk membatasi atau menghabisi pergerakan mereka yang kontra pemerintah? Ga ada kan?" pungkas Teguh.

Pasal karet aturan PSE Kominfo menurut SAFEnet

Pasal karet dalam Permenkominfo 5/2020 atau aturan PSE Kominfo ini sebenarnya sudah mendapat sorotan sejak 2021 lalu dari perkumpulan pembela kebebasan berekspresi Asia Tenggara (SAFENET).

Menurut Safenet, ditemukan setidaknya tujuh pasal bermasalah, bila dilihat dari perspektif hukum dan prinsip Hak Asasi Manusia. Tiga pasal di antaranya sama dengan yang diungkapkan oleh Teguh.

Pasal 2, Pasal 7, dan Pasal 47

Pada pasal 2, PSE yang ada di Indonesia, baik yang dijalankan dari luar maupun dari dalam negeri, wajib mendaftarkan diri dan mendapatkan sertifikat tanda pengenal yang dikeluarkan oleh Kominfo.

Menurut ahli hukum Herlambang Wiratraman yang bermitra dengan Safenet, kewajiban registrasi bagi seluruh PSE ini merupakan bentuk dari penundukan hukum.

Pasal 9 ayat 4

Sama seperti yang diutarakan Teguh, klausa "meresahkan masyarakat" tidak secara eksplisit dijelaskan dalam aturan.

"Maknanya apa, standarnya apa, cara ngukurnya bagaimana, siapa yang memiliki wewenang dalam menentukannya resah atau tidak resahnya masyarakat?" lanjut Herlambang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com