Dalam poster undangan penandatangani petisi itu, terdapat pernyataan bersama yang memuat keresahan atas substansi kebijakan PSE Lingkup Privat dalam Permenkominfo 5/2020.
Keresahan yang dinyatakan dalam undangan tersebut antara lain seperti kesulitan untuk mengakses layanan sistem elektronik yang biasa digunakan sehari-hari lantaran bakal diblokir setelah 20 Juli 2022.
Baca juga: Ini Dampaknya Jika Google Cs Keukeuh Tidak Daftar PSE Kominfo
Selain bakal kesulitan mengakses layanan elektronik, penolakan juga terjadi lantaran terdapat pasal yang dinilai “karet” atau bermasalah dalam kebijakan PSE Kominfo. Pasal-pasal itu dikhawatirkan akan digunakan secara tidak terukur.
Salah satu contoh pasal bermasalah dalam kebijakan PSE Kominfo terdapat pada Pasal 21 ayat 1 dan 2. Dalam pasal itu, PSE Lingkup Privat wajib memberikan akses terhadap sistem elektroniknya ke Kementerian atau Lembaga serta aparat penegakan hukum.
Pemberian akses ditujukan sebagai langkah pengawasan dan penegakan hukum. Menurut SAFEnet, kewajiban tersebut berpotensi menimbulkan terjadinya pelanggaran hak privasi karena belum terdapat sistem pengawasan yang jelas dalam Permenkominfo 5/2020.
Baca juga: Kriteria Perusahaan Teknologi yang Wajib Daftar PSE ke Kominfo, Selain Google, Facebook, dkk
Selain SAFEnet, penilaian mengenai pasal bermasalah dalam kebijakan PSE juga datang dari Teguh Aprianto, konsultan dan peneliti keamanan siber. Salah satu pasal bermasalah yang disoroti dalam Permenkominfo 5/2020, terdapat pada Pasal 9 ayat 3 dan 4.
Dalam dua ayat pada pasal tersebut, terdapat kewajiban yang mengatur PSE Lingkup Privat agar tidak memuat konten informasi yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
Menurut Teguh, kata "meresahkan masyarakat" dan "mengganggu ketertiban umum" inilah yang bisa menjadi masalah.
Baca juga: Kriteria Perusahaan Teknologi yang Wajib Daftar PSE ke Kominfo, Selain Google, Facebook, dkk
"Nantinya bisa digunakan untuk 'mematikan' kritik walaupun disampaikan dengan damai. Dasarnya apa? Mereka tinggal jawab 'mengganggu ketertiban umum'," kata Teguh dalam sebuah thread (utas) di akun Twitter-nya dengan handle @secgron.
Selain dua contoh pasal di atas, masih terdapat pasal-pasal lain dalam kebijakan PSE Kominfo yang juga dinilai bermasalah. Untuk lebih lengkapnya, silakan baca laporan KompasTekno ini “Pengamat Ungkap Deretan "Pasal Karet" di Aturan PSE Kominfo” dan artikel berikut Kominfo "Ancam Blokir WhatsApp, Google, dkk tapi Mengapa Tak Segera Daftar PSE?".
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.