Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Twitter Akhirnya Ikuti Aturan, Terdaftar di PSE Kominfo Sebelum Deadline

Kompas.com - 20/07/2022, 16:04 WIB
Bill Clinten,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Twitter diketahui telah melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Pantauan KompasTekno di situs pse.kominfo.go.id, Rabu (20/7/2022) sore, nama Twitter sudah tercantum di halaman tersebut dengan alamat twitter.com.

Perusahaan tersebut terdaftar sebagai Daftar PSE Asing dengan Nomor Tanda Daftar PSE 005625.01/DJAI.PSE/07/2022.

Adapun Twitter termasuk dalam kategori Sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi dan didaftarkan ke sistem PSE Lingkup Privat oleh Twitter, Inc.

Menurut pihak Twitter, pendaftaran ini adalah bentuk komitmen untuk mendukung percakapan yang sehat serta Open Internet yang tidak akan berubah.

"Kami berharap dapat terus bekerja sama dengan Kementerian Kominfo serta para mitra non-profit di Indonesia dalam mencapai tujuan bersama untuk menciptakan pengalaman berinternet yang aman, holistik, dan dapat diakses oleh semua orang," ungkap pihak Twitter kepada KompasTekno, Rabu (20/7/2022).

Baca juga: Ini Dampaknya jika Google dkk Keukeuh Tidak Daftar PSE Kominfo

Twitter yang sudah terdaftar PSE Asing Kominfo.KOMPAS.com/BILL CLINTEN Twitter yang sudah terdaftar PSE Asing Kominfo.
Dengan terdaftarnya Twitter di PSE Asing Kominfo, maka jejaring sosial rintisan Jack Dorsey tersebut bisa terhindar dari ancaman sanksi administrasi hingga pemblokiran yang ditetapkan Kementerian Kominfo.

Nama Twitter juga menambah daftar platform digital populer lainnya yang sudah mendaftar PSE Lingkup Privat. Di antaranya yang sudah mendaftar adalah TikTok, Facebook, Instagram, WhatsApp, Netflix, hingga Spotify.

Pantauan KompasTekno pukul 16.00 WIB, ada beberapa platform digital lain yang terpantau belum melakukan pendaftaran kurang dari 8 jam sebelum batas waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat ditutup pada pukul 23.59 WIB nanti.

Mereka yang belum mendaftarkan perusahaannya dan termasuk platform yang ramai dipakai di Indonesia adalah Google, YouTube, hingga Zoom.

Baca juga: Mengapa Google dan Platform Digital Lain Tak Segera Daftar PSE?

Bila ketiga platform tersebut tak juga mendaftarkan diri ke Kominfo hingga pukul 23.59 WIB nanti malam, mereka bakal dianggap sebagai platform ilegal di Indonesia dan  bakal menerima sanksi administratif.

Ada tiga tahapan sanksi administratif yang bakal diterima ketiga platform tersebut, yaitu:

  1. Surat teguran
  2. Denda administratif
  3. Pemblokiran sementara

Tiga tahapan sanksi hingga "pemblokiran"

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pihak Kominfo bakal mulai memberikan surat teguran kepada platform digital yang belum mendaftarkan diri ke Kominfo mulai, Kamis (21/7/2022), atau satu hari setelah tenggat waktu pendaftaran berakhir (20 Juli 2022).

Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan hadir di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2022).KOMPAS.com/ Galuh Putri Riyanto Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan hadir di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2022).
Bila belum juga melakukan pendaftaran setelah diberikan surat teguran, maka Kominfo bakal menerapkan sanksi administratif kedua, berupa denda.

Sayangnya, Semmy tak merinci besaran denda yang bakal diberikan ke platform digital yang belum mendaftarkan diri setelah tanggal 20 Juli 2022.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com