KOMPAS.com - Dua platform besutan Meta, yakni Instagram dan Facebook terpantau sudah melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Pantauan KompasTekno, Selasa (19/7/2022) siang, Facebook dan Instagram terdaftar di situs pse.kominfo.go.id dan masuk kategori PSE Asing.
Facebook dan Instagram sama-sama terdaftar dengan nama perusahaan Facebook Singapore Pte. Ltd. Mengutip halaman Bloomberg, sesuai dengan namanya, perusahaan ini merupakan penyelenggara sistem elektronik yang berbasis di Singapura.
Facebook dan Instagram masing-masing mendaftarkan dua situs yang berbeda, yakni alamat versi web dan alamat atau tautan untuk aplikasi mobile.
Baca juga: Ini Dampaknya Jika Google Cs Keukeuh Tidak Daftar PSE Kominfo
Facebook mencantumkan halaman resminya dengan alamat website facebook.com dan tautan yang mengarah ke halaman aplikasi Facebook di Apple App Store yakni apps.apple.com/au/app/facebook/id284882215.
Begitu pula Instagram yang mencantumkan halaman resminya dengan dua alamat, yaitu instagram.com dan apps.apple.com/au/app/facebook/id284882215.
Namun, alamat web yang dicantumkan Facebook dan Instagram tersebut tidak ada yang mengarah ke halaman aplikasi di Google Play Store.
Kemunculan kedua nama platform ini menandakan bahwa kedua platform tersebut bisa terhindar dari sanksi administrasi dan ancaman pemblokiran pada 21 Juli mendatang.
Facebook dan Instagram kompak melakukan pendaftaran di hari yang sama, yakni hari ini, Selasa 19 Juli 2022.
Keduanya terdaftar sebagai platform Sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi dan terdaftar dengan nomor berikut ini:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.