KOMPAS.com - Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) mewajibkan para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, agar segera mendaftarkan layanannya sebelum 20 Juli 2022.
Dalam kebijakan PSE Kominfo itu, bila tak segera mendaftar sesuai tenggat yang ditentukan, PSE Lingkup Privat bakal dianggap ilegal dan akses layanannya bisa diblokir di Indonesia.
Baca juga: SAFEnet: Aturan PSE Kominfo Bisa Bungkam Ekspresi dan Opini Publik
Sementara itu, di hari terakhir pendaftaran PSE Lingkup Privat ke Kominfo (20 Juli 2022), beberapa nama perusahaan penyedia layanan terkenal sudah mulai bermunculan di situs web “pse.kominfo.go.id”.
Berdasar pantauan KompasTekno di situs web “pse.kominfo.go.id” pada sekitar pukul 08.00 WIB, Rabu (20/7/2022), PSE Lingkup Privat asing seperti WhatsApp, diketahui telah mendaftarkan diri.
Whatsapp terdaftar sebagai platform di Sektor Teknologi dan Komunikasi dan tercatat dengan nomor 004994.06/DJAI.PSE/07/2022 (untuk versi web), serta 004994.05/DJAI.PSE/07/2022 (untuk versi mobile).
Dengan kemunculan WhatsApp, berarti turut melengkapi aplikasi yang terdaftar di Kominfo dari perusahaan Meta Platforms. Sebelum WhatsApp, aplikasi lain dari Meta Platfroms seperti Facebook dan Instagram telah lebih dulu terdaftar di Kominfo.
Selain PSE Lingkup Privat yang bergerak dengan layanan media sosial, telah terdaftar pula di Kominfo beberapa nama aplikasi game, baik dari perusahaan asing maupun domestik. Salah satu contohnya seperti Mobile Legends: Bang-Bang buatan Moonton.
Untuk lebih lengkapnya, berikut KompasTekno rangkumkan beberapa nama PSE yang sudah mendaftar di Kominfo per 20 Juli 2022.
Baca juga: Apa Itu Kebijakan PSE yang Bikin Google, Facebook, WhatsApp dkk Terancam Diblokir di Indonesia?
Itulah beberapa nama aplikasi yang terdaftar di Kominfo. Untuk platform dari Google, hingga H-1 (sehari sebelum) batas waktu pendaftaran, hanya Google Cloud yang telah didaftarkan. Sedangkan YouTube dan Gmail, namanya belum muncul di situs web “pse.kominfo.go.id.
Sebelum akses layanan PSE diblokir lantaran tidak segera daftar ke Kominfo, menurut Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatik Kemenkominfo, Semuel Pengerapan, terdapat tiga tahapan sanksi administratif yang akan diberlakukan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.