Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Twitter Akhirnya Ikuti Aturan, Terdaftar di PSE Kominfo Sebelum Deadline

Kompas.com - 20/07/2022, 16:04 WIB
Bill Clinten,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

Jika platform tersebut masih bandel tidak melakukan pendaftaran setelah didenda, platform bakal dikenai sanksi terberat berupa pemblokiran.

"Pendaftarannya kami buka terus. Kalaupun mereka yang sudah diblokir kemudian mendaftar, ya dibuka lagi blokirnya," kata pria yang akrab disapa Semmy di kantor Kominfo, Selasa (19/7/2022).

Baca juga: Media Asing Beritakan Aturan PSE Kominfo yang Wajibkan Google, Facebook dkk Mendaftar atau Diblokir

Meski demikian, Kominfo memastikan akan dapat menormalisasi platform yang terblokir tetapi kemudian mendaftarkan diri.

Artinya, pemblokiran platform PSE itu dapat dicabut, dan akses ke platform digital itu dapat dibuka kembali. Namun, PSE tersebut harus sudah memenuhi persyaratan yang berlaku.

Dalam hal ini, syaratnya adalah PSE wajib mendaftarkan diri ke Kominfo melalui sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA).

Meski ada tiga tahapan, Semmy menegaskan bahwa penerapan sanksi administratif ini merupakan kewenangan Menkominfo, Johnny G. Plate.

"Apakah nanti dikasih teguran dulu atau apakah langsung denda atau blokir, nanti memang adalah kewenangan menteri," kata Semmy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com