Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/07/2022, 11:04 WIB
Bill Clinten,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan waktu tambahan bagi platform atau perusahaan teknologi yang belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat hingga Rabu (27/7/2022) mendatang.

Jika tidak mendaftarkan diri hingga deadline tersebut, maka Kominfo akan melakukan pemutusan akses atau pemblokiran.

Pantauan KompasTekno, Jumat (22/7/2022) pagi, sejumlah game populer di Indonesia yang belum terdaftar di halaman pse.kominfo.go.id seperti Roblox, Defense of The Ancients 2 (DoTA 2), Clash of Clans, Minecraft, hingga Counter-Strike.

Baca juga: Daftar Game yang Terdaftar di PSE Kominfo, Ada PUBG Mobile, Mobile Legends, hingga Free Fire

Selain game, sejumlah platform distribusi game yang populer di Tanah Air macam Origin (Electronic Arts), BattleNet (Blizzard Entertainment), Epic Games, dan Steam juga terpantau juga belum melakukan pendaftaran PSE Kominfo.

Begitu juga platform live streaming populer Twitch yang namanya belum nampak dalam situs PSE Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), baik itu PSE asing maupun domestik.

Artinya, deretan platform tersebut terancam diblokir Kominfo apabila tidak mendaftarkan diri hingga batas waktu yang ditentukan yakni Rabu (27/7/2022) pukul 23.59.

Berikut ini sejumlah platform digital dan game populer di Indonesia yang terpantau belum melakukan pendaftaran PSE per 22 Juli 2022:

  • Roblox
  • DoTA 2
  • Clash of Clans
  • Minecraft
  • Counter-Strike
  • Origin
  • BattleNet
  • Epic Games
  • Steam
  • Twitch

Belum ada informasi kapan berbagai platform digital yang melibatkan game tersebut melakukan pendaftaran PSE. Namun yang jelas, untuk mendorong platform tersebut agar mendaftar, Kominfo sudah melayangkan peringatan.

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan bahwa surat peringatan tersebut sudah diberikan mulai Kamis (21/7/2022).

Sanksi tersebut dikirimkan kepada 100 platform digital dengan trafik terbesar di Indonesia, beberapa di antaranya adalah platform digital seputar game yang disebutkan di atas.

"Per hari ini (surat peringatan) akan dikirimkan, lalu diproses selama lima hari kerja. Kalau tidak (mendaftar juga), proses pemblokiran sudah mulai berjalan," kata pria yang akrab disapa Semmy itu dalam konferensi pers online, Kamis (21/7/2022).

Baca juga: Kominfo Beri Waktu 5 Hari bagi Platform Digital yang Belum Mendaftar atau Bakal Diblokir

Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan (kiri) dan Plt. Direktur Tata Kelola Aptika, Teguh Arifiadi (kanan) saat hadir dalam konferensi pers online terkait pendaftaran PSE Lingkup Privat, Kamis (21/7/2022) sore.KOMPAS.com/ Galuh Putri Riyanto Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan (kiri) dan Plt. Direktur Tata Kelola Aptika, Teguh Arifiadi (kanan) saat hadir dalam konferensi pers online terkait pendaftaran PSE Lingkup Privat, Kamis (21/7/2022) sore.
Pada kesempatan sama, Plt. Direktur Tata Kelola Aptika, Teguh Arifiadi menjelaskan bahwa surat peringatan tersebut berlaku lima hari kerja, mulai terhitung hari Kamis kemarin.

"Kalau mulai hari ini (Kamis), berati hari Rabu (tanggal 27 Juli 2022) pukul 23.59 WIB, PSE tidak ada respons atau komitmen untuk mendaftar, apalagi tidak mau mendaftar, maka tim kami di direktorat pengendalian akan melakukan pemutusan akses terhadap platform tersebut," kata Teguh saat hadir dalam kesempatan yang sama.

Langsung blokir, tak ada sanksi denda

Sebelumnya, Semmy mengungkapkan bahwa platform digital yang tidak mendaftarkan diri ke Kominfo bakal dikenai sanksi administrasi dengan tiga tahapan, yaitu sanksi teguran (surat peringatan), denda administratif, dan terakhir pemblokiran sementara.

Namun, yang terbaru, Semmy menegaskan bahwa setelah sanksi teguran, PSE yang masih bandel belum mendaftarkan diri bakal langsung memasukin sanksi yang ketiga, yaitu pemblokiran sementara. Hal ini dikarenakan peraturan soal denda administratif itu belum siap.

"Terkait denda, Peraturan Pemerintahnya (PP) sedang disiapkan. PP-nya sedang dirapatkan antarkementerian. Jadi, kami langsung (memberlakukan sanksi) dari peringatan, kemudian langsung pemblokiran," kata Semmy.

Baca juga: Google Akhirnya Daftar PSE Kominfo, YouTube dan Gmail Aman dari Pemblokiran

Perlu dicatat, sebelumnya, Semmy telah menegaskan bahwa pemblokiran pada PSE yang belum mendaftarkan diri ke Kominfo, sifatnya adalah sementara.

Pemblokiran akses platform digital bisa dicabut alias dinormalisasi bila platform digital melakukan pendaftaran melalui melalui sistem Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Vivo T2 Pro 5G Meluncur, Punya Layar Lengkung dan Chipset Mediatek Dimensity 7200

Vivo T2 Pro 5G Meluncur, Punya Layar Lengkung dan Chipset Mediatek Dimensity 7200

Gadget
3 Cara Setting Webcam untuk Swafoto SSCASN di laptop Mac buat Daftar CPNS dan PPPK 2023

3 Cara Setting Webcam untuk Swafoto SSCASN di laptop Mac buat Daftar CPNS dan PPPK 2023

e-Business
Cara Mengaktifkan Webcam di Laptop Windows untuk Swafoto SSCASN 2023

Cara Mengaktifkan Webcam di Laptop Windows untuk Swafoto SSCASN 2023

Hardware
Cara Edit Foto Background Warna Merah untuk Syarat Daftar CPNS 2023

Cara Edit Foto Background Warna Merah untuk Syarat Daftar CPNS 2023

Internet
Pengertian Storage Device, Lengkap dengan Jenis, Tipe, Contoh, dan Fungsinya

Pengertian Storage Device, Lengkap dengan Jenis, Tipe, Contoh, dan Fungsinya

Hardware
Cara Buat Channel WhatsApp Mirip Telegram beserta Fungsi-fungsinya

Cara Buat Channel WhatsApp Mirip Telegram beserta Fungsi-fungsinya

Software
Cara Kunci Tab Private Safari di iPhone iOS 17 biar Tak Dibuka Sembarangan

Cara Kunci Tab Private Safari di iPhone iOS 17 biar Tak Dibuka Sembarangan

Software
5 Cara Aktifkan Paket Darurat Telkomsel beserta Cara Bayarnya

5 Cara Aktifkan Paket Darurat Telkomsel beserta Cara Bayarnya

e-Business
Jadwal MPL S12 Hari Ini, Sabtu 23 September: Pertandingan Penting Evos Legends

Jadwal MPL S12 Hari Ini, Sabtu 23 September: Pertandingan Penting Evos Legends

Game
Hasil MPL ID S12 Jumat, 22 September: Kemenangan untuk Onic Esports dan Geek Gam ID

Hasil MPL ID S12 Jumat, 22 September: Kemenangan untuk Onic Esports dan Geek Gam ID

Game
Bagaimana Cara Memulihkan File yang Terhapus di Windows 10? Ini Caranya

Bagaimana Cara Memulihkan File yang Terhapus di Windows 10? Ini Caranya

Software
Penyebab dan Cara Mengatasi Webcam.js Error saat Swafoto SSCASN 2023

Penyebab dan Cara Mengatasi Webcam.js Error saat Swafoto SSCASN 2023

e-Business
Cara Membuat Poster Kontak di iPhone iOS 17 biar Muncul di Halaman Telepon

Cara Membuat Poster Kontak di iPhone iOS 17 biar Muncul di Halaman Telepon

Software
X Twitter Hapus Fitur Close Friend 'Circle' Bulan Depan

X Twitter Hapus Fitur Close Friend "Circle" Bulan Depan

Software
Beli Samsung Galaxy A34 5G, Bisa Dapat Paket Gaming hingga Rp 1 Juta

Beli Samsung Galaxy A34 5G, Bisa Dapat Paket Gaming hingga Rp 1 Juta

Gadget
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com