Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Dampaknya jika Google dkk "Keukeuh" Tidak Daftar PSE Kominfo

Kompas.com - Diperbarui 20/07/2022, 08:43 WIB
Lely Maulida,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika menetapkan tenggat pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) baik domestik maupun privat pada 20 Juli 2022. Artinya, tenggat pendaftaran PSE akan ditutup besok, atau hanya tersisa sehari lagi.

Jika hingga tenggat tersebut PSE yang beroperasi di Indonesia belum mendaftar, mereka berpotensi diblokir.

Pantauan KompasTekno per hari ini, Selasa (19/7/2022), PSE besar seperti Google, WhatsApp dan Twitter belum terdaftar di situs PSE Kominfo pse.kominfo.go.id. Khusus untuk grup Meta, tinggal WhatsApp yang belum terdaftar, sementara Instagram dan Facebook sudah.

Update: WhatsApp sudah mendaftar PSE Kominfo, Baca juga: WhatsApp Sudah Terdaftar di PSE Kominfo, Susul Facebook dan Instagram

Dihubungi KompasTekno pada Senin (18/7/2022), Google sendiri menyatakan akan mengambil tindakan yang sesuai.

"Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi," kata perwakilan Google kepada KompasTekno.

Layanan Google dan Meta, khususnya WhatsApp terbilang krusial karena dipakai oleh masyarakat di Indonesia untuk beragam kepentingan. Untuk itu, keduanya menjadi perhatian karena jika diblokir Kominfo, akan berdampak pada aktivitas masyarakat.

Baca juga: Pengamat Ungkap Deretan Pasal Karet di Aturan PSE Kominfo

Lantas bagaimana jika Google dan WhatsApp keukeuh atau bersikeras tidak mendaftar PSE?

Menurut Ketua Lembaga Riset Siber Indonesia CISSReC, Pratama Persadha, jika Google diblokir Kominfo di Indonesia, penerapan aturan PSE Kominfo akan mendapat banyak penolakan dari masyarakat.

Sebab, penerapan berbagai layanan Google seperti Google Search, Google Maps, Google Classroom, Drive, Workspace hingga YouTube sudah menjangkau beragam elemen masyarakat termasuk kampus, perkantoran hingga pemerintah.

Dampak yang paling parah adalah ketika Google diblokir, aplikasi maupun layanan Google di smartphone Android tidak akan berfungsi.

"Untuk Google memang akan lebih banyak mendapatkan penolakan masyarakat, karena pemakaiannya sudah sampai ke berbagai elemen masyarakat. Mulai dari kampus, perkantoran sampai pemerintah memakai layanan Google," kata Pratama kepada KompasTekno.

"Belum lagi YouTube yang di bawah Google, sudah menjadi platform mencari uang banyak pihak. Namun yang paling parah adalah layanan Google di smartphone android, bila diblokir maka banyak layanan yang tidak berfungsi," imbuh Pratama.

Tak hanya Google, layanan WhatsApp milik Meta juga digunakan masyarakat di Indonesia untuk berkomunikasi dengan orang lain. Aplikasi ini bahkan menurut Pratama, sudah menjadi aplikasi pesan instan utama yang dipakai masyarakat saat ini.

Untuk itu, menurut Pratama, diperlukan perpanjangan masa pendaftaran dan sosialisasi ke masyarakat tentang pendaftaran PSE.

"Perlu jeda waktu agak lama untuk sosialisasi masyarakat dan juga memberi waktu pada FB selaku 'pemilik' Whatsapp untuk melakukan pendaftaran PSE ke Kominfo," kata Pratama.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com