Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Misteri Keberadaan Google di PSE Kominfo, Diklaim Sudah Daftar tapi Tak Tampak

Kompas.com - Diperbarui 29/07/2022, 07:42 WIB
Lely Maulida,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

Akan tetapi, perwakilan Google berkata "akan mematuhi aturan terkait" walaupun tak menjelaskan musabab perusahaannya tak lekas daftar PSE.

Yang menarik, situs google.com, whatsapp.com, gmail.com, drive.google.com, hingga Facebook terlihat didaftarkan oleh perusahaan lain yang tidak berhubungan langsung dengan layanan tersebut.

Seperti nama google.com yang terdaftar atas nama CV Daun Jati, sebuah CV yang bergerak di bidang konsultan perpustakaan dan arsip, yang beralamat di Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat.

Baca juga: Temuan di PSE Kominfo, Gmail dan Google Didaftarkan Perusahaan di Bali dan Sumedang

Kemudian ketika menelusur kata kunci "Google" di kolom pencarian PSE Domestik, KompasTekno menemukan website mail.gmail.com dan drive.google.com didaftarkan oleh PT Nirah Digital Media.

Penelusuran KompasTekno, PT Nirah Digital Media adalah perusahaan yang berbasis di Bali, dengan alamat di Sanur, Denpasar, Bali.

Nama Google juga telah terdaftar di PSE domestik, dengan pendaftar CV CITRA LESTARI, yang jika ditelusur adalah sebuah perusahaan di Kecamatan Tebing, Karimun, Kepulauan Riau.

Perusahaan-perusahaan tersebut tentu bukanlah perusahaan asli Google atau Facebook Indonesia.

Hasil tersebut tidak menunjukkan perusahaan Google sebenarnya, karena tidak terdaftar tas nama perusahaan pemilik platform aslinya, seperti PT Google Indonesia, atau PT Facebook Indonesia.

Hal tersebut juga tidak serta merta menggugurkan kewajiban Google Indonesia untuk mendaftar PSE menggunakan PT resmi perusahaan.

Google dkk terancam blokir?

Sejak periode pendaftaran PSE berakhir pada 20 Juli lalu, Kominfo mengatakan telah melayangkan surat teguran kepada PSE yang belum mendaftar, khususnya PSE kenamaaan yang paling banyak diakses pengguna.

Surat itu sekaligus memberikan perpanjangan waktu hingga lima hari kerja (21 Juli-27 Juli) kepada PSE yang belum mendaftar untuk segera melakukan pendaftaran. PSE yang tidak mendaftar hingga tenggat tersebut akan terancam diputus aksesnya atau diblokir.

Baca juga: Kominfo Beri Waktu 5 Hari bagi Platform Digital yang Belum Mendaftar atau Bakal Diblokir

"Kalau mulai hari ini, berati hari Rabu (27 Juli 2022) pukul 23.59 WIB, PSE tidak ada respons atau komitmen untuk mendaftar, apalagi tidak mau mendaftar, maka tim kami di direktorat pengendalian akan melakukan pemutusan akses terhadap platform tersebut," kata Plt. Direktur Tata Kelola Aptika, Teguh Arifiadi dalam konferensi pers yang digelar secara online, Kamis (21/7/2022) pekan lalu.

Artinya per hari ini, Kamis (28/7/2022), PSE yang belum mendaftar akan diblokir aksesnya. Jika mengacu ketentuan ini, sedianya layanan Google yang belum terdaftar sudah diputus aksesnya oleh Kominfo.

Namun, layanan Google yang belum daftar PSE termasuk YouTube dan Google Search masih dapat diakses di Indonesia. Begitu pula dengan situs lain, seperti salah satunya adalah LinkedIn yang masih bisa dikunjungi meskipun belum daftar PSE.

Pemblokiran PSE yang belum daftar sendiri hanya bersifat sementara. Jadi, jika Google, LinkedIn dan PSE lainnya terlanjur diblokir, aksesnya akan dibuka kembali oleh Kominfo setelah mereka mendaftar PSE.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com