Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Terdaftar di PSE, LinkedIn, Canva, dan Belasan Aplikasi Kerja Terancam Diblokir Kominfo

Kompas.com - 27/07/2022, 16:00 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Beberapa aplikasi kerja yang biasa digunakan startup hingga perusahaan besar, seperti LinkedIn, Slack, GitHub, dan sebagainya, terancam diblokir di Indonesia.

Sebab, platform digital tersebut belum muncul dalam daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup privat ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), hingga hari ini, Rabu (27/7/2022).

Sejatinya, pendaftaran PSE Lingkup Privat telah berakhir sejak 20 Juli lalu. Akan tetapi, Kominfo memberikan tambahan waktu bagi platform digital yang belum mendaftar.

Beberapa waktu lalu, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan Kominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada 100 platform digital dengan trafik terbesar di Indonesia.

Baca juga: Dari Waze sampai Yahoo, Ini Daftar PSE Hiburan dan Informasi yang Belum Daftar ke Kominfo

"Per hari ini (surat peringatan) akan dikirimkan, lalu diproses selama lima hari kerja. Kalau tidak (mendaftar juga), proses pemblokiran sudah mulai berjalan," kata pria yang akrab disapa Semmy itu dalam konferensi pers online, Kamis (21/7/2022) lalu.

Lima hari kerja itu dihitung sejak Kamis, 21 Juli 2022. Artinya, batas perpanjangan waktu seharusnya berakhir hari ini, Rabu (27/7/2022) pukul 23.59 WIB.

Namun, berdasarkan pantauan KompasTekno di situs pse.kominfo.go.id, hingga Rabu (27/7/2022) siang, baik di sub menu PSE Domestik maupun PSE Asing, masih banyak paltform digital besar yang biasa digunakan para pekerja kantoran, belum masuk dalam daftar.

Baca juga: Kominfo Beri Waktu 5 Hari bagi Platform Digital yang Belum Mendaftar atau Bakal Diblokir

Salah satunya adalah LinkedIn, jejaring sosial yang kerap digunakan para pekerja profesional untuk terhubung satu sama lain. Semmy sempat menyebut LinkedIn sebagai salah satu platform digital dengan trafik terbesar di Indonesia yang mendapatkan surat peringatan karena belum mendaftar PSE Kominfo 20 Juli lalu.

Selain LinkedIn, berikut daftar platform digital yang biasa digunakan para pekerja startup hingga perusahaan besar yang belum terdaftar di situs PSE Kominfo. Perlu diperhatikan, daftar ini hanya mencakup platform digital populer yang dipantau KompasTekno.

Baca juga: Media Asing Soroti Aturan PSE Kominfo yang Wajibkan Google, Facebook dkk Mendaftar atau Diblokir

Tidak menutup kemungkinan ada platform digital populer penunjang kerja lain yang tidak masuk dalam daftar ini, namun juga belum mendaftar PSE Kominfo.

  • LinkedIn
  • PayPal
  • Slack
  • Trello
  • Notion
  • Mailchimp
  • Canva
  • Figma
  • Adobe
  • GitLab
  • GitHub
  • Codesandbox
  • Cloudflare
  • Mediafire
  • Stack Overflow
  • Microsoft Office
  • Microsoft Sharepoint
  • Microsoft Teams

Baca juga: Besok, Kominfo Bakal Blokir Twitch, Steam, Dota, Counter-Strike, Minecraft dkk?

Apabila LinkedIn dan beberapa platform digital di atas belum juga mendaftar PSE hingga hari ini, pukul 23.59, maka mereka terancam diblokir di Tanah Air.

Belum diketahui, apakah Kominfo akan memberikan waktu tambahan lagi, atau langsung melakukan pemblokiran hingga batas waktu yang ditentukan malam nanti. KompasTekno telah menghubungi Kominfo untuk mengonfirmasi hal tersebut, namun belum ada tanggapan.

Tahapan sanksi

Kominfo menegaskan bahwa aturan pendaftaran PSE Lingkup Privat ini bersifat wajib, bagi seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia. Kebijakan itu sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020).

Apabila hingga tenggat waktu pendaftaran belum juga terdaftar, platform digital akan dikenai sanksi administratif hingga pemutusan akses (blokir atau take down) sementara.

Baca juga: Kriteria Perusahaan Teknologi yang Wajib Daftar PSE ke Kominfo, Selain Google, Facebook, dkk

Untuk tahap awal, Kominfo akan memberikan teguran tertulis terlebih dahulu berupa surat peringatan, seperti yang telah dilakukan Kominfo saat ini terhadap 100 platform dengan trafik terbesar di Indonesia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com