Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Blokir Nasional, Kominfo Bungkam soal Platform Digital yang Masih Bisa Diakses meski Tidak Daftar PSE

Kompas.com - 28/07/2022, 11:15 WIB
Caroline Saskia,
Wahyunanda Kusuma Pertiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Puluhan platform digital yang populer digunakan terpantau masih belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kendati demikian, platform digital yang belum terdaftar sebagai PSE tampaknya masih bisa diakses hari ini. Padahal, Kominfo sebelumnya mengatakan akan memblokir platform digital yang belum juga mendaftarkan diri ke situs pse.kominfo.go.id hingga tenggat yang ditetapkan, yakni 27 Juli pukul 23.59 WIB.

Kominfo sejatinya sudah menutup pendaftaran PSE pada 20 Juli lalu. Namun, Kominfo memberikan tambahan waktu lima hari kerja bagi platform digital yang belum terdaftar, terhitung mulai tanggal 21-27 Juli pukul 23.59 WIB.

Baca juga: Hari Blokir Nasional, Platform Digital yang Bandel Masih Bisa Diakses dan Tidak Diblokir Kominfo

Pada tanggal 21 Juli lalu, Kominfo mengatakan telah mengirim surat peringatan ke 100 platform digital dengan trafik terbesar di Indonesia yang belum mendaftar ke situs PSE. Apabila masih "bandel", Kominfo sesumbar tak segan akan melakukan pemblokiran sementara.

"Kalau mulai hari ini (dikirim surat peringatan), berarti hari Rabu (tanggal 27 Juli 2022) pukul 23.59 WIB, PSE tidak ada respons atau komitmen untuk mendaftar, apalagi tidak mau mendaftar, maka tim kami di direktorat pengendalian akan melakukan pemutusan akses terhadap platform tersebut," kata Plt. Direktur Tata Kelola Aptika Teguh Arifiadi dalam konferensi pers 21 Juli lalu.

Baca juga: Belum Terdaftar di PSE, LinkedIn, Canva, dan Belasan Aplikasi Kerja Terancam Diblokir Kominfo

KompasTekno telah menghubungi Kominfo untuk meminta penjelasan mengenai platform digital yang belum terdaftar, tapi masih bisa diakses.

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan telah memberikan respons, tetapi belum memberikan penjelasan apa pun dan mengatakan akan menggelar konferensi pers besok, Jumat (29/7/2022).

"Besok ada konferensi pers," jawab pria yang akrab disapa Semmy itu secara singkat kepada KompasTekno, Kamis (28/7/2022).

Baca juga: Hari Terakhir Daftar PSE: Wikipedia, Yahoo, Waze Belum Tampak, Bakal Diblokir?

Sejumlah PSE masih bisa diakses

Hasil pantauan KompasTekno, Kamis (28/7/2022) pagi di laman PSE Kominfo, sejumlah PSE populer yang belum terdaftar di laman pse.kominfo.go.id masih dapat diakses.

Berdasarkan penelusuran pukul 08.40 WIB, platform seperti Amazon.com, Alibaba.com, hingga PayPal masih bisa diakses seperti biasa.

Begitu pula platfrom lain, seperti LinkedIn, Pinterest, Yahoo, Wikipedia, Waze, Quora, Twitch, Steam, Minecraft, dan lainnya masih bisa beroperasi seperti sedia kala dan tidak terdapat gangguan apa pun.

Baca juga: Ancaman Blokir PSE Privat dan Penegakan Kedaulatan Digital

Belum diketahui pasti apakah hal ini disebabkan karena pemblokiran masih dalam proses atau memang belum ada tindakan pemblokiran. Tidak menutup kemungkinan pula bahwa proses pendaftaran sudah berlangsung, tetapi status pendaftaran belum muncul di situs pse.kominfo.go.id.

Sebab, Google yang disebut sudah mendaftar ke PSE Kominfo juga belum muncul di situs pse.kominfo.go.id.

Misteri Google di situs PSE

Beberapa waktu lalu, Kominfo mengonfirmasi bahwa Google telah mendaftarkan layanannya, seperti Search, YouTube, Gmail, dll ke PSE. Pihak Google juga mengamini hal tersebut.

Akan tetapi, setelah enam hari kerja, status pendaftaran Google belum juga muncul di laman pse.kominfo.go.id. Di menu PSE Domestik, hanya dua entitas Google yang terdaftar PSE Kominfo, yaitu Google Cloud Indonesia dan Google Ads Indonesia.

Adapun entitas lainnya seperti Youtube, Google Search, Play Store, dan Google Maps terpantau belum muncul pada situs PSE Kominfo.

Baca juga: Google, YouTube, dkk Belum Muncul di Situs PSE Kominfo Meski Diklaim Sudah Daftar

Ilustrasi situs pse.kominfo.go.id yang memuat daftar PSE Lingkup Privat yang sudah terdaftar di Kominfo.KOMPAS.com/ Galuh Putri Riyanto Ilustrasi situs pse.kominfo.go.id yang memuat daftar PSE Lingkup Privat yang sudah terdaftar di Kominfo.
Tahapan sanksi

Kominfo mengatakan, ada tahapan sanksi yang akan dijatuhkan bagi platform digital yang belum mendaftar PSE. Dimulai dari tahap pertama, yaitu pemberian surat peringatan yang akan diberikan ke platform digital yang belum mendaftar.

Apabila tidak ada respons dan belum juga mendaftar, Kominfo mengatakan akan langsung menutup akses platform atau melakukan take down sementara. Sebelumnya, Kominfo sempat mempertimbangkan sanksi denda, tetapi ditunda lantaran peraturannya masih belum siap.

"Terkait denda, peraturan pemerintahnya (PP) sedang disiapkan. PP-nya sedang dirapatkan antarkementerian. Jadi, kami langsung (memberlakukan sanksi) dari peringatan, kemudian langsung pemblokiran," papar Semmy.

Baca juga: Media Asing Soroti Aturan PSE Kominfo yang Wajibkan Google, Facebook dkk Mendaftar atau Diblokir

Kendati begitu, pemblokiran yang ditetapkan sifatnya adalah sementara. Semmy menjelaskan bahwa pemblokiran akses platform digital dapat dicabut atau dinormalisasi.

Hal tersebut dapat terjadi apabila platform digital (yang belum daftar) telah melakukan pendaftaran melalui sistem online single submission-sirsh based approach (OSS-RBA).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com