Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Misteri Keberadaan Google di PSE Kominfo, Diklaim Sudah Daftar tapi Tak Tampak

Kompas.com - Diperbarui 29/07/2022, 07:42 WIB
Lely Maulida,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Batas akhir waktu pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sebenarnya sudah berakhir sejak 20 Juli lalu.

Namun, karena masih banyak platform besar yang belum mendaftar, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberi perpanjangan waktu selama lima hari kerja terhitung 21 Juli 2022.

Google adalah salah satu platform besar mendaftarkan diri setelah batas waktu berakhir. Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, pada Kamis (21/7/2022) pekan lalu mengatakan bahwa Google sudah empat platform tambahan yakni YouTube, Search Engine google, Google Play Store, dan Google Maps. 

Google sendiri sebenarnya sudah mendaftarkan satu layanannya yaitu Google Cloud Indonesia sebelum periode pendaftaran PSE ditutup. Namun, hanya platform tersebut yang didaftarkan Google dan muncul di halaman PSE Kominfo.

"Kami barusan dapat kabar, Google mendaftarkan empat platform tambahan selain Google Cloud dan (Google) Ads-nya. Sekarang, mereka mendaftarkan YouTube, Search Engine, Play Store, dan Google Maps," kata Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers yang digelar secara online, Kamis (21/7/2022) pekan lalu.

Baca juga: Google Akhirnya Daftar PSE Kominfo, YouTube dan Gmail Aman dari Pemblokiran

Kepada KompasTekno, perwakilan Google Indonesia juga mengonfirmasi pihaknya telah mendaftarkan dua entitas ke situs pse.kominfo.go.id.

"Betul, PT Google Indonesia dan PT Google Cloud Indonesia sudah berstatus terdaftar," ujar juru bicara Google Indonesia kepada KompasTekno, Kamis (21/7/2022) malam.

Bila Google benar-benar sudah mendaftar PSE, sedianya sejumlah layanan Google otomatis muncul pada laman PSE Kominfo. Sebab, data pada situs tersebut diklaim Kominfo terus diperbarui setiap harinya, khususnya pada pukul 13.00 WIB dan 19.00 WIB.

Namun pantauan KompasTekno di halaman pse.kominfo.go.id, hingga hari ini Kamis (28/7/2022), nama Google dan layanannya seperti Youtube, Google Search, Play Store serta Google Maps masih belum tampak.

Padahal, nama-nama platform lain yang terdaftar belakangan seperti Opera, sudah muncul di halaman tersebut.

Hanya terdapat dua entitas Google yang sudah tercatat pada situs PSE Kominfo, yaitu Google Cloud Indonesia dan Google Ads Indonesia. 

KompasTekno sudah menghubungi pihak Google guna mendapat penjelasan terkait nihilnya entitas tambahan perusahaan yang terdaftar di situs PSE Kominfo. Meski demikian, perusahaan asal Amerika Serikat itu menyerahkan urusan tersebut ke Kominfo.

Kominfo sendiri tak kunjung buka suara terkait gaib-nya sejumlah layanan Google yang diklaim sudah terdaftar di situs PSE. Dengan begitu, status daftar PSE Google hingga saat ini bisa dibilang masih misterius.

Google didaftarkan perusahaan asal Sumedang dan Bali

Pendaftaran PSE sendiri sudah dibuka Kominfo sejak 2020. Meski periodenya terbilang panjang, mayoritas PSE asing termasuk Google, Meta hingga Twitter memilih daftar PSE pada periode akhir bahkan mepet tenggat pendaftaran.

Sayangnya, tak satupun dari ketiga perusahaan teknologi kenamaan tersebut menjelaskan alasan pihaknya tak segera daftar PSE, bahkan memilih bungkam.

Akan tetapi, perwakilan Google berkata "akan mematuhi aturan terkait" walaupun tak menjelaskan musabab perusahaannya tak lekas daftar PSE.

Yang menarik, situs google.com, whatsapp.com, gmail.com, drive.google.com, hingga Facebook terlihat didaftarkan oleh perusahaan lain yang tidak berhubungan langsung dengan layanan tersebut.

Seperti nama google.com yang terdaftar atas nama CV Daun Jati, sebuah CV yang bergerak di bidang konsultan perpustakaan dan arsip, yang beralamat di Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat.

Baca juga: Temuan di PSE Kominfo, Gmail dan Google Didaftarkan Perusahaan di Bali dan Sumedang

Ilustrasi situs pse.kominfo.go.id yang memuat daftar PSE Lingkup Privat yang sudah terdaftar di Kominfo.KOMPAS.com/ Galuh Putri Riyanto Ilustrasi situs pse.kominfo.go.id yang memuat daftar PSE Lingkup Privat yang sudah terdaftar di Kominfo.

Kemudian ketika menelusur kata kunci "Google" di kolom pencarian PSE Domestik, KompasTekno menemukan website mail.gmail.com dan drive.google.com didaftarkan oleh PT Nirah Digital Media.

Penelusuran KompasTekno, PT Nirah Digital Media adalah perusahaan yang berbasis di Bali, dengan alamat di Sanur, Denpasar, Bali.

Nama Google juga telah terdaftar di PSE domestik, dengan pendaftar CV CITRA LESTARI, yang jika ditelusur adalah sebuah perusahaan di Kecamatan Tebing, Karimun, Kepulauan Riau.

Perusahaan-perusahaan tersebut tentu bukanlah perusahaan asli Google atau Facebook Indonesia.

Hasil tersebut tidak menunjukkan perusahaan Google sebenarnya, karena tidak terdaftar tas nama perusahaan pemilik platform aslinya, seperti PT Google Indonesia, atau PT Facebook Indonesia.

Hal tersebut juga tidak serta merta menggugurkan kewajiban Google Indonesia untuk mendaftar PSE menggunakan PT resmi perusahaan.

Google dkk terancam blokir?

Sejak periode pendaftaran PSE berakhir pada 20 Juli lalu, Kominfo mengatakan telah melayangkan surat teguran kepada PSE yang belum mendaftar, khususnya PSE kenamaaan yang paling banyak diakses pengguna.

Surat itu sekaligus memberikan perpanjangan waktu hingga lima hari kerja (21 Juli-27 Juli) kepada PSE yang belum mendaftar untuk segera melakukan pendaftaran. PSE yang tidak mendaftar hingga tenggat tersebut akan terancam diputus aksesnya atau diblokir.

Baca juga: Kominfo Beri Waktu 5 Hari bagi Platform Digital yang Belum Mendaftar atau Bakal Diblokir

"Kalau mulai hari ini, berati hari Rabu (27 Juli 2022) pukul 23.59 WIB, PSE tidak ada respons atau komitmen untuk mendaftar, apalagi tidak mau mendaftar, maka tim kami di direktorat pengendalian akan melakukan pemutusan akses terhadap platform tersebut," kata Plt. Direktur Tata Kelola Aptika, Teguh Arifiadi dalam konferensi pers yang digelar secara online, Kamis (21/7/2022) pekan lalu.

Artinya per hari ini, Kamis (28/7/2022), PSE yang belum mendaftar akan diblokir aksesnya. Jika mengacu ketentuan ini, sedianya layanan Google yang belum terdaftar sudah diputus aksesnya oleh Kominfo.

Namun, layanan Google yang belum daftar PSE termasuk YouTube dan Google Search masih dapat diakses di Indonesia. Begitu pula dengan situs lain, seperti salah satunya adalah LinkedIn yang masih bisa dikunjungi meskipun belum daftar PSE.

Pemblokiran PSE yang belum daftar sendiri hanya bersifat sementara. Jadi, jika Google, LinkedIn dan PSE lainnya terlanjur diblokir, aksesnya akan dibuka kembali oleh Kominfo setelah mereka mendaftar PSE.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com