Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Google dan Platform Digital Lain Tak Segera Daftar PSE?

Kompas.com - Diperbarui 20/07/2022, 11:00 WIB
Lely Maulida,
Wahyunanda Kusuma Pertiwi

Tim Redaksi

Pasal-pasal yang dinilai bermasalah

Di antara pasal bermasalah yang dimaksud Teguh yaitu Pasal 9 Ayat 3 dan 4, Pasal 14 Ayat 3 dan Pasal 36. Rinciannya sebagai berikut:

  • Pasal 9 Ayat 3 dan 4

Ayat 3: PSE Lingkup Privarte wajib memastikan:

a. Sistem Eletroniknya tidak memuat informasi Elektronik dan/atau Dokumen elektronik yang dilarang; dan.
b. Sistem Elektroniknya tidak memfasilitasi penyebaran Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilarang.

Ayat 4: Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan klasifikasi:

a. melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; b. meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum; dan
c. memberitahukan cara atau menyediakan akses terhadap Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilarang.

Baca juga: Google.com dan Whatsapp.com Muncul di Daftar PSE Domestik Kominfo

Pasal ini menurut Teguh "terlalu berbahaya" karena terdapat diksi yang dinilai ambigu sehingga bisa mematikan kritik. Diksi yang dimaksud yaitu "meresahkan masyarakat" dan "mengganggu ketertiban umum". Diksi ini pula yang dinilai Teguh bermasalah pada pasal 14 Ayat 3, sebagai berikut:

  • Pasal 14 Ayat 3

Ayat 3: Permohonan sebagaimana dimaksud bersifat mendesak dalam hal:

a. terorisme;
b. pornografi anak; atau
c. konten yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

  • Pasal 36

Ayat 1: PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Data Lalu Lintas (traffic data) dan Informasi Pengguna Sistem Elektronik (Subscriber Information) yang diminta oleh
Aparat Penegak Hukum dalam hal permintaan tersebut disampaikan secara resmi kepada Narahubung PSE Lingkup Privat.

Baca juga: Kominfo Pastikan Tidak Langsung Blokir Perusahaan Teknologi yang Belum Daftar PSE

Ayat 2: Permintaan akses terhadap Data Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan:

a. dasar kewenangan Aparat Penegak Hukum;
b. maksud dan tujuan serta kepentingan permintaan;
c. deskripsi secara spesifik jenis Data Elektronik yang diminta;
d. tindak pidana yang sedang disidik, dituntut, atau disidangkan.

Ayat 3: PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Konten Komunikasi yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal permintaan tersebut disampaikan secara resmi kepada PSE Lingkup Privat.

Baca juga: Beberapa Game Sudah Terdaftar di Halaman PSE ke Kominfo, Ada Mobile Legends dan Free Fire

Pada pasal 36, Teguh menilai bahwa Ayat 1 dan Ayat 3 pada pasal tersebut bisa disalahgunakan untuk membatasi pihak yang kontra dengan pemerintah karena pasal itu memungkinkan penegak hukum mengakses konten atau data pribadi pengguna.

Menurut Teguh, selama pasal-pasal yang dinilai karet tersebut masih ada atau belum diubah, maka penerapan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 disebut akan sewenang-wenang.

"Selagi masih ada pasal-pasal bermasalah ini, ya penerapannya akan sembarangan sekali," ujarnya.

Baca juga: Temuan di PSE Kominfo, Gmail dan Google Didaftarkan Perusahaan di Bali dan Sumedang

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com