Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Google, YouTube, dkk Belum Muncul di Situs PSE Kominfo Meski Diklaim Sudah Daftar

Kompas.com - 27/07/2022, 15:35 WIB
Lely Maulida,
Wahyunanda Kusuma Pertiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Beberapa layanan Google yang populer digunakan, tampak belum muncul di situs pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Layanan tersebut di antaranya, YouTube, Google Search, Play Store, Google Maps, Google Drive, Gmail, dan sebagainya.

Padahal, beberapa waktu lalu Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani memastikan bahwa Google sedang dalam proses pendaftaran.

"Kami barusan dapat kabar, Google mendaftarkan empat platform tambahan selain Google Cloud dan (Google) Ads-nya. Sekarang, mereka mendaftarkan YouTube, Search Engine, Play Store, dan Google Maps," kata Semuel dalam konferensi pers yang digelar secara online, Kamis (21/7/2022).

Baca juga: Google Akhirnya Daftar PSE Kominfo, YouTube dan Gmail Aman dari Pemblokiran

Kapada KompasTekno, perwakilan Google Indonesia juga mengonfirmasi pihaknya telah mendaftarkan dua entitas ke situs pse.kominfo.go.id.

"Betul, PT Google Indonesia dan PT Google Cloud Indonesia sudah berstatus terdaftar," ujar juru bicara Google Indonesia kepada KompasTekno, Kamis petang (21/7).

Namun, berdasarkan pantauan KompasTekno pada situs PSE Kominfo hingga hari ini, Rabu (27/7), hanya terdapat dua entitas Google yang terdaftar PSE Kominfo, yaitu Google Cloud Indonesia dan Google Ads Indonesia.

Adapun entitas lainnya seperti Youtube, Google Search, Play Store maupun Google Maps terpantau belum muncul pada situs PSE Kominfo.

Baca juga: Kominfo Beri Waktu 5 Hari bagi Platform Digital yang Belum Mendaftar atau Bakal Diblokir

Laman PSE Kominfo khususnya untuk PSE asing sekilas juga tampak tidak mengalami banyak perubahan data sejak 22 Juli lalu, meskipun keterangan pada situs tersebut menyebutkan "Data yang ditampilkan pada tabel merupakan data terbaru per tanggal 27 Juli 2022 Pukul 13:27 zona waktu Asia/Jakarta".

Tak hanya Google, sejumlah PSE asing yang populer seperti LinkedIn, SoundCloud hingga Yahoo juga belum terdaftar di laman PSE Kominfo sampai dengan hari ini.

Tim KompasTekno sendiri sudah menjangkau pihak Kominfo untuk memberikan penjelasan, mengingat masa teguran kepada PSE yang belum terdaftar berakhir hari ini. Sayangnya kementerian yang dipimpin oleh Johnny G. Plate itu belum memberikan tanggapan.

Baca juga: Ancaman Blokir PSE Privat dan Penegakan Kedaulatan Digital

PSE yang tak daftar terancam diblokir

Periode pendaftaran PSE sudah berakhir per 20 Juli 2022 pukul 23.59 WIB. Pada 21 Juli 2022, Kominfo melayangkan surat teguran kepada PSE yang belum mendaftar hingga tenggat tersebut.

Surat itu sekaligus memberikan kesempatan tambahan hingga lima hari kerja (21-27 Juli) kepada PSE yang belum terdaftar untuk segera melakukan pendaftaran melalui situs pse.kominfo.go.id. Dengan kata lain, hari ini merupakan hari terakhir perpanjangan pendaftaran PSE.

Baca juga: Media Asing Soroti Aturan PSE Kominfo yang Wajibkan Google, Facebook dkk Mendaftar atau Diblokir

PSE yang tidak mendaftar hingga tenggat tersebut akan terancam diputus aksesnya atau diblokir.

"Kalau mulai hari ini, berati hari Rabu (tanggal 27 Juli 2022) pukul 23.59 WIB, PSE tidak ada respons atau komitmen untuk mendaftar, apalagi tidak mau mendaftar, maka tim kami di direktorat pengendalian akan melakukan pemutusan akses terhadap platform tersebut," kata Plt. Direktur Tata Kelola Aptika, Teguh Arifiadi dalam konferensi pers yang digelar secara online, Kamis (21/7).

Namun perlu diketahui bahwa pemblokiran ini bersifat sementara. Pemblokiran akses platform digital bisa dicabut alias dinormalisasi bila platform digital melakukan pendaftaran melalui melalui sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA).

Awalnya Kominfo menetapkan denda sebelum pemutusan akses bagi PSE yang tidak mendaftar. Namun karena aturan denda tersebut belum siap, PSE yang tidak mendaftar akan diblokir sementara setelah mendapat surat teguran.

Baca juga: 3 Tahapan Sanksi Bagi Google dkk yang Belum Daftar PSE Kominfo

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com