Ayat 3: PSE Lingkup Privarte wajib memastikan:
a. Sistem Eletroniknya tidak memuat informasi Elektronik dan/atau Dokumen elektronik yang dilarang; dan.
b. Sistem Elektroniknya tidak memfasilitasi penyebaran Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilarang.
Ayat 4: Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan klasifikasi:
a. melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; b. meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum; dan
c. memberitahukan cara atau menyediakan akses terhadap Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilarang.
Baca juga: Google.com dan Whatsapp.com Muncul di Daftar PSE Domestik Kominfo
Pasal ini menurut Teguh "terlalu berbahaya" karena terdapat diksi yang dinilai ambigu sehingga bisa mematikan kritik. Diksi yang dimaksud yaitu "meresahkan masyarakat" dan "mengganggu ketertiban umum". Diksi ini pula yang dinilai Teguh bermasalah pada pasal 14 Ayat 3, sebagai berikut:
Ayat 3: Permohonan sebagaimana dimaksud bersifat mendesak dalam hal:
a. terorisme;
b. pornografi anak; atau
c. konten yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
Ayat 1: PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Data Lalu Lintas (traffic data) dan Informasi Pengguna Sistem Elektronik (Subscriber Information) yang diminta oleh
Aparat Penegak Hukum dalam hal permintaan tersebut disampaikan secara resmi kepada Narahubung PSE Lingkup Privat.
Baca juga: Kominfo Pastikan Tidak Langsung Blokir Perusahaan Teknologi yang Belum Daftar PSE
Ayat 2: Permintaan akses terhadap Data Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan:
a. dasar kewenangan Aparat Penegak Hukum;
b. maksud dan tujuan serta kepentingan permintaan;
c. deskripsi secara spesifik jenis Data Elektronik yang diminta;
d. tindak pidana yang sedang disidik, dituntut, atau disidangkan.
Ayat 3: PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Konten Komunikasi yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal permintaan tersebut disampaikan secara resmi kepada PSE Lingkup Privat.
Baca juga: Beberapa Game Sudah Terdaftar di Halaman PSE ke Kominfo, Ada Mobile Legends dan Free Fire
Pada pasal 36, Teguh menilai bahwa Ayat 1 dan Ayat 3 pada pasal tersebut bisa disalahgunakan untuk membatasi pihak yang kontra dengan pemerintah karena pasal itu memungkinkan penegak hukum mengakses konten atau data pribadi pengguna.
Menurut Teguh, selama pasal-pasal yang dinilai karet tersebut masih ada atau belum diubah, maka penerapan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 disebut akan sewenang-wenang.
"Selagi masih ada pasal-pasal bermasalah ini, ya penerapannya akan sembarangan sekali," ujarnya.
Baca juga: Temuan di PSE Kominfo, Gmail dan Google Didaftarkan Perusahaan di Bali dan Sumedang
Untuk itu Teguh menyarankan agar Kominfo memperbaiki Permenkominfo 5/2020 sebagai akar masalah para PSE besar belum mendaftar. Jika peraturan menteri ini masih berlaku, Teguh yakin Google, Twitter hingga Meta enggan mendaftar PSE.
"Solusinya, Permenkominfo 5/2020 harus ditarik dulu, karena sumber masalahnya ada di sana. Kalau Permenkominfo-nya masih ada dan masih berlaku, belum ditarik, ya platform juga nggak akan mau mendaftar," katanya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.