Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Dampaknya jika Google dkk "Keukeuh" Tidak Daftar PSE Kominfo

Kompas.com - Diperbarui 20/07/2022, 08:43 WIB
Lely Maulida,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

"Masyarakat akan mengerti bila ada pendekatan komunikasi dari jauh hari. Masih ada beberapa hari untuk pemerintah lewat Kominfo memberikan penjelasan bahwa bila FB dan Twitter tidak segera memenuhi syarat beroperasinya PSE di Tanah Air, maka layanan FB dan Twitter di blokir sementara sampai mereka memenuhi syarat," ujar Pratama.

Hal senada juga dikatakan oleh pengamat IT dan keamanan siber, Teguh Aprianto. Menurutnya, praktik blokir sesuai dengan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 yang mengatur PSE Lingkup Privat, akan menganggu banyak bisnis dan komunikasi.

Baca juga: Kriteria Perusahaan Teknologi yang Wajib Daftar PSE ke Kominfo, Selain Google, Facebook, dkk

"Jika mereka (Kominfo) langsung main blokir gitu aja, banyak usaha yang akan terganggu, banyak komunikasi yang akan terganggu, bahkan komunikasi pemerintah itu sendiri, Jadi saya yakin walaupun sudah ada tanggal berlaku, penerapannya nggak akan langsung. Ruang dialog akan berlangsung sampai ketemu titik," ujar Teguh dihubungi KompasTekno.

Sanksi jika Google dkk tak kunjung daftar

Berdasarkan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 Pasal 7, PSE yang tidak melakukan pendaftaran akan diputus aksesnya atau diblokir dari Indonesia.

Meski demikian, Kominfo menegaskan bahwa PSE yang tidak terdaftar sampai tenggat 20 Juli nanti, tidak akan langsung diblokir.

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, jika aplikator atau PSE tidak segera mendaftarkan diri di halaman PSE Kominfo, maka mereka akan dikenai sanksi administrasi.

Kendati demikian, Johnny belum menjabarkan seperti apa sanksi administrasi tersebut. Selain itu, ia juga mengatakan bahwa hal ini jangan dijadikan alasan oleh PSE Lingkup Privat untuk berbuat tidak sejalan dengan aturan.

Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi pada 22 Juni lalu juga menjelaskan bahwa Kominfo akan melakukan identifikasi PSE mana saja yang belum mendaftar pada 20 Juli 2022, atau saat tenggat pendaftaran berakhir.

Setelah melakukan identifikasi, pihaknya akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk menjadi pengampu.

Misalnya ada platform financial technology (fintech) yang belum mendaftar, maka Kominfo akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan.

Atau misalnya PSE yang belum mendaftarkan diri merupakan platform game, maka Kominfo akan berkoordinasi dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

"Setelah pengecekan dan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, maka kami kemudian akan mengomunikasikan dengan PSE tersebut untuk bisa memberikan penjelasan 'mengapa kok belum mendaftar?'" kata Dedy.

"Jika tidak ada penjelasan yang cukup bisa diterima oleh Kementerian Kominfo, maka sesuai dengan PM 5/2020 dan revisinya, maka kami akan langsung melakukan pemutusan akses," lanjut Dedy.

Baca juga: Temuan di PSE Kominfo, Gmail dan Google Didaftarkan Perusahaan di Bali dan Sumedang

Dengan kata lain, PSE Lingkup Privat seperti Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, dkk yang belum mendaftar hingga 20 Juli 2022, tidak akan langsung diblokir oleh Kominfo. Sebab, Kominfo akan melakukan indentifikasi dan meminta penjelasan dari PSE bersangkutar terlebih dahulu.

Bisa dinormalisasi

Dalam skenario Google, Facebook, Twitter, dkk belum mendaftarkan diri dan terlanjur diblokir, Dedy mengatakan, pemutusan akses itu bisa dinormalisasi. Artinya, pemblokiran platform PSE itu dapat dihentikan, dan akses ke platform digital itu dapat dibuka kembali.

Namun, PSE tersebut harus sudah memenuhi persyaratan yang berlaku. Dalam kasus ini, syaratnya adalah PSE wajib mendaftarkan diri ke Kominfo melalui sistem Online Single Submission-risk Based Approach (OSS-RBA).

"Jika PSE tersebut sudah memenuhi kewajiban-kewajibannya sesuai peraturan perundangan yang berlaku, maka kami akan melakukan normalisasi," pungkas Dedy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com