Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Tahapan Sanksi Bagi Google dkk yang Belum Daftar PSE Kominfo

Kompas.com - Diperbarui 20/07/2022, 10:00 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan tidak akan langsung memblokir Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat atau platform digital yang belum mendaftarkan perusahaannya ke Kominfo, hingga 20 Juli 2022.

Namun, platform digital tetap akan dikenai sanksi administratif apabila belum mendaftar hingga tenggat yang ditentukan. Sanksi terberat adalah pemutusan akses (blokir ataupun take down) sementara.

Pantauan KompasTekno di laman pse.kominfo.go.id pada Selasa (19/7/2022) siang, PSE besar seperti Google, Twitter, Zoom, hingga YouTube masih juga belum kelihatan terdaftar.

Baca juga: Kominfo Pastikan Tidak Langsung Blokir Perusahaan Teknologi yang Belum Daftar PSE

3 tahapan sanksi

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengungkapkan bahwa ada tiga tahapan sanksi administratif yang bakal diberlakukan.

"Pertama teguran tertulis berupa peringatan," kata pria yang akrab disapa Semmy itu, saat konferensi pers terkait PSE Lingkup Privat di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2022).

Ia mengatakan, pihak Kominfo bakal mulai memberikan surat teguran kepada platform digital yang belum mendaftarkan diri ke Kominfo mulai 21 Juli 2022, atau satu hari setelah tenggat waktu pendaftaran berakhir (20 Juli 2022).

Bila belum juga melakukan pendaftaran setelah diberikan surat teguran, maka Kominfo bakal menerapkan sanksi administratif kedua, berupa denda administratif.

Sayangnya, Semmy tak merinci besaran denda yang bakal diberikan ke platform digital yang belum mendaftarkan diri setelah tanggal 20 Juli 2022.

Bila masih bandel tidak melakukan pendaftaran setelah didenda, platform tersebut bakal dikenai sanksi terakhir dan terberat, berupa pemblokiran yang bersifat sementara.

"Pendaftaranya kami buka terus. Kalaupun mereka yang sudah diblokir kemudian mendaftar, ya dibuka lagi blokirnya," kata Semmy.

Namun, Semmy menegaskan bahwa penerapan sanksi administratif ini merupakan hak prerogatifnya Menkominfo, Johnny G. Plate.

Baca juga: Ini Dampaknya Jika Google Cs Keukeuh Tidak Daftar PSE Kominfo

"Apakah nanti dikasih teguran dulu atau apakah langsung denda atau blokir, nanti memang adalah kewenangan menteri," kata Semmy.

Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan saat konferensi pers soal PSE Lingkup Privat di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2022).KOMPAS.com/ Galuh Putri Riyanto Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan saat konferensi pers soal PSE Lingkup Privat di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2022).

Semmy mengatakan, Kominfo tegas terkait pendaftaran PSE Lingkup Privat sesuai amanat Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020).

Baca juga: Kominfo Ancam Blokir Google, WhatsApp, dkk tapi Mengapa Tak Segera Daftar PSE?

Bila platform digital besar akhirnya diblokir karena tidak mendaftar, Semmy tidak takut karena banyak anak bangsa yang bisa membangun aplikasi penggantinya.

"Sudah banyak sekarang contohnya untuk aplikasi Chating ada aplikasi Palapa dan Pesan Kita (sebagai pengganti WhatsApp yang belum terdaftar). Banyak yang sudah jadi banyak pilihannya di masyarakat," kata Semmy.

Namun, Kominfo tetap berharap bahwa seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia, baik asing maupun domestik untuk mendaftarkan diri ke Kominfo.

"Kalau mereka nggak daftar, ya itu ruginya mereka sendiri. Berarti mereka tidak melihat ke Indonesia sebagai potensial market mereka," kata Semmy.

Semmy juga menegaskan bahwa pendaftaran PSE Lingkup Privat melalui sistem Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA) ini murni untuk pendataan, agar pemerintah bisa mengetahui layanan apa yang ditawarkan oleh platform digital di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com