Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kurang dari 12 Jam Batas Akhir, Google, YouTube, dan Twitter Belum Daftar PSE Kominfo

Kompas.com - 20/07/2022, 14:26 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

Meski ada tiga tahapan, Semmy menegaskan bahwa penerapan sanksi administratif ini merupakan hak prerogatifnya Menkominfo, Johnny G. Plate.

"Apakah nanti dikasih teguran dulu atau apakah langsung denda atau blokir, nanti memang adalah kewenangan menteri," kata Semmy.

Mengapa Google dkk tak segera daftar?

Bulan lalu, KompasTekno telah menghubungi Twitter untuk menanyakan kesanggupannya mendaftar PSE. Kala itu, Twitter hanya mengatakan pihaknya masih memantau dan menganalisis situasi. Sementara perwakilan Google di Indonesia, menyatakan akan mematuhi aturan yang berlaku.

Hingga kini, pihak Google dan Twitter juga belum memberikan pernyataan terbaru terkait pendaftaran PSE Lingkup Privat ini.

Baik Google dan Twitter enggan mengungkapkan alasan pihaknya belum mendaftar PSE. Namun, menurut konsultan dan peneliti keamanan siber, Teguh Aprianto, alasan Google dkk belum mendaftar yaitu karena Permenkominfo 5/2020 yang mengatur PSE Lingkup Privat, dinilai bermasalah.

Menurut Teguh, terdapat beberapa pasal karet dalam regulasi tersebut, misalnya terkait permintaan data yang sejatinya harus dijaga oleh PSE atau platform terkait.

Baca juga: SAFEnet: Aturan PSE Kominfo Bisa Bungkam Ekspresi dan Opini Publik

"Yang jadi masalah, ketika pemerintah melalui Kominfo mewajibkan para PSE ini untuk mendaftar di Kominfo. Mengapa sampai hari ini masih banyak PSE yang belum mau mendaftar, ya karena Permenkominfo sendiri bermasalah," kata Teguh kepada KompasTekno, Selasa (19/7/2022).

"Ditemukan setidaknya ada pasal-pasal karetnya seperti permintaan data, yang bisa kita katakan sembarangan. Permintaan data itu enggak bisa sembarangan," imbuh.

Permintaan data tidak sembarangan yang dimaksud Teguh adalah harus melalui proses legal. Artinya, permintaan data harus mendapat persetujuan atau permintaan pengadilan.

Teguh menyontohkan kasus saat Apple menolak permintaan Biro Penyidikan Federal AS (FBI) untuk membuka data iPhone milik terduga teroris pelaku penembakan di San Bernardino tahun 2016 silam.

Kala itu, FBI sampai harus menemouh upaya hukum untuk membujuk Apple agar mau membuka kunci iPhone yang bersangkutan.

Sejumlah pasal yang dinilai bermasalah dalam Peremenkominfo 5/2020 dapat disimak selengkapnya melalui artikel "7 Pasal Karet di Aturan PSE Kominfo yang Ancam Blokir Google dkk". 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com