Apabila belum juga melakukan pendaftaran setelah diberikan surat teguran, maka Kominfo akan langsung melakukan pemblokiran.
Sebelumnya, Kominfo mengatakan akan ada pemberian sanksi berupa denda, apabila platform digital yang sudah mendapat teguran, tak kunjung mendaftar. Akan tetapi, sanksi denda tersebut belum akan diberlakukan saat ini.
Sehingga, setelah sanksi administratif berupa teguran, platform digital yang belum terdaftar akan langsung diputus aksesnya sementara. Sebab, peraturan soal denda belum siap saat ini.
"Terkait denda, Peraturan Pemerintahnya (PP) sedang disiapkan. PP-nya sedang dirapatkan antarkementerian. Jadi, kami langsung (memberlakukan sanksi) dari peringatan, kemudian langsung pemblokiran," kata Semmy.
Kendati demikian, platform digital yang telah diblokir tetap bisa melakukan pendaftaran. Setelah terdaftar, Kominfo akan kembali memulihkan aksesnya.
"Pendaftaranya kami buka terus. Kalaupun mereka yang sudah diblokir kemudian mendaftar, ya dibuka lagi blokirnya," kata Semmy dalam sebuah konferensi pers virtual Selasa (19/7/2022).
Baca juga: 3 Tahapan Sanksi Bagi Google dkk yang Belum Daftar PSE Kominfo
Pemblokiran akses platform digital bisa dicabut alias dinormalisasi bila platform digital melakukan pendaftaran melalui melalui sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.