Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kurang dari 12 Jam Batas Akhir, Google, YouTube, dan Twitter Belum Daftar PSE Kominfo

Kompas.com - 20/07/2022, 14:26 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tenggat waktu pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, baik asing maupun domestik yang beroperasi di Indonesia berakhir hari ini, Rabu (20/7/2022) pukul 23.59 WIB.

Hal ini menyusul diberlakukannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang PSE Lingkup Privat di Indonesia.

Sejumlah PSE Lingkup Privat atau platform digital besar macam TikTok, Facebook, Instagram, WhatsApp, Netflix, Spotify, dan lainnya sudah terdaftar di Kominfo. Ini membuat platform digital dinyatakan legal dan tertib administrasi. Sehingga tetap bisa diakses oleh pengguna Indonesia seperti biasa.

Namun, pantauan KompasTekno di laman pse.kominfo.go.id, hingga Rabu siang pukul 14.00 WIB, atau kurang dari 12 jam lagi, masih ada pula platform digital populer lainnya yang masih belum mendaftarkan diri. Sebut saja seperti Google, YouTube, Twitter, serta Zoom.

Update 16:00, Twitter sudah terdaftar di halaman PSE Kominfo sebagai PSE Asing dengan Nomor Tanda Daftar PSE 005625.01/DJAI.PSE/07/2022. Adapun Twitter termasuk dalam kategori Sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi dan didaftarkan ke sistem PSE Lingkup Privat oleh Twitter, Inc.  Twitter Ikuti Aturan, Terdaftar di PSE Kominfo sebelum Deadline

Baca juga: Ini Dampaknya jika Google dkk Keukeuh Tidak Daftar PSE Kominfo

Keempat platform yang banyak digunakan masyarakat Indonesia itu belum kelihatan terdaftar di laman PSE Kominfo.

Bila Google, YouTube, Twitter, dan Zoom tak juga mendaftarkan diri ke Kominfo hingga pukul 23.59 WIB nanti malam, keempatnya dianggap sebagai platform ilegal di Indonesia.

Keempatnya platform tersebut juga bakal menerima sanksi administratif. Ada tiga tahapan sanksi administratif, yaitu:

  1. Surat teguran
  2. Denda administratif
  3. Pemblokiran sementara

Tiga tahapan sanksi administratif, terberat "pemblokiran"

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pihak Kominfo bakal mulai memberikan surat teguran kepada platform digital yang belum mendaftarkan diri ke Kominfo mulai besok, Kamis (21/7/2022), atau satu hari setelah tenggat waktu pendaftaran berakhir hari ini (20 Juli 2022).

Bila belum juga melakukan pendaftaran setelah diberikan surat teguran, maka Kominfo bakal menerapkan sanksi administratif kedua, berupa denda. Sayangnya, Semmy tak merinci besaran denda yang bakal diberikan ke platform digital yang belum mendaftarkan diri setelah tanggal 20 Juli 2022.

Baca juga: Mengapa Google dan Platform Digital Lain Tak Segera Daftar PSE?

Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan hadir di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2022).KOMPAS.com/ Galuh Putri Riyanto Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan hadir di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2022).
Bila masih bandel tidak melakukan pendaftaran setelah didenda, platform tersebut bakal dikenai sanksi terakhir dan terberat, berupa pemblokiran yang bersifat sementara.

"Pendaftaranya kami buka terus. Kalaupun mereka yang sudah diblokir kemudian mendaftar, ya dibuka lagi blokirnya," kata pria yang akrab disapa Semmy di kantor Kominfo, Selasa (19/7/2022).

Semisal, dalam skenario Google, YouTube, Twitter, dan Zoom belum mendaftarkan diri dan terlanjur diblokir, pemutusan akses itu bisa dinormalisasi.

Artinya, pemblokiran platform PSE itu dapat dihentikan, dan akses ke platform digital itu dapat dibuka kembali.

Namun, PSE tersebut harus sudah memenuhi persyaratan yang berlaku. Dalam kasus ini, syaratnya adalah PSE wajib mendaftarkan diri ke Kominfo melalui sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA).

Baca juga: 7 Pasal Karet di Aturan PSE Kominfo yang Ancam Blokir Google dkk

Meski ada tiga tahapan, Semmy menegaskan bahwa penerapan sanksi administratif ini merupakan hak prerogatifnya Menkominfo, Johnny G. Plate.

"Apakah nanti dikasih teguran dulu atau apakah langsung denda atau blokir, nanti memang adalah kewenangan menteri," kata Semmy.

Mengapa Google dkk tak segera daftar?

Bulan lalu, KompasTekno telah menghubungi Twitter untuk menanyakan kesanggupannya mendaftar PSE. Kala itu, Twitter hanya mengatakan pihaknya masih memantau dan menganalisis situasi. Sementara perwakilan Google di Indonesia, menyatakan akan mematuhi aturan yang berlaku.

Hingga kini, pihak Google dan Twitter juga belum memberikan pernyataan terbaru terkait pendaftaran PSE Lingkup Privat ini.

Baik Google dan Twitter enggan mengungkapkan alasan pihaknya belum mendaftar PSE. Namun, menurut konsultan dan peneliti keamanan siber, Teguh Aprianto, alasan Google dkk belum mendaftar yaitu karena Permenkominfo 5/2020 yang mengatur PSE Lingkup Privat, dinilai bermasalah.

Menurut Teguh, terdapat beberapa pasal karet dalam regulasi tersebut, misalnya terkait permintaan data yang sejatinya harus dijaga oleh PSE atau platform terkait.

Baca juga: SAFEnet: Aturan PSE Kominfo Bisa Bungkam Ekspresi dan Opini Publik

"Yang jadi masalah, ketika pemerintah melalui Kominfo mewajibkan para PSE ini untuk mendaftar di Kominfo. Mengapa sampai hari ini masih banyak PSE yang belum mau mendaftar, ya karena Permenkominfo sendiri bermasalah," kata Teguh kepada KompasTekno, Selasa (19/7/2022).

"Ditemukan setidaknya ada pasal-pasal karetnya seperti permintaan data, yang bisa kita katakan sembarangan. Permintaan data itu enggak bisa sembarangan," imbuh.

Permintaan data tidak sembarangan yang dimaksud Teguh adalah harus melalui proses legal. Artinya, permintaan data harus mendapat persetujuan atau permintaan pengadilan.

Teguh menyontohkan kasus saat Apple menolak permintaan Biro Penyidikan Federal AS (FBI) untuk membuka data iPhone milik terduga teroris pelaku penembakan di San Bernardino tahun 2016 silam.

Kala itu, FBI sampai harus menemouh upaya hukum untuk membujuk Apple agar mau membuka kunci iPhone yang bersangkutan.

Sejumlah pasal yang dinilai bermasalah dalam Peremenkominfo 5/2020 dapat disimak selengkapnya melalui artikel "7 Pasal Karet di Aturan PSE Kominfo yang Ancam Blokir Google dkk". 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com