KOMPAS.com - Sejumlah game mobile populer terpantau sudah mendaftarkan diri sebagai PSE Lingkup Privat di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
Pantauan KompasTekno ada nama-nama game populer seperti PUBG Mobile, Mobile Legends, hingga Free Fire.
Game battle royale PUBG Mobile muncul di situs pse.kominfo.go.id sejak Selasa (19/7/2022) malam. PUBG Mobile terdaftar sebagai PSE Asing yang didaftarkan Proxima Beta Pte Limited.
Adapun Proxima Beta Pte Limited merupakan penerbit (publisher) PUBG Mobile di toko aplikasi iOS App Store.
Belum diketahui apakah PUBG Mobile versi Android di Play Store, yang kini diterbitkan oleh perusahaan bernama Level Infinite, sudah terdaftar di halaman PSE Lingkup Privat atau belum.
Baca juga: Daftar PSE Lingkup Privat yang Sudah Terdaftar di Kominfo
Pasalnya kolom pencarian di pse.kominfo.go.id tidak merespons saat KompasTekno memasukkan kata kunci tertentu untuk mencari platform-platform yang sudah terdaftar.
Namun yang jelas, PUBG Mobile menyusul sejumlah game populer lainnya macam Mobile Legends hingga Free Fire yang sudah terdaftar di PSE Lingkup Privat lebih dulu. Dengan kata lain, game-game tersebut bisa terhindar dari ancaman blokir di Indonesia.
Selengkapnya, berikut daftar game populer yang sudah terdaftar di halaman PSE Lingkup Privat di situs Kominfo per 20 Juli 2022:
Kebijakan ini telah tertuang dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Bila masih ada yang belum daftar sampai batas waktu hari ini, platform tersebut akan dianggap ilegal dan akan mendapat sanksi administratif hingga diblokir di Tanah Air.
Menurut Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatik Kemenkominfo Semuel Pengerapan, terdapat tiga tahapan sanksi administratif yang akan diberlakukan.
Baca juga: Ini Dampaknya jika Google dkk Keukeuh Tidak Daftar PSE Kominfo
Pertama adalah pihak Kominfo bakal memberikan surat teguran kepada platform digital yang belum daftar ke halaman PSE Kominfo mulai 21 Juli 2022, satu hari setelah tenggat waktu pendaftaran berakhir (20 Juli 2022).
Kedua, jika tidak ada respons lanjutan, Komunfo akan menerapkan sanksi administratif kedua yakni berupa denda. Namun, pria yang akrab disapa Semmy itu tidak memaparkan lebih rinci terkait jumlah denda yang ditangguhkan.
Terakhir, bila perusahaan masih “bandel”, platform tersebut akan dikenakan sanksi terberat, yaitu pemblokiran. Apabila PSE tersebut mendaftarkan diri setelah diblokir, maka Kominfo akan melakukan normalisasi agar PSE bisa kembali diakses.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.