Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kewajiban Platform Digital Daftar ke Kominfo untuk Pendataan, Bukan Pengendalian

Kompas.com - 19/07/2022, 16:35 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

3 pasal karet di Permenkominfo 5/2020

Sebelumnya, konsultan dan peneliti keamanan siber, Teguh Aprianto dan Safenet mengungkapkan setidaknya ada tiga pasal karet di dalam Permenkominfo 5/2020.

1. Pasal 9 ayat 3 dan 4

Ayat 3 berbunyi PSE Lingkup Privarte wajib memastikan: (a) Sistem Eletroniknya tidak memuat informasi Elektronik dan/atau Dokumen elektronik yang dilarang; dan. (b) Sistem Elektroniknya tidak memfasilitasi penyebaran Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilarang.

Sementara Ayat 4 berbunyi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan klasifikasi: (a) melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; (b) meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum; dan (c) memberitahukan cara atau menyediakan akses terhadap Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilarang.

Menurut Teguh, kata "meresahkan masyarakat" dan "mengganggu ketertiban umum" inilah yang bisa menjadi masalah.

Baca juga: Temuan di PSE Kominfo, Gmail dan Google Didaftarkan Perusahaan di Bali dan Sumedang

"Nantinya bisa digunakan untuk 'mematikan' kritik walaupun disampaikan dengan damai. Dasarnya apa? Mereka tinggal jawab 'mengganggu ketertiban umum'," kata Teguh melalui akun Twitter-nya dengan handle @secgron.

Hal ini senada dengan yang diutarakan Perkumpulan pembela kebebasan berekspresi Asia Tenggara (SAFENET) pada 2021 lalu. Menurut mereka kalimat "meresahkan masyarakat" tidak secara eksplisit dijelaskan dalam aturan. Nantinya penggunaan klausa semacam "meresahkan masyarakat" dan "mengganggu ketertiban umum" tanpa disertai dengan penjelasan konkret, akan menimbulkan penafsiran yang luas.

2. Pasal 14 ayat 3

Pasal 14 ayat 3 berbunyi Permohonan sebagaimana dimaksud bersifat mendesak dalam hal: (a) terorisme; (b) pornografi anak; atau (c) konten yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

Dalam pasal tersebut, ditemukan lagi kalimat "meresahkan masyarakat" dan "mengganggu ketertiban umum".

Hal inilah yang juga dianggap bermasalah karena bisa membatasi kebebasan berekspresi dan berpendapat.

"Kok konten saya di-takedown? Mereka tinggal jawab 'meresahkan masyarakat'," ungkap Teguh.

3. Pasal 36

Pasal tersebut berisi tiga ayat yakni:

Ayat 1 berbunyi PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Data Lalu Lintas (traffic data) dan Informasi Pengguna Sistem Elektronik (Subscriber Information) yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal permintaan tersebut disampaikan secara resmi kepada Narahubung PSE Lingkup Privat.

Baca juga: Pengamat Ungkap Deretan Pasal Karet di Aturan PSE Kominfo

Ayat 2 berbunyi Permintaan akses terhadap Data Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan: (a) dasar kewenangan Aparat Penegak Hukum; (b) maksud dan tujuan serta kepentingan permintaan; (c) deskripsi secara spesifik jenis Data Elektronik yang diminta; (d) tindak pidana yang sedang disidik, dituntut, atau disidangkan.

Ayat 3 berbunyi PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Konten Komunikasi yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal permintaan tersebut disampaikan secara resmi kepada PSE Lingkup Privat.

Menurut Teguh, melalui Pasal 36 ini penegak hukum nantinya dapat bisa meminta konten komunikasi dan data pribadi pengguna kepada platform atau PSE.

"Apa jaminannya bahwa ini nantinya tidak akan disalahgunakan untuk membatasi atau menghabisi pergerakan mereka yang kontra pemerintah? Ga ada kan?" pungkas Teguh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com