Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LinkedIn, Slack, GitHub, dan 15 Platform Andalan Startup Terancam Diblokir di Indonesia

Kompas.com - Diperbarui 25/07/2022, 07:59 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Wahyunanda Kusuma Pertiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tenggat waktu pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat (platform digital) ke Kominfo telah berakhir sejak 20 Juli 2022.

Namun, pantauan KompasTekno di laman pse.kominfo.go.id, platform digital populer yang biasa digunakan sebagai penunjang kerja oleh startup danperkantoran, terlihat masih banyak yang belum mendaftarkan diri hingga Jumat (22/7/2022).

Hal ini membuat platform tersebut terancam dikenai sanksi teguran hingga pemblokiran dari Kominfo. Dari banyaknya aplikasi dan situs penunjang kerja, LinkedIn adalah salah satu yang belum mendaftarkan diri dan terancam diblokir.

Baca juga: Dari Waze sampai Yahoo, Ini Daftar PSE Hiburan dan Informasi yang Belum Daftar ke Kominfo

Padahal, LinkedIn sering kali diandalkan oleh masyarakat Indonesia untuk menemukan pekerjaan, berbagai tempat magang, hingga menghubungkan dan memperkuat hubungan profesional.

Dalam kesempatan terpisah, pihak Kominfo mengonfirmasi telah melayangkan surat teguran kepada LinkedIn. Ini dikarenakan LinkedIn masuk sebagai 100 PSE dengan traffic terbesar di Indonesia yang belum mendaftarkan diri ke Kominfo.

Surat teguran tersebut efektif berlaku selama lima hari kerja, dimulai pada Kamis (21/7/2022) dan berakhir pada Rabu (27/7/2022) pukul 23.59 WIB.

Baca juga: Media Asing Soroti Aturan PSE Kominfo yang Wajibkan Google, Facebook dkk Mendaftar atau Diblokir

Apabila belum mendaftarkan dalam waktu 5 hari kerja tersebut, Kominfo memastikan LinkedIn dan 99 PSE dengan traffic besar lainnya bakal memasuki tahap pemblokiran.

Aplikasi dan situs penunjuang kerja yang belum daftar PSE

SlackSlack Slack

Berdasarkan penelusuran, setidaknya ada 18 platform digital populer yang biasa digunakan para pekerja kantoran hingga startup, serta para developer aplikasi yang belum terdaftar sebagai PSE di Kominfo.

Di samping LinkedIn, aplikasi macam Slack, Trello, dan Notion untuk komunikasi dan kolaborasi kerja juga terpantau belum terdaftar di Kominfo. Aplikasi dan situs untuk keperluan desain, coding, pembayaran online  juga banyak yang belum terdaftar.

Baca juga: Twitter Akhirnya Ikuti Aturan, Terdaftar di PSE Kominfo Sebelum Deadline

Untuk lebih jelasnya, berikut daftar beberapa PSE kategori platform penunjang kerja yang belum daftar PSE dan terancam diblokir Kominfo.

Perlu diperhatikan, daftar ini hanyalah yang sebatas yang dipantau KompasTekno. Tidak menutup kemungkinan ada platform digital populer penunjang kerja lain yang tidak masuk dalam daftar ini, namun belum mendaftar PSE Kominfo.

  • LinkedIn
  • PayPal
  • Slack
  • Trello
  • Notion
  • Mailchimp
  • Canva
  • Figma
  • Adobe
  • GitLab
  • GitHub
  • Codesandbox
  • Clouflare
  • Mediafire
  • Stack Overflow
  • Microsoft Office
  • Microsoft Sharepoint
  • Microsoft Teams

Baca juga: Kurang dari 12 Jam Batas Akhir, Google, YouTube, dan Twitter Belum Daftar PSE Kominfo

Google disebut telah terdaftar

Google diketahui banyak memiliki layanan yang diandalkan sebagai penunjang pekerjaan. Sebut saja seperti mesin pencarian Google Search, YouTube, Gmail, dan lain sebagainya. 

Pantauan KompasTekno ingga Jumat (22/7/2022), platform digital milik Google macam Google Maps, YouTube, Google Play Store, dan Google Search masih belum kelihatan terdaftar. Namun, Dirjen Aptika Kominfo Semuel Pangerapan Abrijani memastikan bahwa Google sedang dalam proses pendaftaran ke Kominfo.

"Kami barusan dapat kabar, Google mendaftarkan empat platform tambahan selain Google Cloud dan (Google) Ads-nya. Sekarang, mereka mendaftarkan YouTube, Search Engine, Play Store, dan Google Maps," kata pria yang akrab disapa Semmy, dalam konferensi pers online, Kamis (21/7/2022) sore.

Baca juga: Google Akhirnya Daftar PSE Kominfo, YouTube dan Gmail Aman dari Pemblokiran

Secara terpisah, Perwakilan Google di Indonesia mengonfirmasi bahwa dua entitasnya telah didaftarkan ke situs PSE Kominfo pada Kamis (21/7/2022).

"Betul, PT Google Indonesia dan PT Google Cloud Indonesia sudah berstatus terdaftar," ujar juru bicara Google Indonesia kepada KompasTekno, Kamis petang.

Hingga kini, sudah banyak pula nama PSE Lingkup Privat besar yang sudah terdaftar di laman PSE Kominfo di antaranya berasal dari perusahaan game, ride-hailing, e-commerce, operator seluler, bank, media sosial, video teleconference, dan streaming film/musik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com