Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kewajiban Platform Digital Daftar ke Kominfo untuk Pendataan, Bukan Pengendalian

Kompas.com - 19/07/2022, 16:35 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) menimbulkan polemik.

Aturan itu mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat atau platform digital macam Google, Facebook, Instagram, Twitter, dll untuk mendaftarkan diri ke Kominfo. Namun aturan tersebut juga dinilai mengandung sejumlah pasal karet alias bermasalah.

Pasal karet di Permenkominfo No 5/2020 itu dianggap dapat memberikan kendali lebih bagi pemerintah. Misalnya, kendali untuk melakukan pemutusan akses berlebihan terhadap konten yang "melanggar aturan, meresahkan masyarakat, dan mengganggu ketertiban umum".

Selain itu, Kominfo dikhawatirkan bisa meminta data pribadi pengguna untuk keperluan proses hukum. Padahal, hal ini bertentangan dengan kebijakan privasi dan panduan komunitas sebagian besar platform digital.

Baca juga: 3 Tahapan Sanksi Bagi Google dkk yang Belum Daftar PSE Kominfo

Bahkan, perkumpulan pembela kebebasan berekspresi Asia Tenggara (Safenet) juga telah menginisiasi petisi berisi penolakan Permenkominfo 5/2020 dan sudah ditandatangani oleh lebih dari 3.000 warganet Indonesia.

Daftar PSE untuk pendataan

Terkait kekhawatiran tersebut, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengungkapkan bahwa kewajiban pendaftaran bagi PSE itu murni merupakan pendataan, bukan bentuk pengendalian.

Ia menganalogikan kewajiban pendaftaran PSE ini dengan tamu yang harus melapor ke Pak RT bila menginap di rumah seseorang lebih dari 24 jam.

PSE yang menggelar bisnis di Indonesia pun harus "melapor" ke Kominfo dengan cara mendaftarkan diri melalui sistem Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA).

"Ini benar-benar pendataan, bukan pengendalian. Supaya kami tahu siapa saja yang beroperasi secara digital di Indonesia," kata pria yang akrab disapa Semmy, di kantor Kominfo, Selasa (19/7/2022).

Ia menambahkan, pendataan ini bermanfaat untuk sejumlah hal. Misalnya, pemerintah bisa mengetahui jenis layanan platform digital, ketersediaan layanan dalam bahasa Indonesia, ketersediaan layanan pelanggan (customer service) untuk komplain, serta soal pemungutan pajak.

"Platform digital juga harus patuh terhadap pemungutan pajak di Indonesia. Kalau mereka ada untung (dari layanan yang dioperasikan di Indonesia), ya harus bayar pajaknya," kata Semmy.

Semmy menegaskan bahwa pendaftaran PSE ini tidak ada hubungannya dengan pengendalian konten di platform digital.

Baca juga: Kominfo Pastikan Tidak Langsung Blokir Perusahaan Teknologi yang Belum Daftar PSE

"Kalau pengendalian konten sudah ada di aturan yang lainnya. Misalnya, kalau itu terkait dengan pornografi, ya itu harus di-takedown," kata Semmy.

Ia menambahkan, selama ini, bila ada keberatan terkait konten di platform digital, pemerintah bakal mengajukan komplain. Lalu, platform digital bakal meninjau terkait komplain tersebut.

"kalau ada keberatan terkait komplain, platform bisa ada appeal untuk menjelaskan," kata Semmy.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

HP Vivo T3X 5G Meluncur dengan Snapdragon 6 Gen 1 dan Baterai Jumbo

HP Vivo T3X 5G Meluncur dengan Snapdragon 6 Gen 1 dan Baterai Jumbo

Gadget
Siap-siap, Pengguna Baru X Twitter Bakal Wajib Bayar Buat 'Ngetwit'

Siap-siap, Pengguna Baru X Twitter Bakal Wajib Bayar Buat "Ngetwit"

Software
Daftar Paket Internet eSIM Telkomsel, PraBayar, Roaming, Tourist

Daftar Paket Internet eSIM Telkomsel, PraBayar, Roaming, Tourist

e-Business
8 Cara Mengatasi Kode QR Tidak Valid di WhatsApp atau “No Valid QR Code Detected”

8 Cara Mengatasi Kode QR Tidak Valid di WhatsApp atau “No Valid QR Code Detected”

e-Business
Ramadhan dan Idul Fitri 2024, Trafik Internet Telkomsel Naik 12 Persen

Ramadhan dan Idul Fitri 2024, Trafik Internet Telkomsel Naik 12 Persen

Internet
Tampilan Baru WhatsApp Punya 3 Tab Baru, “Semua”, “Belum Dibaca”, dan “Grup”, Apa Fungsinya?

Tampilan Baru WhatsApp Punya 3 Tab Baru, “Semua”, “Belum Dibaca”, dan “Grup”, Apa Fungsinya?

Software
HMD Perkenalkan Boring Phone, HP yang Dirancang 'Membosankan'

HMD Perkenalkan Boring Phone, HP yang Dirancang "Membosankan"

Gadget
7 HP Kamera Boba Mirip iPhone Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya

7 HP Kamera Boba Mirip iPhone Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya

Gadget
Motorola Edge 50 Ultra dan 50 Fusion Meluncur, Harga mulai Rp 6 Jutaan

Motorola Edge 50 Ultra dan 50 Fusion Meluncur, Harga mulai Rp 6 Jutaan

Gadget
Apple Investasi Rp 255 Triliun di Vietnam, di Indonesia Hanya Rp 1,6 Triliun

Apple Investasi Rp 255 Triliun di Vietnam, di Indonesia Hanya Rp 1,6 Triliun

e-Business
Ketika Sampah Antariksa NASA Jatuh ke Bumi Menimpa Atap Warga

Ketika Sampah Antariksa NASA Jatuh ke Bumi Menimpa Atap Warga

Internet
CEO Apple Bertemu Presiden Terpilih Prabowo Subianto Bahas Kolaborasi

CEO Apple Bertemu Presiden Terpilih Prabowo Subianto Bahas Kolaborasi

e-Business
'Fanboy' Harap Bersabar, Apple Store di Indonesia Masih Sebatas Janji

"Fanboy" Harap Bersabar, Apple Store di Indonesia Masih Sebatas Janji

e-Business
WhatsApp Rilis Filter Chat, Bisa Sortir Pesan yang Belum Dibaca

WhatsApp Rilis Filter Chat, Bisa Sortir Pesan yang Belum Dibaca

Software
Steam Gelar 'FPS Fest', Diskon Game Tembak-menembak 95 Persen

Steam Gelar "FPS Fest", Diskon Game Tembak-menembak 95 Persen

Game
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com