Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Daftar Aplikasi Chat dan Medsos yang Aman dari Pemblokiran Kominfo

Kompas.com - 20/07/2022, 12:15 WIB

KOMPAS.com - Dengan adanya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020), Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat wajib mendaftarkan layanan ke Kominfo.

Adapun batas waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat ke Kominfo adalah 20 Juli 2022. Dalam kebijakan PSE Kominfo itu, bila PSE Lingkup Privat tidak segera mendaftar sesuai tenggat maka layanannya bisa dianggap ilegal dan diblokir Kominfo.

Baca juga: SAFEnet: Aturan PSE Kominfo Bisa Bungkam Ekspresi dan Opini Publik

Pada Rabu (20/7/2022), yang merupakan hari terakhir pendaftaran PSE Lingkup Privat di Kominfo, terpantau beberapa nama aplikasi chat dan media sosial (medsos) ternama sudah muncul di situs web “pse.kominfo.go.id”.

Salah satu contoh PSE yang sudah mendaftar di Kominfo dengan layanan chat adalah Telegram. Platform tersebut sudah terdaftar sejak Minggu (17/7/2022), dengan nomor 004473.01/DJAI.PSE/07/2022.

Selain Telegram, aplikasi yang terdaftar di Kominfo berikutnya adalah WhatsApp. Aplikasi chat dari perusahaan Meta ini sudah muncul di situs web “pse.kominfo.go.id” sejak Selasa malam, 19 Juli 2022.

Whatsapp terdaftar sebagai platform di Sektor Teknologi dan Komunikasi dan tercatat dengan nomor 004994.06/DJAI.PSE/07/2022 (untuk versi web) dan 004994.05/DJAI.PSE/07/2022 (untuk versi mobile).

Di situs web “pse.kominfo.go.id”, telah muncul pula nama aplikasi terkenal dengan layanan media sosial, seperti Facebook dan Instagram. Dua aplikasi tersebut telah didaftarkan secara bersamaan pada 19 Juli 2022 siang.

Untuk lebih lengkapnya, berikut KompasTekno rangkumkan beberapa daftar nama aplikasi chat dan medsos yang aman dari pemblokiran Kominfo, lantaran telah melakukan pendaftaran sesuai dengan batas waktu.

Baca juga: Kenapa WhatsApp, Facebook, Google dkk Terancam Diblokir Kominfo di Indonesia?

Daftar PSE yang sudah mendaftar di Kominfo dengan layanan chat dan medsos

  • Facebook
  • Instagram
  • Telegram
  • WhatsApp
  • Michat
  • TikTok

Selain daftar di atas, platform lain dengan layanan streaming seperti Netflix dan Spotify, terpantau juga sudah terdaftar di situs web “pse.kominfo.go.id”. Begitu pun dengan Linktree, platform pembuatan tautan.

Untuk platform dari Google sendiri, hingga H-1 (sehari sebelum) batas waktu pendaftaran, hanya Google Cloud yang telah didaftarkan. Sedangkan untuk YouTube dan Gmail, namanya belum muncul di situs web “pse.kominfo.go.id”.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke