Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kominfo Beri Waktu 5 Hari bagi Platform Digital yang Belum Mendaftar atau Bakal Diblokir

Kompas.com - Diperbarui 22/07/2022, 07:37 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Periode pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat atau mudahnya platform digital telah berakhir pada 20 Juli 2022.

Sesuai rencana sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika mulai menerapkan sanksi tahap pertama, yaitu surat teguran, bagi platform digital yang belum mendaftarkan diri, mulai hari ini, Kamis (21/7/2022).

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan memastikan, dalam tahap awal, surat peringatan sudah mulai dikirimkan kepada 100 platform digital dengan traffic terbesar di Indonesia.

"Per hari ini (surat peringatan) akan dikirimkan, lalu diproses selama lima hari kerja. Kalau tidak (mendaftar juga), proses pemblokiran sudah mulai berjalan," kata pria yang akrab disapa Semmy itu dalam konferensi pers online, Kamis.

Baca juga: Google Akhirnya Daftar PSE Kominfo, YouTube, Gmail, dkk Aman dari Pemblokiran

Semmy merinci, 100 PSE dengan traffic terbesar di Tanah Air yang belum mendaftarkan diri ke Kominfo di antaranya adalah:

Pantauan KompasTekno di laman pse.kominfo.go.id, Kamis sore, platform digital milik Google macam Google Maps, YouTube, Google Play Store, dan Google Search masih belum kelihatan terdaftar.

Terkait hal ini, Dirjen Aptika Kominfo memastikan bahwa Google sedang dalam proses pendaftaran ke Kominfo.

"Kami barusan dapat kabar, Google mendaftarkan empat platform tambahan selain Google Cloud dan (Google) Ads-nya. Sekarang, mereka mendaftarkan YouTube, Search Engine, Play Store, dan Google Maps," kata Semmy.

Baca juga: Media Asing Soroti Aturan PSE Kominfo yang Wajibkan Google, Facebook dkk Mendaftar atau Diblokir

Di kesempatan sama, Plt. Direktur Tata Kelola Aptika, Teguh Arifiadi menjelaskan bahwa surat peringatan tersebut berlaku lima hari kerja, mulai terhitung hari ini, Kamis (21/7/2022).

"Kalau mulai hari ini, berati hari Rabu (tanggal 27 Juli 2022) pukul 23.59 WIB, PSE tidak ada respons atau komitmen untuk mendaftar, apalagi tidak mau mendaftar, maka tim kami di direktorat pengendalian akan melakukan pemutusan akses terhadap platform tersebut," kata Teguh saat hadir dalam kesempatan yang sama.

Setelah mengirimkan surat peringatan kepada 100 PSE dengan traffic terbesar yang belum mendaftarkan diri, pihak Kominfo bakal lanjut melakukan rekapitulasi terhadap 1.000 kemudian 10.000 PSE dengan traffic terbesar yang belum mendaftarkan diri. Lalu, bakal melayangkan surat teguran yang sama.

Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan (kiri) dan Plt. Direktur Tata Kelola Aptika, Teguh Arifiadi (kanan) saat hadir dalam konferensi pers online terkait pendaftaran PSE Lingkup Privat, Kamis (21/7/2022) sore.KOMPAS.com/ Galuh Putri Riyanto Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan (kiri) dan Plt. Direktur Tata Kelola Aptika, Teguh Arifiadi (kanan) saat hadir dalam konferensi pers online terkait pendaftaran PSE Lingkup Privat, Kamis (21/7/2022) sore.
Langsung blokir, tak ada sanksi denda?

Sebelumnya, Semmy mengungkapkan bahwa platform digital yang tidak mendaftarkan diri ke Kominfo bakal dikenai sanksi administrasi dengan tiga tahapan, yaitu sanksi teguran (surat peringatan), denda administratif, dan terakhir pemblokiran sementara.

Baca juga: 3 Tahapan Sanksi Bagi Google dkk yang Belum Daftar PSE Kominfo

Namun, yang terbaru, Semmy menegaskan bahwa setelah sanksi teguran, PSE yang masih bandel belum mendaftarkan diri bakal langsung memasukin sanksi yang ketiga, yaitu pemblokiran sementara.

Hal ini dikarenakan peraturan soal denda administratif itu belum siap.

"Terkait denda, Peraturan Pemerintahnya (PP) sedang disiapkan. PP-nya sedang dirapatkan antarkementerian. Jadi, kami langsung (memberlakukan sanksi) dari peringatan, kemudian langsung pemblokiran," kata Semmy.

Perlu dicatat, sebelumnya, Semmy telah menegaskan bahwa pemblokiran pada PSE yang belum mendaftarkan diri ke Kominfo, sifatnya adalah sementara.

Pemblokiran akses platform digital bisa dicabut alias dinormalisasi bila platform digital melakukan pendaftaran melalui melalui sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com