Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Google dan Platform Digital Lain Tak Segera Daftar PSE?

Kompas.com - Diperbarui 20/07/2022, 11:00 WIB
Lely Maulida,
Wahyunanda Kusuma Pertiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejumlah perusahaan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) besar seperti Meta (Facebook, Instagram, WhatsApp), Google sampai Twitter hingga kini belum terdaftar di situs pse.kominfo.go.id.

Padahal, tenggat waktu pendaftaran sudah ditetapkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Rabu, 20 Juli 2022 atau sekitar sehari lagi.

Dihubungi KompasTekno, baik Google, Meta dan Twitter enggan mengungkapkan alasan pihaknya belum mendaftar PSE. Meta memilih bungkam, sementara Twitter belum memberikan penyataan terbaru.

Baca juga: Google, Facebook, WhatsApp dkk Belum Juga Daftar PSE Jelang Ancaman Blokir Kominfo

Bulan lalu, KompasTekno telah menghubungi Twitter untuk menanyakan kesanggupannya mendaftar PSE. Kala itu, Twitter hanya mengatakan pihaknya masih memantau dan menganalisis situasi.

"Saat ini tim kami sedang memantau dan menganalisis situasi yang ada," kata Arvy Harahap, Communication Manager Twitter Indonesia pada 24 Juni lalu.

Sementara perwakilan Google di Indonesia, menyatakan akan mematuhi aturan yang berlaku.

"Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi," kata perwakilan Google kepada KompasTekno melalui pesan singkat, Senin (19/7/2022).

Baca juga: Apa Itu Kebijakan PSE yang Bikin Google, Facebook, WhatsApp dkk Terancam Diblokir di Indonesia?

Namun, hingga kini, nama perusahaan mesin pencarian raksasa itu juga masih belum terlihat terdaftar di laman PSE Kominfo.

Ada pasal karet yang hambat pendaftaran PSE?

Menurut konsultan dan peneliti keamanan siber, Teguh Aprianto, alasan Google dkk belum mendaftar yaitu karena Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 yang mengatur PSE Lingkup Privat, dinilai bermasalah.

Menurut Teguh, terdapat beberapa pasal karet dalam regulasi tersebut, misalnya terkait permintaan data yang sejatinya harus dijaga oleh PSE atau platform terkait.

"Yang jadi masalah, ketika pemerintah melalui Kominfo mewajibkan para PSE ini untuk mendaftar di Kominfo. Mengapa sampai hari ini masih banyak PSE yang belum mau mendaftar, ya karena Permenkominfo sendiri bermasalah," kata Teguh kepada KompasTekno, Selasa (19/7/2022).

Baca juga: Tujuan Kominfo Wajibkan WhatsApp dkk Daftar PSE, Jaga Ruang Digital hingga Wujudkan Keadilan

"Ditemukan setidaknya ada pasal-pasal karetnya seperti permintaan data, yang bisa kita katakan sembarangan. Permintaan data itu enggak bisa sembarangan," imbuh.

Permintaan data tidak sembarangan yang dimaksud Teguh adalah harus melalui proses legal. Artinya, permintaan data harus mendapat persetujuan atau permintaan pengadilan.

Teguh menyontohkan kasus saat Apple menolak permintaan Biro Penyidikan Federal AS (FBI) untuk membuka data iPhone milik terduga teroris pelaku penembakan di San Bernardino tahun 2016 silam.

Kala itu, FBI sampai harus menemouh upaya hukum untuk membujuk Apple agar mau membuka kunci iPhone yang bersangkutan.

Baca juga: Alasan Apple Melindungi iPhone Teroris dari Peretasan FBI

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com