KOMPAS.com - Dengan adanya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020), Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat wajib mendaftarkan layanan ke Kominfo.
Adapun batas waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat ke Kominfo adalah 20 Juli 2022. Dalam kebijakan PSE Kominfo itu, bila PSE Lingkup Privat tidak segera mendaftar sesuai tenggat maka layanannya bisa dianggap ilegal dan diblokir Kominfo.
Baca juga: SAFEnet: Aturan PSE Kominfo Bisa Bungkam Ekspresi dan Opini Publik
Pada Rabu (20/7/2022), yang merupakan hari terakhir pendaftaran PSE Lingkup Privat di Kominfo, terpantau beberapa nama aplikasi chat dan media sosial (medsos) ternama sudah muncul di situs web “pse.kominfo.go.id”.
Salah satu contoh PSE yang sudah mendaftar di Kominfo dengan layanan chat adalah Telegram. Platform tersebut sudah terdaftar sejak Minggu (17/7/2022), dengan nomor 004473.01/DJAI.PSE/07/2022.
Selain Telegram, aplikasi yang terdaftar di Kominfo berikutnya adalah WhatsApp. Aplikasi chat dari perusahaan Meta ini sudah muncul di situs web “pse.kominfo.go.id” sejak Selasa malam, 19 Juli 2022.
Whatsapp terdaftar sebagai platform di Sektor Teknologi dan Komunikasi dan tercatat dengan nomor 004994.06/DJAI.PSE/07/2022 (untuk versi web) dan 004994.05/DJAI.PSE/07/2022 (untuk versi mobile).
Di situs web “pse.kominfo.go.id”, telah muncul pula nama aplikasi terkenal dengan layanan media sosial, seperti Facebook dan Instagram. Dua aplikasi tersebut telah didaftarkan secara bersamaan pada 19 Juli 2022 siang.
Untuk lebih lengkapnya, berikut KompasTekno rangkumkan beberapa daftar nama aplikasi chat dan medsos yang aman dari pemblokiran Kominfo, lantaran telah melakukan pendaftaran sesuai dengan batas waktu.
Baca juga: Kenapa WhatsApp, Facebook, Google dkk Terancam Diblokir Kominfo di Indonesia?
Selain daftar di atas, platform lain dengan layanan streaming seperti Netflix dan Spotify, terpantau juga sudah terdaftar di situs web “pse.kominfo.go.id”. Begitu pun dengan Linktree, platform pembuatan tautan.
Untuk platform dari Google sendiri, hingga H-1 (sehari sebelum) batas waktu pendaftaran, hanya Google Cloud yang telah didaftarkan. Sedangkan untuk YouTube dan Gmail, namanya belum muncul di situs web “pse.kominfo.go.id”.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.