Adapun entitas lainnya seperti Youtube, Google Search, Play Store, dan Google Maps terpantau belum muncul pada situs PSE Kominfo.
Baca juga: Google, YouTube, dkk Belum Muncul di Situs PSE Kominfo Meski Diklaim Sudah Daftar
Kominfo mengatakan, ada tahapan sanksi yang akan dijatuhkan bagi platform digital yang belum mendaftar PSE. Dimulai dari tahap pertama, yaitu pemberian surat peringatan yang akan diberikan ke platform digital yang belum mendaftar.
Apabila tidak ada respons dan belum juga mendaftar, Kominfo mengatakan akan langsung menutup akses platform atau melakukan take down sementara. Sebelumnya, Kominfo sempat mempertimbangkan sanksi denda, tetapi ditunda lantaran peraturannya masih belum siap.
"Terkait denda, peraturan pemerintahnya (PP) sedang disiapkan. PP-nya sedang dirapatkan antarkementerian. Jadi, kami langsung (memberlakukan sanksi) dari peringatan, kemudian langsung pemblokiran," papar Semmy.
Baca juga: Media Asing Soroti Aturan PSE Kominfo yang Wajibkan Google, Facebook dkk Mendaftar atau Diblokir
Kendati begitu, pemblokiran yang ditetapkan sifatnya adalah sementara. Semmy menjelaskan bahwa pemblokiran akses platform digital dapat dicabut atau dinormalisasi.
Hal tersebut dapat terjadi apabila platform digital (yang belum daftar) telah melakukan pendaftaran melalui sistem online single submission-sirsh based approach (OSS-RBA).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.